Advertisement

ICW Minta Pembahasan RUU Minerba Disetop karena Hanya Untungkan Elite

Asteria Desi Kartika Sari
Rabu, 13 Mei 2020 - 18:47 WIB
Budi Cahyana
ICW Minta Pembahasan RUU Minerba Disetop karena Hanya Untungkan Elite Foto aerial kawasan bekas tambang batu bara yang terbengkalai di Desa Suo-suo, Sumay, Tebo, Jambi, Kamis (30/1/2020). Tambang yang dibuka sejak lebih sepuluh tahun lalu oleh beberapa perusahaan swasta itu kini terbengkalai. - Antara/Wahdi Septiawan

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Indonesia Corruption Watch menilai RUU Minerba tidak berpihak kepada lingkungan hidup dan hanya menguntungkan para elite kaya sehingga pembahasan yang tengah dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR harus dihentikan.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egy Primayogha mengatakan salah satu dari sekian permasalahan RUU Minerba yaitu jaminan perpanjangan bagi perusahaan mineral dan batu bara dengan lisensi kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).

Advertisement

"Perusahaan batu bara dengan lisensi PKP2B banyak terafiliasi dengan para elite yang memiliki kekayaan luar biasa," ujarnya melalui siaran pers, Rabu (13/5/2020).

Menurutnya, perpanjangan lisensi KK dan PKP2B telah menjadi polemik berkepanjangan. Para pemegang lisensi tidak mendapat jaminan untuk mendapat perpanjangan kontrak setelah UU No. 4/2009 tentang Minerba (UU Minerba) disahkan.

"UU Minerba karenanya mempersempit ruang gerak pebisnis batu bara sehingga sejumlah upaya dilakukan guna mendapatkan kepastian perpanjangan yang di antaranya tercermin melalui RUU Cipta Kerja dan RUU Minerba," paparnya.

Egy mengatakan bahwa melalui revisi UU Minerba kaum elite mendapat jaminan untuk mendapat untung dengan cara mengeruk pertambangan batu bara.

Dia menyebutkan bahwa industri batu bara dikuasai oleh elite-elite kaya. Perusahaan-perusahaan besar batu bara dimiliki oleh individu yang merupakan orang terkaya se-Indonesia, terafiliasi dengan pejabat publik, atau diketahui terafiliasi dengan perusahaan yang terdaftar di negara surga pajak. Apabila RUU Minerba disahkan, maka mereka akan diuntungkan.

Dia menjelaskan bahwa banyak dari para pebisnis batu bara memiliki perusahaan dengan lisensi PKP2B. Jaminan perpanjangan akan menguntungkan mereka. Dalam waktu dekat, terdapat tujuh  perusahaan PKP2B generasi pertama yang akan habis masa waktu lisensinya.

Perusahaan tersebut, kata ICW, adalah PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Multi Harapan Utama, PT Adaro Indonesia, PT Kideco Jaya Agung, dan PT Berau Coal.

Egy menjelaskan pengesahan RUU Minerba akan melanggengkan pengerukan batu bara sehingga berbagai dampak negatif akan terus bermunculan. Rusaknya lingkungan hidup, terancamnya nyawa dan kesehatan warga, konflik sosial, dan lain-lain. Negara pada akhirnya akan merugi dengan mendapat tanggung jawab lebih atas kerusakan yang terjadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Akses Keluar Masuk Jalan Tol Jogja Solo Segmen Klaten-Prambanan, Jarak Tempuh Hanya 10 Menit

Jogja
| Rabu, 02 Juli 2025, 08:17 WIB

Advertisement

alt

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement