Advertisement

Waswas Pelanggaran, Komnas HAM Minta Pengesahan Perpres TNI Ditunda

Lorenzo Anugrah Mahardhika
Rabu, 13 Mei 2020 - 16:47 WIB
Budi Cahyana
Waswas Pelanggaran, Komnas HAM Minta Pengesahan Perpres TNI Ditunda Komisi Nasional Hak Asasi Manusia - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Sejumlah poin yang kurang spesifik dalam rancangan Perpres tentang pelibatan TNI dalam menangani aksi terorisme berpotensi memunculkan pelanggaran HAM. Kekhawatiran tersebut diungkapkan oleh Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam sebuah diskusi virtual pada Rabu (13/5/2020) di Jakarta.

Menurut Choirul, ada beberapa poin yang secara spesifik belum dijelaskan. Salah satunya adalah bentuk pertanggungjawaban TNI yang tidak diatur dalam rancangan yang saat ini beredar. Choirul mengatakan, pertanggungjawaban yang tidak jelas berpotensi memunculkan pelanggaran hak asasi.

Advertisement

Untuk itu, ia meminta kepada Presiden untuk menunda pembahasan dan pengesahan Perpres ini. Dia menyarankan agar Presiden dan DPR sebaikna merancang Undang-Undang perbantuan TNI dalam tindakan terorisme.

Choirul menilai, kebutuhan akan peraturan perbantuan ini cukup besar. Pasalnya, hingga saat ini belum ada undang-undang yang mengatur keterlibatan TNI dalam penanganan aksi terorisme.

“Apablia UU ini sudah ada, mungkin pelibatan TNI dalam penanganan tindakan terorisme dapat dimasukkan ke peraturan itu, tidak perlu melalui Perpres,” katanya.

Selain itu, Choirul mengatakan, apabila pemerintah bersikeras untuk mengesahkan aturan tersebut, hal ini dinilai akan berdampak buruk pada proses reformasi TNI yang masih berjalan. Dia mencontohkan, hingga kini proses perbaikan peradilan militer belum menunjukkan titik positif.

Apabila dikaitkan dengan potensi pelibatan TNI dalam penindakan terorisme, lanjutnya, maka TNI wajib memiliki sistem peradilan yang optimal guna menekan terjadinya risiko pelanggaran HAM.

“Kami harap Perpres ini dapat ditunda dan kemudian dibaca dan dirancang ulang. Jangan sampai reformasi TNI yang masih berjalan mengalami stagnansi atau kemunduran karena adanya peraturan seperti ini,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Alasan Gerindra Bantul Belum Buka Pendaftaran Penjaringan Pilkada

Bantul
| Jum'at, 26 April 2024, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement