Advertisement

Anies Waswas PSBB Tahap Ketiga di Jakarta Tidak Optimal, Ini Sebabnya 

Nyoman Ary Wahyudi
Senin, 25 Mei 2020 - 22:37 WIB
Budi Cahyana
Anies Waswas PSBB Tahap Ketiga di Jakarta Tidak Optimal, Ini Sebabnya  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan situasi virus corona di DKI Jakarta, Jumat (13/3/2020). - JIBI/Bisnis.com/Aziz Rahardyan

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan khawatir penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap ketiga tidak optimal.

Pasalnya, pelaksanaan PSBB tahap ketiga yang rencananya akan berakhir pada 4 Juni 2020 tersebut berlangsung bersama dengan arus mudik dan arus balik Lebaran 2020.

Advertisement

“Sekarang kita berhadapan dengan situasi yang cukup unik di masa akhir penerapan PSBB bersamaan dengan musim mudik dan arus balik,” kata Anies saat memberi keterangan pers di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, pada Senin (25/5/2020).

Dengan demikian, menurut Anies, ada potensi masyarakat untuk kembali memperpanjang atau seakan-akan mengulang penerapan PSBB pada tahap pertama, kedua dan ketiga.

“Oleh karena itu Pemprov DKI Jakarta membuat ketentuan bahwa semua orang yang akan bepergian harus mendapat izin dan yang boleh bepergian adalah orang-orang yang bekerja di 11 sektor yang telah diizinkan,” kata dia.

Sebagai upaya menekan penyebaran virus corona, Anies menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Sesuai aturan ini, hanya masyarakat yang berkegiatan di sektor yang mendapatkan pengecualian dalam PSBB saja yang bisa mendapat izin keluar-masuk Jakarta.

"Seluruh penduduk di DKI Jakarta tidak boleh bepergian keluar, kecuali yang di sektor yang diizinkan. Selain [sektor] itu, tidak bisa mengurus izin," ujarnya.

Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) dapat diurus secara daring di laman corona.jakarta.go.id, yang telah menyediakan formulir pengisian. Beberapa persyaratan yang harus dilampirkan adalah surat keterangan terkait pekerjaan, surat keterangan dari RT dan RW setempat, serta bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Disnakertrans Bantul Segera Buka Posko Aduan THR

Bantul
| Selasa, 19 Maret 2024, 11:27 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement