Advertisement
RUU Pemasyarakatan Dinilai sebagai Kemunduran
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (tengah). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan baru yang diajukan pemerintah dinilai mundur dibandingkan dengan peraturan yang sudah ada.
Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana mengatakan, sifat regresif RUU ini dilihat dari kemungkinan penghapusan aturan yang sudah ada. RUU ini akan menghapus Peraturan Pemerintah (PP) No. 99/2012 yang dinilai sudah lebih progresif dibandingkan RUU Pemasyarakatan.
Advertisement
"Sudah progresif karena PP ini membatasi narapidana tindak pidana khusus, korupsi, terorisme, narkotika, untuk mendapatkan remisi, pembebasan, dan lainnya," katanya dalam sebiah diskusi virtual, Minggu (17/5/2020).
Menurutnya, penghapusan PP No. 99/2012 akan membuat PP No. 32/1999 kembali berlaku. Padahal, pada PP tersebut tidak ada persyaratan khusus untuk pengurangan hukuman bagi tindak pidana khusus seperti tindakan korupsi.
Pada PP No. 99/2012, pengurangan hukuman untuk tindak pidana khusus seperti korupsi, terorisme, narkotika, dan kejahatan lintas negara, harus memenuhi sejumlah syarat.
"Contohnya bersedia menjadi justice collaborator atau membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya," lanjutnya.
Selain itu, pada RUU ini juga tidak dijelaskan masalah pemberian hak rekreasional napi. Kurnia mencontohkan, anggota panitia kerja (Panja) DPR RUU Pemasyarakatan Muslim Ayub menyebut hak cuti bersyarat narapidana dibolehkan untuk bepergian ke tempat seperti pusat perbelanjaan namun dengan syarat-syarat tertentu.
Pernyataan tersebut kemudian dibantah oleh Arsul Sani dari Fraksi PPP yang mengatakan cuti bersyarat tidak berarti bisa berpelesiran.
"Selain ketidakjelasan ini, perbedaan pernyataan Ini juga memperlihatkan anggota Komisi III DPR yang membahas rancangan peraturan ini tidak memahami substansi RUU," jelasnya.
Kurnia menambahkan, RUU Pemasyarakatan yang baru juga tidak membahas klausul terkait masalah cuti. Hal ini jauh berbeda dengan Undang-Undang No. 12/1995 yang mengatur cuti-cuti untuk narapidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Buruh Sleman Nilai UMK 2026 Tak Layak, Tuntut KHL Rp4,6 Juta
Advertisement
Menyusuri Sungai Sekonyer, Gerbang Wisata Orang Utan Tanjung Puting
Advertisement
Berita Populer
- Lengkap! Ini Daftar Jalur Trans Jogja dan Tarif Terbaru
- Libur Nataru, Pergerakan Wisatawan DIY Capai 1,5 Juta
- Chelsea Tumbang di Kandang, Aston Villa Menang 2-1
- Daftar Pilihan Acara Perayaan Tahun Baru 2026 di Jogja
- Cara Mudah ke Pantai Parangtritis dan Baron dengan Bus Sinar Jaya
- Top Ten News Harianjogja.com, Minggu 28 Desember 2025
- Lewati Malioboro hingga Borobudur, Berikut Jadwal DAMRI Jogja-Semarang
Advertisement
Advertisement



