Advertisement

LBH Minta MA Siarkan Persidangan Online Selama Wabah Covid-19

Lorenzo Anugrah Mahardhika
Kamis, 14 Mei 2020 - 13:47 WIB
Sunartono
LBH Minta MA Siarkan Persidangan Online Selama Wabah Covid-19 Ilustrasi

Advertisement

Harianjogja.com.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) diminta membuka akses kepada publik untuk mengikuti proses persidangan yang digelar secara online selama pandemi virus corona (Covid-19). Persidangan melalui platform daring di tengah kondisi pandemi dinilai masih terbatas.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana, pelaksanaan sidang selama pandemi virus corona terbilang masih tertutup. Pasalnya, publik tidak mendapatkan akses secara daring untuk menyaksikan persidangan secara langsung.

Advertisement

“Akses itu hanya diberikan kepada pihak-pihak yang berperkara, belum terbuka untuk masyarakat umum,” katanya pada Kamis (14/5/2020).

Padahal, keterbukaan akses terhadap proses peradilan telah diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Pasal 153 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menyatakan, proses persidangan pidana dapat dikecualikan tidak terbuka untuk umum sejauh perkara tersebut terkait tindak pidana kesusilaan atau memiliki terdakwa anak-anak.

Sementara itu, Pasal 13 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan, Semua sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain. Pada ayat (2), putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

“Bila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka putusan tersebut dinyatakan batal,” lanjutnya.

Arif melanjutkan, keterbukaan dalam pelaksanaan sidang merupakan salah satu bentuk transparansi hukum. Hal ini amat penting dipenuhi agar masyarakat umum juga dapat mengawasi jalannya persidangan dengan menyimak fakta-fakta hukum yang disampaikan.

Hal tersebut, lanjutnya, dapat meminimalisir terjadinya permainan putusan atau mafia peradilan yang berpotensi mengalihkan fokus persidangan dari pengkajian perkara.

“Keterlibatan publik juga merupakan salah satu poin pengamalan asas due process of law,” jelasnya.

Oleh karena itu, Arif meminta MA untuk menyiarkan persidangan yang dilakukan oleh MA secara langsung kepada publik. Ia juga meminta MA untuk menerbitkan sejumlah kebijakan terkait langkah ini dan juga sarana-prasarana yang memadai guna memaksimalkan keterbukaan akses ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pencurian Ternak di Kulonprogo Marak, 5 Kambing Hilang dalam Semalam

Kulonprogo
| Kamis, 25 April 2024, 14:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement