Advertisement
Jokowi Dipanggil MK soal Uji Materi Perppu Covid-19
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan resmi terkait relaksasi PSBB di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (15/5 - 2020). / Biro Pers Media Istana.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo diminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk hadir dalam sidang uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 guna memberikan keterangan pada pekan depan.
Berdasarkan surat panggilan yang ditandatangani Panitera Muhidin sejak 15 Mei 2020, sidang akan digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung MK pada Rabu, 20 Mei 2020 pukul 10.00 WIB. Adapun, agenda sidang adalah mendengarkan penjelasan DPR dan keterangan Presiden.
Advertisement
"Para pihak, saksi, dan ahli wajib hadir memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi," bunyi surat panggilan yang dikutip Bisnis.com, Sabtu (16/5/2020).
Sidang tersebut membahas permohonan uji materi No. 24/PUU-XVIII/2020 yang diajukan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Yayasan Mega Bintang 1997, LP3HI, KEMAKI, dan LBH PEKA. Para pemohon menuntut pembatalan pasal 27 Perppu No. 1/2020 tersebut.
Beleid tersebut telah disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 12 Mei 2020. Namun, produk hukum itu belum dinomori dan diundangkan, sehingga, proses uji materiil berlanjut di MK.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman, aat membacakan permohonan uji materi, mengatakan Pasal 27 Perppu 1/2020 dapat membuat pejabat seperti manusia setengah dewa lantaran tidak bisa dituntut dan dipidana. Kekebalan hukum yang diperoleh pejabat melalui pasal tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat.
"Ketentuan a quo akan menjadikan penguasa/pejabat menjadi manusia setengah dewa, otoriter, tidak demokratis, dan dijamin tidak khilaf atau salah," kata Boyamin saat itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Daycare Jogja, Berikut Perannya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cara Lindungi Bayi dari Campak Sebelum Vaksin
- Daftar Mobil Listrik 500 Km+ di Indonesia, Termurah Rp380 Juta
- Marc Marquez Rebut Pole MotoGP Spanyol 2026
- Fakta-Fakta Kasus Little Aresha, 53 Anak Jadi Korban Daycare Jogja
- Arab Saudi Jamin Keamanan dan Layanan Haji Indonesia Lancar
- Tekan Anak Tidak Sekolah, Pemerintah Perluas PKBM
- Sudah Vaksin HPV? Ingat, Pap Smear Tetap Wajib Dilakukan
Advertisement
Advertisement








