Advertisement
Ini 11 Poin Sikap MUI Bantul Terkait Salat Idulfitri di Tengah Pandemi

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah mengeluarkan fatwa tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri Saat Pandemi Covid-19. Namun tidak semua sepakat terutama soal dibolehkannya salat Idulfitri berjemaah di tanah lapang atau masjid dengan sejumlah syarat, termasuk MUI Bantul yang tidak sepakat.
MUI Bantul tetap meminta umat Islam untuk melaksanakan salat Idulfitri secara berjemaah atau sendiri di rumah masing-masing dan tidak dilaksanakan di tanah lapang atau masjid. Pertimbangan ini untuk memutus mata rantai penyebaran Coronavirus Disease atau Covid-19, karena kasus yang disebabkan virus SARS CoV-2 di Bumi Projotamansari ini masih cukup tinggi.
Advertisement
Wakil Ketua MUI Bantul, Saebani mengatakan keputusan soal salat Idulfitri dari Pemerintah Pusat dan daerah di tengah pandemi Covid-19 terkesan kurang ada kesepahaman dan kesepakatan dalam menghadapi bahaya penyebaran Covid-19, termasuk edaran dari Menteri Agama.
Ia mencontohkan salah satunya salat Idulfitri dibolehkan di tanah lapang atau masjid ketika di daerah itu masuk zona hijau, “Yang menjadi masalah siapa yang dapat menentukan daerah itu hijau, kuning, atau abu-abu, padahal virus itu tidak berjalan melalui jalan yang ramai saja,” kata Saebani dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) jelang Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah di Parasamya, Kompleks Pemerintahan Kabupaten Bantul, Senin (18/5).
Bahkan MUI Jawa Timur, kata Saebani, juga tidak sependapat dengan MUI Pusat soal membolehkan salat Idulfitri di Masjid atau tanah lapang dengan kriteria zona tersebut. Di tengah silang pendapat tersebut, MUI Bantul berpendapat, Pertama bahwa salat Idulfitri hukumnya sunnah muakkadah bagi umat Islam sebagai salah satu syiar dan syukur telah berakhirnya puasa Ramadan
“Kedua, salat Idulfitri dilaksanakan di rumah masing-masing dalam rangka memutus virus Corona atau pandemi Covid-19 dengan pertimbangan Bantul semakin bertambah yang terkena Covid. Terbukti sejumlah rumah sakit [rujukan Covid-19] sudah penuh, kalau sudah penuh nanti akan dibawa kemana. Kita harus berusaha jangan sampai di Bantul berkembang virus Corona,” kata Saebani.
Ketiga, pada malam Idulfitri umat Islam disunnahkan untuk membaca takbir (bacaan allahuakbar, tahmid (bacaan alhamdulillah) dan tasbih (bacaan subhanallah) serta aktivitas ibadah lainnya cukup di rumah masing-masing dalam rangka memutus virus Corona. Keempat, pelaksanan salat Idulfitri di rumah masing-masing harus ketat melaksanakan protokol kesehatan dalam rangka mencegah terjadinya potensi tersebarnya virus Corona.
“Harus ada jarak dalam rangka memutus virus Corona,” kata Saebani
Kelima, salat Idulfitri di rumah masing-masing dapat dilaksanakan berjemaah atau munfarid atau sendiri-sendiri sehingga tak perlu ada kerumunan yang dapat mengakibatkan terjadinya pertularan virus yang tidak jauh karena menempel dimana mana. Keenam, bila salat Idulfitri dilakukan berjemaah minimal empat orang satu imam dan tiga orang lainnya menjadi makmum. Ketujuh selesai salat Idulfitri mohon yang berjemaah dengan khotbah singkat.
Kedelapan, kalau salat Idulfitri dilaksanakan di rumah sendiri, maka tak perlu ada khotbah. “Insyaallah karena ini hukumnya sunnah artinya beban salat Idulfitri tak terlalu menggebu untuk dilaksanakan di tanah lapang atau masjid yang ada kerumunan,” ucap Saebani. MUI juga sudah menyiapkan teks khutbah bagi kepala keluarga yang tidak bisa berhuktbah dalam Salat Idulfitri untuk disebarkan.
Kesembilan, kegiatan takbir pada malam Idulfitri cukup di rumah masing-masing. Kesepuluh, tidak ada kegiatan takbir keliling apalagi lomba takbir yang menyebabkan terumpulnya kerumunan umat Islam yang berpoetensi menjadi penyebaran Covid-19. Kesebelas, kegiatan silaturahim dan halal bihalal dilakukan melalui media sosial.
“Cukup lewat WA [Aplikasi percakapan Whatsapp] dan semacamnya sehingga lebih praktis hemat, namun tetap terkomunikasikan. Ini dalam rangka antisipasi tersebarnya virus Covid,” ujar Saebani yang juga takmir Masjid Agung Bantul.
Dalam kesempatan tersebut Saebani juga menyampaikan perlunya ada kesepakatan bersama dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini. pihaknya juga meminta kepada ormas keagamaan untuk menyampaikan informasi kepada umatnya masing-masing berkaitan dengan kesepakatan memutus mata rantai tersebarnya Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Advertisement
Advertisement