Advertisement
LBH Minta MA Siarkan Persidangan Online Selama Wabah Covid-19
Ilustrasi
Advertisement
Harianjogja.com.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) diminta membuka akses kepada publik untuk mengikuti proses persidangan yang digelar secara online selama pandemi virus corona (Covid-19). Persidangan melalui platform daring di tengah kondisi pandemi dinilai masih terbatas.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana, pelaksanaan sidang selama pandemi virus corona terbilang masih tertutup. Pasalnya, publik tidak mendapatkan akses secara daring untuk menyaksikan persidangan secara langsung.
Advertisement
“Akses itu hanya diberikan kepada pihak-pihak yang berperkara, belum terbuka untuk masyarakat umum,” katanya pada Kamis (14/5/2020).
Padahal, keterbukaan akses terhadap proses peradilan telah diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Pasal 153 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menyatakan, proses persidangan pidana dapat dikecualikan tidak terbuka untuk umum sejauh perkara tersebut terkait tindak pidana kesusilaan atau memiliki terdakwa anak-anak.
BACA JUGA
Sementara itu, Pasal 13 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan, Semua sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain. Pada ayat (2), putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
“Bila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka putusan tersebut dinyatakan batal,” lanjutnya.
Arif melanjutkan, keterbukaan dalam pelaksanaan sidang merupakan salah satu bentuk transparansi hukum. Hal ini amat penting dipenuhi agar masyarakat umum juga dapat mengawasi jalannya persidangan dengan menyimak fakta-fakta hukum yang disampaikan.
Hal tersebut, lanjutnya, dapat meminimalisir terjadinya permainan putusan atau mafia peradilan yang berpotensi mengalihkan fokus persidangan dari pengkajian perkara.
“Keterlibatan publik juga merupakan salah satu poin pengamalan asas due process of law,” jelasnya.
Oleh karena itu, Arif meminta MA untuk menyiarkan persidangan yang dilakukan oleh MA secara langsung kepada publik. Ia juga meminta MA untuk menerbitkan sejumlah kebijakan terkait langkah ini dan juga sarana-prasarana yang memadai guna memaksimalkan keterbukaan akses ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Dapur MBG Bermasalah Program Gizi Disorot
- Kasus Amsal Berbuntut Panjang, DPR Desak Evaluasi Total Kejari Karo
- Anak Indonesia Nyaris Semua Online, PP Tunas Jadi Benteng Terakhir
- BMKG Turunkan Tim ke Maluku Utara dan Sulut Usai Gempa M 7,6
- Ngaku Tuhan Kedua, Dukun Cabul di Magetan Setubuhi Istri Pasien
Advertisement
Pemkot Jogja Buka Pelatihan Gratis, AI hingga Bahasa Jepang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BMKG: Gempa M7,6 Ternate Akibat Sesar Naik, Warga Diminta Jauhi Pantai
- Ancaman Trump Picu Ketegangan Baru, China Minta Perang Dihentikan
- Kronologi Brutal Pengeroyokan di Sleman, Berawal dari Geber Motor
- Kasus Amsal Sitepu: DPR RI Minta Kejagung Sanksi Tegas Kajari Karo
- Cicilan Koperasi Desa Kini Ditanggung Negara lewat Dana Daerah
- Ribuan Dapur MBG Bermasalah Program Gizi Disorot
- Tiga Prajurit RI Gugur di Lebanon UE Ikut Berduka
Advertisement
Advertisement








