Advertisement
Pemerintah Tetapkan Virus Corona Jadi Bencana Nasional
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kanan) memimpin rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (9/3/2020). Ratas tersebut membahas kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal tahun 2021 dan rencana kerja pemerintah tahun 2021. - ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan pandemi virus Corona atau COVID-19 sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden No. 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional.
Dalam beleid tersebut, penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7/2020 melalui sinergi antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Advertisement
Gubernur, bupati, dan walikota sebagai Ketua GugusTugas Percepatan Penanganan COVID-19 di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerahnya harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat. Keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 13 April 2020.
Hingga kini, pemerintah mencatat adanya penambahan kasus baru pasien positif virus Corona (Covid-19) di Indonesia, yakni sebanyak 316 orang, sehingga total pasien terkonfirmasi Covid-19 menjadi 4.557 kasus.
Juru Bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan data tersebut diperoleh hingga siang ini, Senin (13/4/2020).
Menurutnya, data terbaru itu dihimpun dari seluruh rumah sakit yang merawat pasien Covid-19 di seluruh Indonesia. Penambahan kasus positif Covid-19 itu diperoleh dari hasil pemeriksaaan polymerase chain reaction (PCR).
"Maka, total pasien yang positif kini yang telah terkonfirmasi menjadi 4.557 kasus," jelas Yuri, sapaan Yurianto, dalam konferensi pers, Senin (13/4/2020).
Selain itu, ada penambahan kasus meninggal sebanyak 26 kasus. Dengan demikian, hingga saat ini sudah ada 399 orang yang meninggal akibat virus Corona di Indonesia.
Di sisi lain, ada peningkatan sebanyak 21 pasien yang dinyatakan sembuh. Dengan begitu, total ada 380 pasien yang telah sembuh. Menurut Yuri, masih tingginya kasus positif ini menunjukkan bahwa masih adanya orang terpapar virus Corona di tengah masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Investasi Gunungkidul Tembus Rp217 Miliar, Perdagangan Dominan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- IAKMI: Minum 8 Gelas Air Lawan Panas El Nino
- Kejagung Tambah 3 Tersangka Korupsi Pertambangan PT AKT di Kalteng
- Saiful Djoge, Bek Muda yang Mengunci Sisi Kanan PSS di Maguwoharjo
- Setelah Ambulans, Damkar Sleman Juga Disasar Laporan Fiktif DC Pinjol
- Cedera, Lamine Yamal Absen hingga Akhir Musim
- KPK Periksa 20 Pejabat Tulungagung Terkait Dugaan Pemerasan
- UMY Buka Prodi AI dan Bisnis Digital Minat Pendaftar Asing Naik
Advertisement
Advertisement








