Resmi! Standar B50 Berlaku Juli 2026, Ini Aturan Lengkapnya
Pemerintah tetapkan standar baru biodiesel B50 mulai Juli 2026. Simak aturan, syarat, dan sanksinya..
Bahar bin Smith. / Ist- YouTube
Harianjogja.com, JAKARTA - Pengacara penceramah Habib Bahar bin Smith menceritakan bagaimana kegiatan kliennya selama mendekam di penjara lantaran terjerat kasus penganiayaan remaja.
Hampir dua pekan pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Habib Bahar bin Ali bin Smith mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Polda Jawa Barat (Jabar). Ia ditahan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur masing-masing berinisial CAJ (18) dan MKU (17).
Lama tak terdengar, lantas bagaimana kabar terakhir dari penceramah muda yang dikenal lantang mengkritik pemerintah itu? Pengacara Habib Bahar, Azis Yanuar bercerita bahwa selama ditahan di sel tahanan Polda Jabar, Habib Bahar tetap dalam kondisi sehat dan bugar.
Azis mengungkapkan bahwa kliennya ditahan seorang diri dalam ruang tahanan, sehingga bisa dikatakan sangat jarang berkomunikasi dengan tahanan lain.
"Beliau ditahan di ruangan sendiri," ujar Azis saat berbincang dengan Okezone-jaringan Harianjogja.com di Jakarta, Senin (31/12/2018).
Azis menjelaskan, meski mendekam di dalam penjara, kegiatan sehari-hari Habib Bahar tidak berubah. Pria asal Manado, Sulawesi Utara itu tetap menghabiskan waktunya dengan membaca kitab-kitab maupun hizib yang memang menjadi amalan kesehariannya.
"Iya, lebih banyak membaca kitab-kitab ya seperti itu. Tidak ada yang berubah [kegiatannya] meskipun sedang dalam penjara," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Habib Bahar bin Smith dituduh telah menganiaya dua remaja di bawah umur yang mengaku-ngaku sebagai dirinya saat berada di Bali. Kedua anak itu diduga mengalami tindak kekerasan di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin yang beralamat di Desa Kemang, Kabupaten Bogor, pada Senin 1 Desember 2018 silam.
Habib Bahar pun dijerat dengan Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2), dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Pemerintah tetapkan standar baru biodiesel B50 mulai Juli 2026. Simak aturan, syarat, dan sanksinya..
Harga cabai rawit merah di PIHPS Nasional mencapai Rp91.650 per kg pada Senin, sementara telur ayam ras dijual Rp29.500 per kg.
SHOW Token mengalokasikan pendanaan US$100 juta untuk industri film Indonesia melalui teknologi blockchain dan memperluas ekosistem ekonomi kreatif.
BPJPH mempercepat sertifikasi halal UMK melalui Program SEHATI untuk memperkuat ekosistem halal nasional dan daya saing wisata halal Indonesia.
KPU Kota Jogja menggelar simulasi pemungutan suara inklusif bagi siswa disabilitas di SLB Negeri Pembina untuk meningkatkan kesiapan menghadapi Pemilu 2029.
Harga emas Pegadaian hari ini, 29 Juni 2026, untuk Antam, UBS, dan Galeri 24 bergerak bervariasi. Simak daftar harga jual dan buyback lengkapnya.