Asian Games 2026: Indonesia Koleksi 13 Medali, Ini Rinciannya
Update medali Asian Games 2026, Indonesia telah mengoleksi 13 medali, terdiri dari 1 perak dan 12 perunggu.
Habib Bahar bin Smith/Wikipedia
Harianjogja.com, JAKARTA - Keluarga penceramah Habib Bahar bin Smith disebut-sebut sebagai pihak yang mengajukan penangguhan penahanan terhadap pentolan FPI tersebut ke polisi.
Pendiri Majelis Pembela Rasulullah, Habib Bahar bin Ali bin Smith telah resmi ditahan penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) seusai menyandang status tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Belakangan, kuasa hukum lantas mengajukan surat penangguhan penahanan bagi Habib Bahar.
Kuasa hukum Habib Bahar, Azis Yanuar menegaskan bahwa penangguhan penahanan tersebut bukan atas permintaan pribadi kliennya, melainkan atas usulan dari pihak keluarga. Hal itu disampaikannya sekaligus membantah pemberitaan yang seolah-olah penangguhan penahanan diajukan atas inisiatif Habib Bahar. Azis meyakini jika kliennya akan bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum yang membelit pendiri Ponpes Tajul Alawiyyin itu.
"Yang mengajukan itu pengacara. Saya yang ajukan sebagai tugas pengacara dan atas usulan keluarga. Jadi, bukan permohonan dari Habib Bahar sendiri," ucap Azis saat berbincang dengan Okezone-jaringan Harianjogja.com di Jakarta, Senin (31/12/2018).
Menurut Azis, penangguhan penahanan diusulkan pihak keluarga Habib Bahar lantaran alasan kesehatan. "Surat sakit itu benar saya lampirkan. Itu dari keluarganya," tegas Azis.
Ia menambahkan, pihak keluarga sebenarnya sangat berharap jika penahanan terhadap penceramah asal Manado itu dapat ditangguhkan secepatnya.
"Habib Bahar tidak pernah minta ke kami dan tidak pernah memohon untuk dapat penangguhan. Habib Bahar siap dipenjara sebagai konsekuensi melawan rezim. Jadi, memang konsekuensi melawan dan kritis terhadap rezim," pungkasnya.
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith ditahan polisi karena diduga menganiaya dua remaja berinisial CAJ (18) dan MKU (17) yang mengaku-ngaku sebagai dirinya saat berada di Bali. Kedua anak itu diduga dianiaya di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin miliknya di Pabuan, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada Senin 1 Desember 2018 lalu. Habib Bahar pun dijerat dengan Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2), dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Update medali Asian Games 2026, Indonesia telah mengoleksi 13 medali, terdiri dari 1 perak dan 12 perunggu.
Kuasa Gelap: Perjanjian Darah menghadirkan Rephaim, entitas kuno yang memperluas teror hingga satu wilayah. Tayang 8 Oktober 2026.
Polisi mengamankan remaja di Maguwoharjo, Sleman, setelah kecelakaan. Polisi menemukan celurit 50 cm yang diduga akan digunakan untuk tawuran.
Indonesia ditahan Malaysia 0-0 di FIFA ASEAN Cup 2026. Media Vietnam menyoroti permainan Garuda setelah Thom Haye dikartu merah.
Pedal rem mobil tiba-tiba keras bisa menandakan masalah pada booster, minyak rem, kampas hingga komponen pengereman lainnya.
Longsor salju menerjang Base Camp Himlung Himal di Nepal. Empat jenazah ditemukan, sementara 12 orang masih hilang.