Advertisement
LBH Minta MA Siarkan Persidangan Online Selama Wabah Covid-19

Advertisement
Harianjogja.com.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) diminta membuka akses kepada publik untuk mengikuti proses persidangan yang digelar secara online selama pandemi virus corona (Covid-19). Persidangan melalui platform daring di tengah kondisi pandemi dinilai masih terbatas.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana, pelaksanaan sidang selama pandemi virus corona terbilang masih tertutup. Pasalnya, publik tidak mendapatkan akses secara daring untuk menyaksikan persidangan secara langsung.
Advertisement
“Akses itu hanya diberikan kepada pihak-pihak yang berperkara, belum terbuka untuk masyarakat umum,” katanya pada Kamis (14/5/2020).
Padahal, keterbukaan akses terhadap proses peradilan telah diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Pasal 153 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menyatakan, proses persidangan pidana dapat dikecualikan tidak terbuka untuk umum sejauh perkara tersebut terkait tindak pidana kesusilaan atau memiliki terdakwa anak-anak.
Sementara itu, Pasal 13 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan, Semua sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain. Pada ayat (2), putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
“Bila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka putusan tersebut dinyatakan batal,” lanjutnya.
Arif melanjutkan, keterbukaan dalam pelaksanaan sidang merupakan salah satu bentuk transparansi hukum. Hal ini amat penting dipenuhi agar masyarakat umum juga dapat mengawasi jalannya persidangan dengan menyimak fakta-fakta hukum yang disampaikan.
Hal tersebut, lanjutnya, dapat meminimalisir terjadinya permainan putusan atau mafia peradilan yang berpotensi mengalihkan fokus persidangan dari pengkajian perkara.
“Keterlibatan publik juga merupakan salah satu poin pengamalan asas due process of law,” jelasnya.
Oleh karena itu, Arif meminta MA untuk menyiarkan persidangan yang dilakukan oleh MA secara langsung kepada publik. Ia juga meminta MA untuk menerbitkan sejumlah kebijakan terkait langkah ini dan juga sarana-prasarana yang memadai guna memaksimalkan keterbukaan akses ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement