Advertisement
Peserta BPJS Kelas III Akan Disubsidi Cukai Hasil Tembakau
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) berdiskusi dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat menghadiri rapat kerja gabungan di DPR, Jakarta, Selasa (18/2/2020). Rapat ini membahas pembiayaan selisih biaya kenaikan iuran BPJS kesehatan bagi pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja kelas III. Rapat ini juga membahas peran pemerintah daerah dalam program JKN. - JIBI/Bisnis.com/Triawanda Tirta Aditya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan akan mengatur ulang penggunaan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) oleh pemerintah daerah menyusul keluarnya Perpres No.64/2020.
Sebelumnya, menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/2020, sebanyak 50 persen dari DBH CHT yang diterima pada tahun berjalan dan sisa DBH CHT tahun selanjutnya wajib digunakan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional (JKN). Hal ini juga termasuk untuk membayar iuran penerima bantuan iuran (PBI) yang dibiayai oleh APBD.
Advertisement
Namun, dengan keluarnya Perpres baru No. 64/2020 dan dihapusnya istilah PBI APBD, pemerintah daerah (pemda) akan diwajibkan untuk menggunakan dana tersebut untuk mensubsidi iuran BPJS peserta mandiri khususnya peserta bukan penerima upah (PBPU) kelas III.
"Pemda bisa mendaftarkan penduduknya, tapi masuknya ke segmen PBPU kelas III .Aturan detilnya nanti di-PMK," kata Staf Ahli Bidang Pengeluaran Kementerian Keuangan Kunta Wibawa Dasa Nugraha, Kamis (14/5/2020).
Meski demikian, daerah yang memiliki kemampuan fiskal tinggi masih diperbolehkan untuk turut serta membayar PBI, seperti DKI Jakarta yang mendaftarkan hampir semua penduduknya dalam PBI APBD.
Oleh karena ketimpangan kemampuan fiskal antardaerah tersebut, penduduk yang didaftarkan pada PBI APBD selama ini sangat bervariasi dan sangat tergantung pada kapasitas fiskal masing-masing pemda.
Ke depan, peserta PBI adalah hanya 40% penduduk terbawah dan semua orang yang termasuk dalam DTKS pasti akan menjadi peserta PBI.
Bila termasuk dalam DTKS, maka orang ini dapat dipastikan bisa mendapatkan PKH dan kartu sembako sekaligus. "Ke depan yang penting adalah penyelesaian persoalan database masyarakat," kata Kunto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dana Hibah Padukuhan Sleman Rp30,3 Miliar Masih Tunggu Regulasi
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- YKC10K 2026 Digelar 8 Februari, Tantang 1.000 Pelari di Jogja
- Ilmu Komunikasi Unisa Gandeng UiTM Perkuat Publikasi Internasional
- Saudi Tegaskan Pilih Jalur Damai, Bantah Dorong AS Serang Iran
- Perempuan Ditemukan Tewas di Banguntapan, Polisi Telusuri Penyebabnya
- Dosen Gizi Unisa Jogja Jelaskan Fakta di Balik Es Gabus Viral
- Suami Istri Tewas Kesetrum Aliran Listrik di Piyungan Bantul
- Ombak Laut Selatan Tempa Peselancar Cilik Parangtritis
Advertisement
Advertisement



