Advertisement
Ini Alasan Kemenhub Sediakan Transportasi meski Mudik Tetap Dilarang
Gedung Kementerian Perhubungan. Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan menegaskan pembatasan perjalanan orang tetap mengacu pada Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No.4/2020.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menegaskan tidak ada perubahan peraturan. Mudik Idulfitri tetap dilarang dan pergerakanorang untuk keluar dari wilayah PSBB tetap dibatasi.
Advertisement
"Yang diatur itu pengecualian untuk kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19 yang kriteria dan syarat-syaratnya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” kata Adita dalam siaran pers, Rabu (6/5/2020).
Dia menambahkan, semua penumpang yang diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam SE Gugus Tugas akan diatur dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan amanat Permenhub No. 18/2020 dan Permenhub No. 25/2020.
Pihaknya menjelaskan Kementerian Perhubungan hanya menyediakan transportasi di semua moda baik di darat, laut, udara dan kereta api, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan. Pemenuhan layanan tersebut akan diberlakukan mulai Kamis, 7 April 2020 pukul 00.00 WIB.
Sebagai informasi, telah terbit Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam SE tersebut disebutkan bahwa kriteria pengecualian bepergian dengan transportasi bagi orang-orang yang memiliki melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19. Misalnya, orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta; pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum ; pelayanan kesehatan ; pelayanan kebutuhan dasar ; pelayanan pendukung layanan dasar ; dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Selain itu, mencakup perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.
Di dalam SE tersebut juga mengatur dengan ketat persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang memenuhi kriteria pengecualian untuk bepergian tersebut, seperti menunjukkan KTP, menunjukkan surat tugas, menunjukan hasil tes negatif Covid-19 dan lain sebagainya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
9 Destinasi Wisata Songkhla yang Populer di Thailand Selatan
Advertisement
Berita Populer
- Destinasi Wisata di Sleman Mulai Ajukan Izin Kegiatan Nataru
- Waspada! Penipuan Pakai Modus IKD Kembali Muncul di Bantul
- Hampir 9 Jam di KPK, Yaqut Tegaskan Diperiksa sebagai Saksi
- Sepekan Pascagempa Magnitudo 7,5, Jepang Cabut Imbauan Darurat
- PSIM Jogja Tembus 5 Besar, Van Gastel Minta Pemain Rendah Hati
- Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul
- DKUKMPP Bantul Kaji Penambahan Stok LPG Jelang Nataru
Advertisement
Advertisement




