Advertisement
Menkes Tolak Permintaan PSBB dari Dua Daerah
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (tengah). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menolak permohonan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Bupati Bolaang Mongondow (Sulawesi Utara) dan Bupati Fakfak (Papua Barat).
“Setelah dilakukan kajian epidemiologi, kami belum bisa menetapkan PSBB di sana karena belum memenuhi kriteria,” kata Menkes dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Kamis (16/4/2020).
Advertisement
Bupati Fakfak mengirim surat permohonan pengajuan PSBB pada Menteri Kesehatan tanggal 9 April dan Bupati Bolaang Mongondow menyurati Terawan pada 10 April 2020. Keduanya meminta PSBB untuk mengendalikan ancaman penyebaran virus Corona.
Namun, setelah dilakukan kajian epidemiologi dan aspek lainnya oleh tim teknis, Menkes menyatakan belum bisa menetapkan PSBB di kabupaten tersebut.
Pada 14 April Menkes mengirimkan surat balasan kepada Bupati Bolaang Mongondow dan Fakfak yang menyatakan bahwa di dua kabupaten itu belum dapat ditetapkan PSBB.
Keputusan tersebut bukan hanya didasarkan pada kajian epidemiologis dan aspek lainnya oleh tim teknis yang dinilai belum memenuhi kriteria, melainkan juga memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), provinsi/kabupaten/kota bisa menjalankan PSBB kalau memenuhi kriteria tertentu.
Kriteria penerapan PSBB mencakup jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit yang meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain, dan kesiapan pemerintah daerah dalam menjalankannya.
Sejauh ini Menkes telah menetapkan kebijakan PSBB untuk beberapa wilayah yakni Provinsi DKI Jakarta; Kabupaten dan Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat; Kabupaten dan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten; serta Kota Pekanbaru di Provinsi Riau.
Selain PSBB yang disetujui, Menkes juga tidak memberikan persetujuan PSBB yang diajukan oleh beberapa daerah seperti Kota Sorong, Provinsi Papua Barat; Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah; dan Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dana Hibah Padukuhan Sleman Rp30,3 Miliar Masih Tunggu Regulasi
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- OPINI: Reorientasi Management Hibah Sanggar
- Kasus Leptospirosis Gunungkidul 2025 Capai 30 Orang, 1 Warga Meninggal
- Pemerintah Siapkan Dialog dengan MUI soal Keanggotaan Indonesia di BoP
- YKC10K 2026 Digelar 8 Februari, Tantang 1.000 Pelari di Jogja
- Ilmu Komunikasi Unisa Gandeng UiTM Perkuat Publikasi Internasional
- Saudi Tegaskan Pilih Jalur Damai, Bantah Dorong AS Serang Iran
- Perempuan Ditemukan Tewas di Banguntapan, Polisi Telusuri Penyebabnya
Advertisement
Advertisement



