Panas Bumi Ungaran Dikembangkan, PLN Siapkan PLTP 55 MW
PLN mendapat penugasan mengembangkan WKP Ungaran hingga 55 MW. Proyek masih dalam tahap studi dengan kajian lingkungan dan sosial.
Habib Bahar bin Smith/Wikipedia
Harianjogja.com, JAKARTA - Keluarga penceramah Habib Bahar bin Smith disebut-sebut sebagai pihak yang mengajukan penangguhan penahanan terhadap pentolan FPI tersebut ke polisi.
Pendiri Majelis Pembela Rasulullah, Habib Bahar bin Ali bin Smith telah resmi ditahan penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) seusai menyandang status tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Belakangan, kuasa hukum lantas mengajukan surat penangguhan penahanan bagi Habib Bahar.
Kuasa hukum Habib Bahar, Azis Yanuar menegaskan bahwa penangguhan penahanan tersebut bukan atas permintaan pribadi kliennya, melainkan atas usulan dari pihak keluarga. Hal itu disampaikannya sekaligus membantah pemberitaan yang seolah-olah penangguhan penahanan diajukan atas inisiatif Habib Bahar. Azis meyakini jika kliennya akan bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum yang membelit pendiri Ponpes Tajul Alawiyyin itu.
"Yang mengajukan itu pengacara. Saya yang ajukan sebagai tugas pengacara dan atas usulan keluarga. Jadi, bukan permohonan dari Habib Bahar sendiri," ucap Azis saat berbincang dengan Okezone-jaringan Harianjogja.com di Jakarta, Senin (31/12/2018).
Menurut Azis, penangguhan penahanan diusulkan pihak keluarga Habib Bahar lantaran alasan kesehatan. "Surat sakit itu benar saya lampirkan. Itu dari keluarganya," tegas Azis.
Ia menambahkan, pihak keluarga sebenarnya sangat berharap jika penahanan terhadap penceramah asal Manado itu dapat ditangguhkan secepatnya.
"Habib Bahar tidak pernah minta ke kami dan tidak pernah memohon untuk dapat penangguhan. Habib Bahar siap dipenjara sebagai konsekuensi melawan rezim. Jadi, memang konsekuensi melawan dan kritis terhadap rezim," pungkasnya.
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith ditahan polisi karena diduga menganiaya dua remaja berinisial CAJ (18) dan MKU (17) yang mengaku-ngaku sebagai dirinya saat berada di Bali. Kedua anak itu diduga dianiaya di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin miliknya di Pabuan, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada Senin 1 Desember 2018 lalu. Habib Bahar pun dijerat dengan Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2), dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
PLN mendapat penugasan mengembangkan WKP Ungaran hingga 55 MW. Proyek masih dalam tahap studi dengan kajian lingkungan dan sosial.
Erick Thohir meminta Timnas Indonesia tak meremehkan Bangladesh pada laga terakhir Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di SUGBK.
Mediasi tambang CV BKS dan warga Padukuhan Karang Kulon Progo menghasilkan titik temu. Pemda DIY menjelaskan legalitas perizinan.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo hari ini 30 September 2026, lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 30 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan, kedatangan tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Dokter Yoga Yuniadi meluruskan anggapan obat hipertensi menyebabkan ginjal rusak dan menjelaskan pentingnya menjaga tekanan darah tetap terkendali.