Bansos September 2026 Belum Cair Padahal Terdaftar? Ini Penyebabnya
Bansos September 2026 belum cair meski nama terdaftar? Simak penyebab, cara cek status, perubahan desil hingga masalah rekening.
Bahar bin Smith. / Ist- YouTube
Harianjogja.com, JAKARTA - Pengacara penceramah Habib Bahar bin Smith menceritakan bagaimana kegiatan kliennya selama mendekam di penjara lantaran terjerat kasus penganiayaan remaja.
Hampir dua pekan pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Habib Bahar bin Ali bin Smith mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Polda Jawa Barat (Jabar). Ia ditahan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur masing-masing berinisial CAJ (18) dan MKU (17).
Lama tak terdengar, lantas bagaimana kabar terakhir dari penceramah muda yang dikenal lantang mengkritik pemerintah itu? Pengacara Habib Bahar, Azis Yanuar bercerita bahwa selama ditahan di sel tahanan Polda Jabar, Habib Bahar tetap dalam kondisi sehat dan bugar.
Azis mengungkapkan bahwa kliennya ditahan seorang diri dalam ruang tahanan, sehingga bisa dikatakan sangat jarang berkomunikasi dengan tahanan lain.
"Beliau ditahan di ruangan sendiri," ujar Azis saat berbincang dengan Okezone-jaringan Harianjogja.com di Jakarta, Senin (31/12/2018).
Azis menjelaskan, meski mendekam di dalam penjara, kegiatan sehari-hari Habib Bahar tidak berubah. Pria asal Manado, Sulawesi Utara itu tetap menghabiskan waktunya dengan membaca kitab-kitab maupun hizib yang memang menjadi amalan kesehariannya.
"Iya, lebih banyak membaca kitab-kitab ya seperti itu. Tidak ada yang berubah [kegiatannya] meskipun sedang dalam penjara," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Habib Bahar bin Smith dituduh telah menganiaya dua remaja di bawah umur yang mengaku-ngaku sebagai dirinya saat berada di Bali. Kedua anak itu diduga mengalami tindak kekerasan di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin yang beralamat di Desa Kemang, Kabupaten Bogor, pada Senin 1 Desember 2018 silam.
Habib Bahar pun dijerat dengan Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2), dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Bansos September 2026 belum cair meski nama terdaftar? Simak penyebab, cara cek status, perubahan desil hingga masalah rekening.
Dinkes Kota Jogja mencatat 41 kasus baru HIV hingga triwulan II 2026, turun dibandingkan 118 kasus pada 2024 dan 98 kasus pada 2025.
Pemkab Sleman dan Klaten menyepakati pembagian PBJT Candi Prambanan untuk mengoptimalkan PAD dan pengembangan kawasan wisata.
Lomba menyanyi Manunggal Fair Kulonprogo batal mendadak. Peserta kecewa karena sudah datang dan menyiapkan penampilan.
Biaya Haji 2027 berpotensi naik. Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf menyebut kenaikan harga avtur dan situasi geopolitik jadi pertimbangan.
Turki vs Italia di Nations League 2026 digelar di Bursa. Simak jadwal, kondisi pemain, perkiraan susunan, dan rekor pertemuan kedua tim.