Advertisement
Waswas Pelanggaran, Komnas HAM Minta Pengesahan Perpres TNI Ditunda
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Sejumlah poin yang kurang spesifik dalam rancangan Perpres tentang pelibatan TNI dalam menangani aksi terorisme berpotensi memunculkan pelanggaran HAM. Kekhawatiran tersebut diungkapkan oleh Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam sebuah diskusi virtual pada Rabu (13/5/2020) di Jakarta.
Menurut Choirul, ada beberapa poin yang secara spesifik belum dijelaskan. Salah satunya adalah bentuk pertanggungjawaban TNI yang tidak diatur dalam rancangan yang saat ini beredar. Choirul mengatakan, pertanggungjawaban yang tidak jelas berpotensi memunculkan pelanggaran hak asasi.
Advertisement
Untuk itu, ia meminta kepada Presiden untuk menunda pembahasan dan pengesahan Perpres ini. Dia menyarankan agar Presiden dan DPR sebaikna merancang Undang-Undang perbantuan TNI dalam tindakan terorisme.
Choirul menilai, kebutuhan akan peraturan perbantuan ini cukup besar. Pasalnya, hingga saat ini belum ada undang-undang yang mengatur keterlibatan TNI dalam penanganan aksi terorisme.
“Apablia UU ini sudah ada, mungkin pelibatan TNI dalam penanganan tindakan terorisme dapat dimasukkan ke peraturan itu, tidak perlu melalui Perpres,” katanya.
Selain itu, Choirul mengatakan, apabila pemerintah bersikeras untuk mengesahkan aturan tersebut, hal ini dinilai akan berdampak buruk pada proses reformasi TNI yang masih berjalan. Dia mencontohkan, hingga kini proses perbaikan peradilan militer belum menunjukkan titik positif.
Apabila dikaitkan dengan potensi pelibatan TNI dalam penindakan terorisme, lanjutnya, maka TNI wajib memiliki sistem peradilan yang optimal guna menekan terjadinya risiko pelanggaran HAM.
“Kami harap Perpres ini dapat ditunda dan kemudian dibaca dan dirancang ulang. Jangan sampai reformasi TNI yang masih berjalan mengalami stagnansi atau kemunduran karena adanya peraturan seperti ini,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Alasan Gerindra Bantul Belum Buka Pendaftaran Penjaringan Pilkada
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jusuf Kalla Ingatkan Prabowo Pentingnya Oposisi
- Surya Paloh Temui Prabowo di Kartanegara
- Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
- BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
Advertisement
Advertisement