Advertisement
Ikut Gugat Perppu Corona Jokowi ke MK, Begini Kata Amien Rais
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Amien Rais, mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), menggugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo untuk mengatasi dampak ekonomi akibat virus Corona atau Coronavirus Disease (Covid-19) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia tidak sendirian, namun menggugat bersama 23 orang lainnya dengan permohonan uji materi terhadap Pasal 2 Ayat (1) huruf a Angka 1, Angka 2 dan Angka 3, Pasal 27 dan Pasal 28 Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Dan menyoroti peluang terjadinya asimetri informasi yang bisa saja terjadi dalam Pasal 27 ayat 1-3 Perppu No 1/2020.
Advertisement
Dalam bidang ekonomi, asimetri informasi terjadi jika salah satu pihak dari suatu transaksi memiliki informasi lebih banyak atau lebih baik dibandingkan pihak lainnya yang bisa menimbulkan bahaya moral (moral hazard).
Amien Rais menyebut pemerintah memang mengakui perilaku moral hazard akan menjadi perhatian dalam pelaksanaan Perppu ini, namun pasal 27 itu justru menunjukkan hal yang sebaliknya.
"Justru hal sebaliknya, di mana disebutkan uang yang dikeluarkan adalah biaya ekonomi bukan kerugian negara, dan kebijakan keuangan yang dikeluarkan bukan merupakan objek gugatan di PTUN [Pengadilan Tata Usaha Negara]," kata Amien Rais dalam keterangannya, Jumat (17/4/2020).
Oleh sebab itu, ia menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 1 UUD 1945, Indonesia adalah negara hukum sehingga tidak ada kekuasaan yang tidak dipertanggungjawabkan.
"NKRI adalah negara hukum dan kedudukan perppu berada di bawah konstitusi. [Sehingga] Perppu No 1/2020 tidak bisa menihilkan UUD 1945. Moral hazard akan dapat dicegah jika prinsip moral dalam Pancasila dan amanat penegakan hukum dalam UUD 1945 konsisten dijalankan," tegasnya.
Laporan Amien cs ini sudah tercatat di situs resmi MK dengan nomor 1962/PAN.MK/IV/2020 dan diterima dan dicap resmi MK pada 14 April 2020 pukul 19.07 WIB.
Sebanyak 24 penggugat itu antara lain Sirajuddin (Din) Syamsuddin, Sri Edi Swasono, Amien Rais, Marwan Batubara, Hatta Taliwang, Taufan Maulamin, Syamsulbalda, Abdurrahman Syebubakar, M Ramli Kamidin, MS Kaban, Darmayanto, Gunawan Adji.
Kemudian, Indra Wardhana, Abdullah Hehamahua, Adhie M Masardi, Agus Muhammad Mahsum, Ahmad Redi, Bambang Soetedjo, Ma'mun Murod, Indra Adil, Masri Sitanggang, Sayuti Asyathri, Muslim Arbi, dan Roosalina Berlian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
- Berbagi Kebahagiaan, Tuntas Subagyo Buka Puasa Bersama Anak Yatim di Sukoharjo
- Kabar Gembira Persis Solo, Irfan Jauhari Merumput Lagi setelah Absen Semusim
- Menang Pilpres, 9 Parpol Koalisi Indonesia Maju di Klaten Bertemu Bahas Pilkada
- Bawaslu: Jokowi Tak Langgar Netralitas Meski Bagi-bagi Bansos Jelang Pilpres
Berita Pilihan
- Sempat Ditangkap, Jambret di Jaksel Kabur Pakai Mobil Patroli Polisi
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
Advertisement
Stok Cabai Melimpah, Harga Cabai di Sleman Anjlok Ancam Petani
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Kejagung Bongkar Kasus Korupsi PT Timah Menyeret Harvey Moeis, Ini Komentar Kementerian BUMN
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- UU DKJ Disahkan, Sebentar Lagi Jakarta Bakal Melepas Status Ibu Kota
- Petinggi Freeport Temui Jokowi, Ini yang Dibahas
- Puan Maharani Kian Buka Peluang Megawati Gelar Rekonsiliasi dengan Prabowo
- Mudik Lebaran, Diskon Tarif Tol Dipatok Maksimal 20 Persen
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
Advertisement
Advertisement