Advertisement

Hapus THR Pejabat Eselon II ke Atas, Pemerintah Mengklaim Hemat Rp5,5 Triliun

Maria Elena
Jum'at, 17 April 2020 - 18:47 WIB
Budi Cahyana
Hapus THR Pejabat Eselon II ke Atas, Pemerintah Mengklaim Hemat Rp5,5 Triliun Sri Mulyani - JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah menghapus tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan jabatan eselon II dan di atasnya. Penerima THR hanya ASN dengan jabatan eselon III ke bawah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah bisa menghemat Rp5,5 triliun dengan pengurangan anggaran THR ASN tersebut.

Advertisement

"Karena tidak membayar THR, kita bisa mengurangi anggaran Rp5,5 triliun, uangnya nanti masuk ke APBN keseluruhan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Jumat (17/4/2020).

Dia menuturkan, anggaran THR tersebut nantinya akan dikelola dan dialokasikan untuk penanganan Covid-19, misalnya saja untuk membeli tambahan APD, bansos dan lainnya.

"Nanti kita akan alokasikan dan kita laporkan di laporan keuangan pemerintah," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan kebijakan penghapusan THR berlaku baik di pemerintahan pusat maupun daerah.

Kendati ASN dengan jabatan eselon III hingga ke bawah masih mendapatkan THR, tunjagan yang hanya akan diterima yaitu tujangan yang melekat, sehingga tidak ada pencairan tunjangan kinerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Cuaca DIY Hari Ini Jumat 19 April 2024: Jogja, Sleman dan Gunungkidul Hujan Lebat Disertai Petir

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 06:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement