Advertisement

Kemenhub Sebut Larangan Mudik Masih Bersifat Persuasif

Anitana Widya Puspa
Rabu, 22 April 2020 - 14:47 WIB
Nina Atmasari
Kemenhub Sebut Larangan Mudik Masih Bersifat Persuasif Petugas gabungan dari kepolisian, TNI dan Satpol PP memantau pengendara yang melintas di depan Kantor Polisi Polsek Metro Tanah Abang, JakartaPusat pada pelaksanaan hari kelima pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Selasa (14/4/2020). - JIBI/Bisnis/Andi M Arief

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan melakukan tindakan persuasif pada tahap awal larangan mudik di sejumlah titik wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) alih-alih menutup jalan tol.

Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub Sigit Irfansyah menjelaskan saat ini tengah dilakukan pematangan lokasi di sejumlah titik jalan yang akan dilakukan pengetatan. Selanjutnya, dengan mulai berlakunya larangan mudik pada 24 April 2020 dapat dikondisikan agar penumpang melakukan putar balik menuju tujuan asalnya.

Advertisement

“Banyak beredar di media ada penutupan jalan tol, enggak ada penutupan, tetapi pengetatan karena logistik tetap jalan. Yang tidak ada hubungannya dengan logistik harus balik kanan, karena arahannya persuasif,” jelasnya melalui jumpa pers virtual, Rabu (22/4/2020).

Sigit menekankan larangan mudik timbul karena berdasarkan data yang dikumpulkan makin banyak masyarakat yang eksodus dari wilayah PSBB. Alhasil jika kebijakan ini terus ditunda, dampaknya arus masyarakat yang keluar dari Jabodetabek menjadi tak terbendung.

Pemerintah melarang mudik berlaku efektif terhitung sejak Jumat, 24 April 2020. Nantinya, larangan ini tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan larangan mudik ini akan berlaku efektif terhitung mulai 24 April 2020.  Namun, untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020.

Larangan mudik ini nantinya tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek. Namun masih memperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek, atau dikenal dengan istilah aglomerasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Penanggulangan Kemiskinan Optimalkan Kader Khusus, Pendampingan Warga Miskin Makin Intensif

Kulonprogo
| Kamis, 25 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement