RUU LLAJ: Pemilik Kendaraan ODOL Bisa Dikenai Sanksi Pidana
Pemerintah menyetujui sanksi pidana bagi pemilik kendaraan ODOL. RUU LLAJ juga mengatur korporasi dan pemilik barang sebagai subjek pidana.
Tanaman ganja atau mariyuana/Bloomberg-Chris Roussakis
Harianjogja.com, BEIRUT – Parlemen Lebanon mengesahkan izin menanam ganja atau mariyuana (Cannabis sativa) untuk kebutuhan medis pada Selasa (21/4/2020).
Langkah itu dilakukan karena banyak pihak meyakini ekspor produk turunan ganja berpotensi dapat membantu perekonomian negara, mengingat Lebanon butuh banyak suntikan mata uang asing untuk ke luar dari krisis.
Meskipun menanam ganja sempat ilegal di Lebanon, mariyuana banyak ditemukan di lahan subur Lembah Bekaa.
“Keputusan parlemen didorong oleh motif ekonomi, bukan kepentingan lain," kata Alain Aoun, anggota dewan senior Partai Gerakan Patriot Bebas (Free Patriotic Movement) yang didirikan oleh Presiden Michel Aoun.
"Kami menjaga nilai moral dan sosial, tetapi hari ini ada kebutuhan membantu perekonomian dengan cara apa pun," lanjutnya.
Keputusan itu dinilai dapat meningkatkan pendapatan negara dan mengembangkan sektor pertanian di Lebanon. Langkah itu dilakukan sembari mengesahkan sejumlah lahan pertanian ganja yang ilegal.
"Kami tidak ingin berasumsi soal angka, tetapi katakanlah (langkah, red) ini patut dicoba," ungkapnya.
Walaupun demikian, Hizbullah, kelompok Islam Syiah di Lebanon yang didukung Iran, menjadi satu-satunya pihak yang menentang rancangan undang-undang legalisasi pertanian ganja. Namun, rancangan itu telah disetujui dan disahkan jadi undang-undang pada Selasa.
Usulan legalisasi penanaman ganja demi menghasilkan obat bernilai tambah tinggi yang dapat diekspor pernah dibahas dalam laporan McKinsey, konsultan asal Amerika Serikat yang ditugaskan Lebanon membuat analisis mengenai isu tersebut pada 2018.
Kepolisian Lebanon bulan lalu menghancurkan 25 ton hashish, produk turunan mariyuana, yang akan diselundupkan ke negara di Afrika. Barang itu jadi sitaan terbesar yang pernah diamankan aparat di Lebanon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara/Reuters
Pemerintah menyetujui sanksi pidana bagi pemilik kendaraan ODOL. RUU LLAJ juga mengatur korporasi dan pemilik barang sebagai subjek pidana.
Nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait tenggelamnya kapal di perairan Laut Jawa.
Nanang Hendarno resmi menjadi Dirut Telkom menggantikan Dian Siswarini. Simak profil dan susunan terbaru Direksi serta Komisaris Telkom.
Jadwal KRL Jogja-Solo 1 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan dari Jogja ke Palur. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Antrean Ketapang-Gilimanuk mencapai 17 km. ASDP mengoperasikan 26 kapal, tetapi kapasitas dermaga masih menjadi kendala.
Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat menyebut 138 orang jadi tersangka karhutla dan 68 perusahaan telah disegel.