Advertisement
Hapus THR Pejabat Eselon II ke Atas, Pemerintah Mengklaim Hemat Rp5,5 Triliun
Sri Mulyani - JIBI/Bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah menghapus tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan jabatan eselon II dan di atasnya. Penerima THR hanya ASN dengan jabatan eselon III ke bawah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah bisa menghemat Rp5,5 triliun dengan pengurangan anggaran THR ASN tersebut.
Advertisement
"Karena tidak membayar THR, kita bisa mengurangi anggaran Rp5,5 triliun, uangnya nanti masuk ke APBN keseluruhan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Jumat (17/4/2020).
Dia menuturkan, anggaran THR tersebut nantinya akan dikelola dan dialokasikan untuk penanganan Covid-19, misalnya saja untuk membeli tambahan APD, bansos dan lainnya.
"Nanti kita akan alokasikan dan kita laporkan di laporan keuangan pemerintah," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan kebijakan penghapusan THR berlaku baik di pemerintahan pusat maupun daerah.
Kendati ASN dengan jabatan eselon III hingga ke bawah masih mendapatkan THR, tunjagan yang hanya akan diterima yaitu tujangan yang melekat, sehingga tidak ada pencairan tunjangan kinerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Koperasi Desa Merah Putih Gunungkidul Terima 60.000 Benih Lele
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- KNKT Ungkap Penyebab Pesawat ATR 42-500 Pecah Berhamburan
- Arus Balik Long Weekend, 30 Ribu Penumpang Padati Daop 6 Jogja
- Parma Ditahan Genoa Tanpa Gol di Ennio Tardini
- Debut Malen Berbuah Gol, AS Roma Tekuk Torino 2-0 di Liga Italia
- Gol Jose Gaya ke Getafe Selamatkan Valencia dari Zona Merah
- Celta Vigo Bungkam Rayo Vallecano 3-0, Kartu Merah Ubah Jalannya Laga
- Menhub Pastikan Pencarian ATR 42-500 Berjalan Intensif
Advertisement
Advertisement



