Advertisement
Penerbangan Lesu, Garuda Indonesia Rumahkan Pekerja
Pilot dan kru pesawat memberi penghormatan terakhir kepada pesawat Garuda Boeing 747-400 di Hanggar 4 GMF Aero Asia, Tangerang, Banten, Senin (9/10). - JIBI/Felix Jody Kinarwan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - PT Garuda Indonesia Tbk. merumahkan pekerja yang berstatus perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, langkah itu merupakan upaya lanjutan yang perlu ditempuh perusahaan, di samping upaya strategis lain. Langkah itu menurutnya, dilakukan guna memastikan keberlangsungan perusahaan tetap terjaga di tengah kondisi operasional penerbangan yang belum kembali normal sebagai dampak pandemi covid-19
Advertisement
Irfan mengatakan kebijakan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan dengan memperhatikan kepentingan karyawan maupun perusahaan. Kebijakan itu juga dilakukan dalam rangka menghindari dilakukannya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Di samping itu, implementasi kebijakan ini juga telah melalui kesepakatan dan diskusi dua arah antara karyawan dan Perusahaan.
Kebijakan ini, lanjutnya, bersifat sementara yang akan terus dikaji dan dievaluasi secara berkala sejalan dengan kondisi perusahaan dan peningkatan operasional penerbangan.
Selama periode tersebut karyawan yang dirumahkan tetap mendapatkan hak kepegawaian berupa asuransi kesehatan maupun tunjangan hari raya yang sebelumnya telah dibayarkan.
"Kebijakan ini merupakan keputusan berat yang harus diambil dengan pertimbangan mendalam terkait aktivitas operasional penerbangan yang belum sepenuhnya normal. Namun demikian, kami meyakini Garuda Indonesia akan dapat terus bertahan melewati masa yang sangat menantang bagi industri penerbangan saat ini "jelasnya, Minggu (17/5/2020).
Sebelumnya Garuda Indonesia telah melaksanakan sejumlah upaya strategis berkelanjutan dalam memastikan keberlangsungan bisnis perusahaan. Kebijakan itu antara lain melalui renegosiasi sewa pesawat, restrukturisasi network, efisiensi biaya produksi dan termasuk penyesuain gaji jajaran komisaris, direksi hingga staf secara proporsional serta tidak memberikan tunjangan hari raya kepada Direksi dan Komisaris.
Pemerhati penerbangan yang juga anggota ombudsman RI Alvin Lie mengatakan supaya tidak terjadi PHK massal di sektor ini, maka pemerintah sebaiknya bisa memberikan insentif bagi maskapai yang tidak melakukan PHK.
Insentif tersebut, lanjutnya, bisa dalam bentuk dana talangan untuk perusahaan menggaji staf dan awak kabin. Besaran gaji yang diberikan kepada karyawan setidaknya cukup untuk kehidupan sehari-hari secara normal.
"Ketika ekonomi pulih maskapai bisa menyicil pengembalian gaji kepada pemerintah,"jelasnya.
Menurutnya jangan sampai industri aviasi bertumbangan supaya ketika masa pandemi berhasil dilalui maskapai siap beroperasi normal dan lengkap dengan pilot, awak kabin, hingga staf.
Sejumlah pendapat ahli memperkirakan situasi pandemik (Covid -19) akan berakhir paling cepat pada akhir Mei dan paling lambat pada akhir Juli 2020.
Hal ini akan membuat industri penerbangan menjadi semakin terpuruk dikarenakan bulan Mei-Juni seharusnya merupakan high season bagi industri penerbangan dikarenakan adanya hari raya Idul Fitri dan juga libur sekolah.
Selain itu, terdapat kemungkinan terburuk bagi maskapai yang telah ditunjuk jika tidak ada penerbangan haji pada 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Video Call Terakhir Praka Farizal di Lebanon Jadi Kenangan Keluarga
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Isu Pertamax Naik 10 Persen 1 April, Ini Penjelasan Bahlil
- Polemik Retribusi Parangtritis, Pemkab Bantul Berencana Pindah TPR
- Bos Maktour dan Ketua Kesthuri Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
- HUT ke-80 Sultan HB X, 10.000 Pamong se-DIY Bakal Kirab Hasil Bumi
- Sempat Viral Putus Sekolah Rawat Orang Tua, Fendi Kembali ke Kelas
- Kemenko PM: Kasus Amsal Sitepu Ancaman Bagi Industri Kreatif Nasional
- Langgar Aturan Pelindungan Anak, Meta dan Google Dipanggil Menkomdigi
Advertisement
Advertisement







