Advertisement
Survei SMRC: Mayoritas Masyarakat Setuju Penerapan PSBB
Kendaraan melintas di Jalan Sudirman saat diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, Senin (13/4/2020). - JIBI/Bisnis.com/Himawan L Nugraha
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mayoritas masyarakat setuju penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).
Hal itu terungkap dalam survei nasional Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) tentang Wabah Covid-19 yang dirilis dari hari ini, Jumat (17/4/2020). Survei itu dilakukan pada 9-12 April 2020 terhadap 1.200 responden yang diwawancarai melalui telepon yang dipilih secara acak, dengan margin of error 2,9 persen.
Advertisement
Survei itu menyebutkan 87,6 persen warga setuju dengan aturan PSBB yang membatasi kegiatan-kegiatan tertentu untuk mencegah penularan Covid-19.
"Namun demikian, hanya 39 persen rakyat yang setuju bahwa seharusnya dikenakan denda atau penjara bagi mereka yang melanggar PSBB, sementara 31,2 persen menyatakan tidak setuju," ujarnya.
Yang paling banyak mendapatkan dukungan adalah pengurangan penumpang mobil pribadi (86 persen), sedangkan yang mendapat persetujuan warga paling rendah adalah aturan bahwa sepeda motor tidak boleh membonceng (63 persen).
"Dan ojek online tidak boleh membawa penumpang orang (66 persen). Artinya, ada 34 sampai 37 persen yang keberatan dengan aturan bahwa motor tidak boleh membonceng."
Di sisi lain, sebanyak 21 persen warga tidak setuju dengan kebijakan agar kegiatan keagamaan dilakukan di rumah saja. Dengan kata lain, ada sekitar 40 juta warga dewasa yang sebenarnya masih ingin melakukan kegiatan keagamaan di luar rumah.
Persentase terbesar warga yang tidak setuju agar kegiatan keagamaan dilakukan di rumah saja berada di Jawa Barat.
"Hanya 54 persen warga Jawa Barat yang setuju kegiatan keagamaan dilakukan di rumah saja," demikian hasil survei tersebut.
Adapun, 76 persen warga setuju dengan kewajiban bekerja dari rumah saja. Namun di Jawa Barat, hanya 54 persen warga yang mendukung kebijakan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KA Prambanan Ekspres Jogja-Kutoarjo Layani Penumpang Hari Ini
Advertisement
Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism
Advertisement
Berita Populer
- Real Betis Tutup 2025 dengan Kemenangan Telak atas Getafe
- Jadwal KA Bandara YIA Senin 22 Desember 2025
- Ratusan Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Terjadi di Jogja
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Senin 22 Desember
- BMKG Prakirakan Hujan Lebat dan Petir di Indonesia
- Harga Emas Pegadaian Hari Ini Stabil, UBS & Galeri24
- Penumpang Bandara YIA Naik Jelang Libur Nataru 2025
Advertisement
Advertisement



