Kasus Dosen Diduga Kirim Pesan Cabul di UIN Walisongo Diselidiki
UIN Walisongo bentuk tim investigasi usut dugaan dosen kirim pesan cabul ke mahasiswi. Kampus pastikan perlindungan korban.
Bahar bin Smith. / Ist- YouTube
Harianjogja.com, JAKARTA - Pengacara penceramah Habib Bahar bin Smith menceritakan bagaimana kegiatan kliennya selama mendekam di penjara lantaran terjerat kasus penganiayaan remaja.
Hampir dua pekan pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Habib Bahar bin Ali bin Smith mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Polda Jawa Barat (Jabar). Ia ditahan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur masing-masing berinisial CAJ (18) dan MKU (17).
Lama tak terdengar, lantas bagaimana kabar terakhir dari penceramah muda yang dikenal lantang mengkritik pemerintah itu? Pengacara Habib Bahar, Azis Yanuar bercerita bahwa selama ditahan di sel tahanan Polda Jabar, Habib Bahar tetap dalam kondisi sehat dan bugar.
Azis mengungkapkan bahwa kliennya ditahan seorang diri dalam ruang tahanan, sehingga bisa dikatakan sangat jarang berkomunikasi dengan tahanan lain.
"Beliau ditahan di ruangan sendiri," ujar Azis saat berbincang dengan Okezone-jaringan Harianjogja.com di Jakarta, Senin (31/12/2018).
Azis menjelaskan, meski mendekam di dalam penjara, kegiatan sehari-hari Habib Bahar tidak berubah. Pria asal Manado, Sulawesi Utara itu tetap menghabiskan waktunya dengan membaca kitab-kitab maupun hizib yang memang menjadi amalan kesehariannya.
"Iya, lebih banyak membaca kitab-kitab ya seperti itu. Tidak ada yang berubah [kegiatannya] meskipun sedang dalam penjara," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Habib Bahar bin Smith dituduh telah menganiaya dua remaja di bawah umur yang mengaku-ngaku sebagai dirinya saat berada di Bali. Kedua anak itu diduga mengalami tindak kekerasan di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin yang beralamat di Desa Kemang, Kabupaten Bogor, pada Senin 1 Desember 2018 silam.
Habib Bahar pun dijerat dengan Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2), dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
UIN Walisongo bentuk tim investigasi usut dugaan dosen kirim pesan cabul ke mahasiswi. Kampus pastikan perlindungan korban.
Barcelona gagal mencapai 100 poin usai kalah dari Deportivo Alaves. Hansi Flick tetap puas dengan performa pemain muda Blaugrana.
Jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 15 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Polres Kudus mengamankan lima pemuda yang membawa senjata tajam saat menggeruduk kompleks perumahan di Kecamatan Bae.
KAI Commuter menambah 4 perjalanan KRL Jogja-Palur selama libur panjang Kenaikan Yesus Kristus 14–17 Mei 2026.
Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping di Beijing membahas Taiwan, AI, tarif dagang, hingga Selat Hormuz.