Pelatih Panjat Tebing Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, 5 Korban Atlet
Bareskrim Polri mengungkap kasus TPKS oleh pelatih panjat tebing HB terhadap lima atlet putri. Tersangka dijerat UU TPKS dan terancam pidana tambahan
Foto ilustrasi pemakaman jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19 dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni membungkusnya menggunakan plastik./Ist-FOTO ANTARA
Harianjogja.com, JAKARTA - Keluarga jenazah yang meninggal akibat Covid-19 membutuhkan dukungan dari warga, bukan penolakan. Hal tersebut disampaikan psikolog Dompet Dhuafa Maya Sita Darlina di Jakarta.
"Masing-masing menurut saya perlu fokus pada acuan aturan atau protokol yang sudah disediakan pemerintah," katanya melalui pesan tertulis kepada Antara di Jakarta, Jumat (17/4/2020).
Pada tiap-tiap individu, katanya, yang bisa dilakukan adalah fokus pada apa yang bisa dilakukan secara pribadi sesuai protokol kesehatan yang ditentukan.
"Kalau sejak penanganan perlu treatment khusus, maka sebaiknya masyarakat tidak ambil langkah sendiri yang gegabah sehingga tidak menjadi sumber masalah baru," katanya.
"Ketika menolak jenazah yang akan dimakamkan, cobalah bayangkan saja bagaimana rumitnya diri kita jika itu terjadi pada keluarga kita sendiri. Sudah stres, lelah, pada saat akhir pun menemui masalah," katanya lebih lanjut.
Di tengah kesimpangsiuran informasi, warga disarankan untuk berkonsultasi dengan RT/RW setempat, kemudian berkoordinasi juga dengan aparat yang berwenang.
Warga, kata dia, perlu memberikan dukungan terbaiknya kepada keluarga yang ditinggalkan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan sehingga tetap aman dan tidak membahayakan lingkungan.
"Misalnya jika diperlukan, warga bisa melakukan penyemprotan di rumah duka. Tentu perlu pendekatan yang wajar agar (keluarga tersebut) tidak tersinggung," katanya.
Di tengah suasana duka dan banyak keterbatasan, warga dapat menyampaikan rasa empatinya melalui media teknologi yang tersedia.
"Kalau mengunjungi rumah duka berbahaya, maka warga bisa berkirim pesan melalui WhatsApp, video call ataupun cara lain yang bisa menjadi alternatif sebagai bentuk perhatian," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Bareskrim Polri mengungkap kasus TPKS oleh pelatih panjat tebing HB terhadap lima atlet putri. Tersangka dijerat UU TPKS dan terancam pidana tambahan
Sarana olahraga Sleman masih terkendala. Fasilitas dayung dan renang belum sesuai kebutuhan atlet menjelang Porda DIY XVIII 2027.
Pemda DIY menyalurkan Rp1 miliar untuk NTT terdampak gempa dan membantu mahasiswa asal NTT di Jogja melalui pangan serta keringanan kuliah.
Usulan BPIH 2027 Rp107,34 juta per jamaah naik hampir Rp20 juta. DPR meminta biaya dikaji agar rasional dan layanan tetap berkualitas.
KRI Ki Hajar Dewantara akan dijual setelah DPR menerima surpres. Simak spesifikasi, senjata, mesin, dan kemampuan kapal perang ini.
Seoul menyiapkan kebijakan “hak atas keteduhan” dengan koridor pejalan kaki teduh untuk menghadapi gelombang panas ekstrem dan melindungi warga.