Advertisement
Aturan Kemenhub Soal PSBB Bertentangan dengan Aturan Kemenkes
Foto Ilustrasi. - Ist/Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan mengenai pengendalian transportasi di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Aturan ini menyulut kontroversi karena terdapat pasal yang bertentangan dengan aturan Kementerian Kesehatan.
Kemenhub telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Peraturan tersebut ditetapkan pada 9 April 2020.
Advertisement
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menuturkan Permenhub tersebut telah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020.
Salah satu aturan tersebut menyebut mengenai sepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
“Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan seperti dilakukan untuk aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit,” jelas Adita, Minggu (12/4/2020).
Bagian ini betolak belakang dengan aturan Peraturan Menteri Kesehatan No. 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Dalam Permenkes tersebut, daerah yang melaksanakan PSBB disebutkan wajib menerapkan enam kebijakan utama.
Keenam kegiatan tersebut antara lain peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Sementara itu, pengecualian peliburan tempat kerja, dikhususkan bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
Pada poin 2, khususnya pada sektor perusahaan komersial dan swasta, pemerintah memberi perincian khusus pada layanan ekspedisi barang yang tertulis pada huruf I.
"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," tulis Terawan dalam regulasi yang telah disahkan pada 3 April 2020.
Di sisi lain, pada penjelasan pembatasan moda transportasi yang mengangkut penumpang, ditegaskan semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya (kendaraan umum/pribadi) tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang.
Adapun pemerintah DKI Jakarta dalam peraturan gubernur mengenai PSBB wilayahnya juga mengungkapkan bahwa ojek online (ojol) hanya boleh menarik barang dan tidak boleh membawa penumpang. Hal ini pun sudah dilaksanakan oleh para aplikator dengan meniadakan pilihan ojol bagi penumpang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri HAM: Menolak Program MBG Bertentangan dengan HAM
- Bandar Narkoba Koko Erwin Jadi Tersangka Suap ke Eks Kapolres Bima
- Pajak dan BBM Meroket, Krisis Ekonomi Lebanon Ramadan 2026 Mencekik
- Istri AKBP Didik, Miranti Afriana Positif Narkoba
- Eks Kapolres Bima Kota Dipecat usai Terbukti Terlibat Kasus Narkoba
Advertisement
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 20 Februari 2026
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Jumat 20 Februari 2026
- Bus DAMRI Jogja-YIA, Cek Jadwal Lengkap 20 Februari 2026
- Jadwal Bus Sinar Jaya Rute Jogja-Parangtritis dan Baron, 20 Februari
- Cek Jalur Trans Jogja ke Sejumlah Lokasi, Jumat 20 Februari 2026
- Cuaca DIY Jumat 20 Februari 2026: Semua Wilayah DIY Hujan
- Perkuat Solidaritas, Astra Motor Jogja Kemah Bareng Komunitas Honda
Advertisement
Advertisement








