Advertisement
Sidang Perdana Kasus Senjata Api di MK, Kivlan Zen Beberkan Ada Didiskriminasi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menyebut telah terjadi diskriminasi dalam penanganan kasus yang menjeratnya yakni kasus kepemilikan senjata api ilegal. Sehingga, ia sebagai terdakwa merasa menderita kerugian konstitusional.
Hal itu disampaikan Kivlan Zen dalam sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (13/5/2020).
Advertisement
Kivlan Zen mengajukan permohonan pengujian Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang perdana itu, Kivlan Zen dan kuasa hukum lebih banyak menjelaskan kronologi kasusnya.
Mulai dari penangkapan pada 29 Mei 2019 hingga penetapan dirinya sebagai tersangka, serta vonis sejumlah terpidana kasus serupa yang berkaitan dengan kasusnya.
Diskriminasi yang didalilkan saat penangkapan, antara lain tanpa pendampingan kuasa hukum, penangkapan tidak sah dan penahanan yang juga tidak sah.
"Pemohon ditangkap oleh petugas Polda Metro Jaya dengan senjata api tanpa pernah menunjukkan surat tugas dan surat perintah penangkapan, sehingga tidak mengetahui perbuatan pidana apa yang disangkakan," kata Kivlan Zen, dilansir dari Antara.
Menurut Kivlan Zen, penuntutan serta vonis yang berbeda-beda antara tersangka kasus serupa juga merupakan suatu bentuk diskriminasi.
Kemudian Kivlan Zen mempersoalkan penangguhan penahanan Mayjen TNI (Purn) Soenarko yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang sama.
Soenarko mendapat penangguhan penahanan setelah mendapat jaminan dari sejumlah pihak.
Di antaranya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.
Dengan adanya diskriminasi itu, Kivlan Zen meminta MK menyatakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Menanggapi permohonan itu, Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan pemohon perlu mengaitkan kasus konkret dan undang-undang yang disebut menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Mahkamah Konstitusi tidak mengadili kasus konkret soal anda menguraikan dakwaan jaksa ini kemudian disalahgunakan karena ada ketidakpastian karena ada susunan kata atau frase atau tanda baca, itu sebenarnya wilayahnya tataran empirik yang dimiliki peradilan konkret," ujar Suhartoyo.
Apabila hanya penjabaran kasus konkret yang terjadi tanpa menguraikan kedudukan hukum, dikatakannya tidak terdapat gambaran ketidakpastian hukum yang didalilkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
Advertisement

Hari Ini, Sedayu dan Kota Jogja Kena Giliran Mati Listrik
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
- 65 Ribu Warga Gaza Meninggal Akibat Serangan Israel
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Ratusan Siswa di Garut Diduga Keracunan Makanan MBG
- Deretan Selebritas Dunia Galang Dana untuk Palestina
Advertisement
Advertisement