Advertisement
Panduan Salat Idulfitri di Tengah Pandemi Covid-19 Masih Dibahas MUI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar rapat membahas tata cara ibadah dan panduan pelaksanaan salat Idulfitri 1441 H di tengah pandemi Covid-19.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa rapat tersebut digelar secara daring dan diikuti oleh 41 orang anggota serta semua pimpinan Komisi Fatwa untuk membahas pelaksanaan salat Idulfitri 1441 H nanti.
Advertisement
"Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua dan Sekretaris Komisi Fatwa untuk membahas fatwa tentang panduan salat Idulfitri 1441 H," tuturnya, Rabu (13/5/2020).
Menurutnya, setelah rapat tersebut selesai, Tim Komisi Fatwa MUI akan mengumumkan kepada masyarakat mengenai tata cara pelaksaan salat Idulfitri yang dianjurkan MUI di tengah pandemi Covid-19 di Indonesia.
"Rapatnya masih berlangsung, nanti hasilnya akan disampaikan ya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
- Kapal Tanker Federal II Terbakar, 13 Orang Meninggal Dunia
- Unjuk Rasa Pemuda Maroko, Tuntut Pembebasan Demonstran Gerakan GenZ
- Kawasan Gunung Lawu Tak Masuk WKP Panas Bumi, Ini Alasannya
Advertisement

Musim Panen Keong Macan, Nelayan Gesing Gunungkidul Raup Rezeki
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Bongkar Keramba Ikan Hingga Kandang Ayam Normalisasi Sungai Code
- SD Muh Karangploso dan MI Baburroyyan Kiyudan Juara MLSC 2025 di Jogja
- Bawa Sajam, Dua Pemuda Diciduk Polisi di Pasar Nusukan Solo
- Kawasan Gunung Lawu Tak Masuk WKP Panas Bumi, Ini Alasannya
- PSEL Disebut Salah Satu Strategi Menciptakan Ketahanan Energi Nasional
- Liverpool vs Manchester United, The Reds Kebobolan di Babak Pertama
- Hasil PSIS Vs PSS Sleman, Skor 0-5, Gustavo dan Frederic Cetak Brace
Advertisement
Advertisement