Advertisement
Nekat Mudik, Denda Rp100 Juta dan Kurungan 1 Tahun Menanti
Pemudik sepeda motor tampak memadati Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali Senin (3/6/2019) - Tim Jelajah Lebaran Jawa/Bali 2019
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan menerbitkan Permenhub No. 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idulfitri 1441 Hijriyah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Staf Ahli Hukum dan Reformasi Birokrasi Menhub Umar Aris mengatakan regulasi tersebut mengatur pelarangan mudik sudah dilakukan mulai 24 April 2020. Adapun, permenhub sudah ditandatangani sejak hari ini.
Advertisement
"Setelah 7 Mei akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, mengacu ke karantinaan sanksi terberat denda Rp100 juta dan ancaman kurungan hingga 1 tahun," kata Umar, Kamis (23/4/2020).
Dia menuturkan saat ini sanksi yang diberikan hanya berupa persuasif. Namun, tidak akan diberikan pilihan lain kecuali pelangar diminta untuk memutarbalikkan kendaraan ke domisili semula.
Sebelumnya, Kemenhub telah menindaklanjuti larangan mudik dengan menyusun permenhub tentang pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan ruang lingkup aturan ini adalah larangan sementara penggunaan transportasi umum baik transportasi darat, laut, udara dan kereta api serta kendaraan pribadi dan sepeda motor dengan tujuan keluar dan/atau masuk wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), wilayah zona merah penyebaran corona dan Jabodetabek atau wilayah aglomerasi lainnya yang telah ditetapkan PSBB.
Dia menekankan aturan ini mulai berlaku pada 24 April 2020 pukul 00.00 WIB sampai dengan 31 Mei 2020 untuk transportasi darat. Sementara itu pada 15 Juni 2020 untuk kereta api, kemudian pada 8 Juni 2020 untuk transportasi laut, dan 1 Juni 2020 untuk transportasi udara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
- Guru dan Murid di Jambi Adu Jotos, Kasus Berujung Laporan ke Polda
- Banjir Tak Halangi Ela dan Muhadi Gelar Resepsi Pernikahannya
Advertisement
Sleman Antisipasi Lonjakan Arus Lebaran jika GT Purwomartani Dibuka
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Permohonan Akta Kematian Terlambat Dominasi Layanan Posbakum PN Sleman
- Libur Isra Mikraj, Tol Jogja-Solo Catat Lonjakan Lalu Lintas
- ASUS Tinggalkan Bisnis Smartphone, Fokus ke PC dan AI
- SPPG Berpeluang Jadi PPPK, DPRD DIY Minta Prioritas Guru Honorer
- Gelombang Panas Ekstrem Landa Chile, Kebakaran Hutan Tewaskan 19 Orang
- Cek Jadwal KRL Solo-Jogja Terbaru untuk 20 Januari 2026
- Update Jadwal KA Prameks Tugu Jogja-Kutoarjo 20 Januari 2026
Advertisement
Advertisement



