Advertisement
Hapus THR Pejabat Eselon II ke Atas, Pemerintah Mengklaim Hemat Rp5,5 Triliun
Sri Mulyani - JIBI/Bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah menghapus tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan jabatan eselon II dan di atasnya. Penerima THR hanya ASN dengan jabatan eselon III ke bawah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah bisa menghemat Rp5,5 triliun dengan pengurangan anggaran THR ASN tersebut.
Advertisement
"Karena tidak membayar THR, kita bisa mengurangi anggaran Rp5,5 triliun, uangnya nanti masuk ke APBN keseluruhan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Jumat (17/4/2020).
Dia menuturkan, anggaran THR tersebut nantinya akan dikelola dan dialokasikan untuk penanganan Covid-19, misalnya saja untuk membeli tambahan APD, bansos dan lainnya.
"Nanti kita akan alokasikan dan kita laporkan di laporan keuangan pemerintah," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan kebijakan penghapusan THR berlaku baik di pemerintahan pusat maupun daerah.
Kendati ASN dengan jabatan eselon III hingga ke bawah masih mendapatkan THR, tunjagan yang hanya akan diterima yaitu tujangan yang melekat, sehingga tidak ada pencairan tunjangan kinerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 2 Februari 2026, Tarif Rp8.000
- KM Maligano Star Tenggelam di Perairan Muna, 28 Penumpang Selamat
- Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 2 Februari 2026, Tarif Tetap Rp8.000
- AS Luncurkan Program Hip Hop Diplomasi di Jogja
- Inter Milan Mantap di Puncak Serie A Usai Tekuk Cremonese
- Legislatif DIY Soroti Dampak Penurunan Dana Desa
- Jadwal SIM Keliling Bantul Februari 2026, Ini Lokasinya
Advertisement
Advertisement




