Advertisement
RUU Pemasyarakatan Dinilai sebagai Kemunduran
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (tengah). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan baru yang diajukan pemerintah dinilai mundur dibandingkan dengan peraturan yang sudah ada.
Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana mengatakan, sifat regresif RUU ini dilihat dari kemungkinan penghapusan aturan yang sudah ada. RUU ini akan menghapus Peraturan Pemerintah (PP) No. 99/2012 yang dinilai sudah lebih progresif dibandingkan RUU Pemasyarakatan.
Advertisement
"Sudah progresif karena PP ini membatasi narapidana tindak pidana khusus, korupsi, terorisme, narkotika, untuk mendapatkan remisi, pembebasan, dan lainnya," katanya dalam sebiah diskusi virtual, Minggu (17/5/2020).
Menurutnya, penghapusan PP No. 99/2012 akan membuat PP No. 32/1999 kembali berlaku. Padahal, pada PP tersebut tidak ada persyaratan khusus untuk pengurangan hukuman bagi tindak pidana khusus seperti tindakan korupsi.
Pada PP No. 99/2012, pengurangan hukuman untuk tindak pidana khusus seperti korupsi, terorisme, narkotika, dan kejahatan lintas negara, harus memenuhi sejumlah syarat.
"Contohnya bersedia menjadi justice collaborator atau membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya," lanjutnya.
Selain itu, pada RUU ini juga tidak dijelaskan masalah pemberian hak rekreasional napi. Kurnia mencontohkan, anggota panitia kerja (Panja) DPR RUU Pemasyarakatan Muslim Ayub menyebut hak cuti bersyarat narapidana dibolehkan untuk bepergian ke tempat seperti pusat perbelanjaan namun dengan syarat-syarat tertentu.
Pernyataan tersebut kemudian dibantah oleh Arsul Sani dari Fraksi PPP yang mengatakan cuti bersyarat tidak berarti bisa berpelesiran.
"Selain ketidakjelasan ini, perbedaan pernyataan Ini juga memperlihatkan anggota Komisi III DPR yang membahas rancangan peraturan ini tidak memahami substansi RUU," jelasnya.
Kurnia menambahkan, RUU Pemasyarakatan yang baru juga tidak membahas klausul terkait masalah cuti. Hal ini jauh berbeda dengan Undang-Undang No. 12/1995 yang mengatur cuti-cuti untuk narapidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Survei Indikator: TNI Jadi Lembaga Paling Dipercaya Januari 2026
- Pandji Dijadwalkan Jalani Peradilan Adat Toraja 10 Februari 2026
- Datangi Rumah Duka YB, Gubernur NTT: Negara Lalai Lindungi Anak Miskin
- Zulhas Nilai Lima Tahun Tak Cukup Wujudkan Program Prabowo
- Akademisi Diminta Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru
Advertisement
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Pantai Baron, Layani Wisatawan di DIY
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Berpotensi Guyur Kota Besar Indonesia, Waspadai Cuaca Ekstrem
- KLa Project Rayakan 37 Tahun Bermusik Lewat Konser LUX NOVA
- Beranda Migran Perkuat Pemulihan Psikososial Korban Kebakaran PMI
- Prabowo Siapkan Kampung Haji di Mekkah, Targetkan Biaya Haji Turun
- Paket Mencurigakan Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis di Boyolali
- Kelenteng Tanpa Paku di Pecinan Semarang, Warisan Arsitektur Lampau
- Perguruan Tinggi Didorong Jadi Motor Pemajuan Kebudayaan Nasional
Advertisement
Advertisement



