Advertisement

Pemerintah Tak Larang Masyarakat Beribadah, Jokowi: Yang Kami Atur Peribadatannya

Muhammad Khadafi
Selasa, 19 Mei 2020 - 14:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Pemerintah Tak Larang Masyarakat Beribadah, Jokowi: Yang Kami Atur Peribadatannya Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan resmi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (15/5/2020). - Biro Pers Media Istana

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah menegaskan bahwa tidak pernah melarang umat beragama untuk menjalankan ibadah. Apa yang dilakukan pemerintah semata untuk melindungi masyarakat agar tidak tertular virus Corona penyebab Covid-19.

Untuk itu, masyarakat diminta tidak salah mengartikan pengaturan yang kini diberlakukan pemerintah terkait pandemi Covid-19. 

Advertisement

Presiden Joko Widodo menekankan agar penerapan protokol kesehatan maupun aturan-aturan PSBB betul-betul dijelaskan,  diberikan pemahaman, disosialisasikan bahwa pemerintah tidak melarang untuk beribadah.

"Justru pemerintah melalui Kementerian Agama mendorong agar setiap umat beragama meningkatkan kuantitas dan kualitas ibadahnya masing-masing. Yang kita imbau, yang kita atur adalah peribadatannya, dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan dan anjuran beribadah di rumah yang bisa dilakukan bersama-sama," ujar Presiden Jokowi saat membuka rapat terbatas persiapan menjelang Idulfirei 1441 Hijriah.

Dalam ratas tersebut Presiden Joko Widodo menyampaikan empat poin penting terkait penanggulangan Covid-19 dan persiapan menjelang Idulfitri 1441 Hijriah. 

Presiden mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih atas peran umat Islam dalam penanggulangan Covid-19. Dalam hal ini, Presiden menyebut peran MUI, NU, Muhammadiyah dan seluruh Ormas Islam.

Jokowi juga menyatakan bahwa pemerintah sangat terbantu oleh adanya berbagai aksi solidaritas dan kepedulian sosial yang muncul dari ormas-ormas Islam. Begitu juga dengan adanya inisiatif yang muncul dari masing-masing umat termasuk pemanfaatan zakat, infaq, dan sadaqah.

Jokowi menyebutkan kunci keberhasilan dari pengendalian penyebaran Covid-19 adalah kedisiplinan semua pihak. Termasuk kedisiplinan untuk mencuci tangan, menjaga jarak yang aman, memakai masker dan menghindari kerumunan-kerumunan keramaian atau konsentrasi massa.

Presiden menekankan agar penerapan protokol kesehatan maupun aturan-aturan PSBB betul betul dijelaskan,  diberikan pemahaman, disosialisasikan bahwa pemerintah tidak melarang untuk beribadah.

Sebelumnya, muncul kegelisahan di masyarakat terkait penerapan PSBB. Pemerintah diminta agar PSBB diterapkan di semua tempat umum tanpa pandang bulu.

Sekjen Majelis Ulama Indonesia misalnya, menyayangkan ketidaktegasan pemerintah dalam pelarangan berkumpul di tempat umum di tengah pandemi virus Corona penyebab Covid-19.

Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas mengatakan kurang tegasnya pemerintah terlihat dari pelarangan masyarakat berkumpul di masjid. Di sisi lain, ia menilai pemerintah tidak melakukan hal yang sama di tempat lain seperti bandara, tempat perbelanjaan, dan perkantoran.

"Perbedaan sikap ini menjadi ironi di situasi seperti sekarang. Karena, usaha untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona menjadi tidak maksimal. Pemerintah hanya tegas melarang orang untuk berkumpul di masjid tapi tidak tegas dan tidak keras dalam menghadapi orang-orang yang berkumpul di pasar, di mal, di bandara, di kantor dan di pabrik-pabrik serta di tempat-tempat lainnya?," kata Anwar dalam keterangan resminya, Minggu (17/5/2020).

MUI telah menerbitkan fatwa supaya umat Islam di daerah yang berada dalam tingkat penyebaran virus Corona yang cukup tinggi beribadah di kediaman masing-masing. Menurut Anwar, langkah itu sudah tepat untuk membantu pemerintah menekan laju penyebaran Corona.

Dalam fatwa tersebut, MUI juga menjelaskan, pada wilayah dan atau daerah yang penyebaran virusnya terkendali, umat Islam bisa menyelenggarakan salat Jumat dan salat berjamaah dengan memperhatikan protokol medis yang ada.

Namun, menurutnya, fatwa tersebut dijadikan instrumen oleh pemerintah guna mencegah orang berkumpul di masjid dalam melaksanakan salat Jumat dan salat berjamaah.

"Pada beberapa daerah, para petugas menggunakan pengeras suara mengingatkan masyarakat tidak berkumpul di masjid. Sebaliknya, di tempat-tempat lain seperti bandara, tempat perbelanjaan dan lainnya justru tidak terlihat adanya aparat keamanan," jelasnya.

Oleh karena itu, Anwar meminta pemerintah tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan. Apabila pemerintah melarang orang untuk berkumpul di masjid, lanjut dia, seharusnya hal yang sama juga diterapkan lokasi lain.

"Tujuannya adalah agar kita dapat memutus mata rantai penularan virus ini dengan cepat," ujar Anwar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

PDIP Buka Peluang Koalisi, PAN Mantap Usung Kustini di Pilkada Sleman

Sleman
| Kamis, 18 April 2024, 18:17 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement