Advertisement

Aturan Kemenhub Soal PSBB Bertentangan dengan Aturan Kemenkes

Rinaldi Mohammad Azka
Minggu, 12 April 2020 - 22:47 WIB
Budi Cahyana
Aturan Kemenhub Soal PSBB Bertentangan dengan Aturan Kemenkes Foto Ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan mengenai pengendalian transportasi di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Aturan ini menyulut kontroversi karena terdapat pasal yang bertentangan dengan aturan Kementerian Kesehatan.

Kemenhub telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Peraturan tersebut ditetapkan pada 9 April 2020.

Advertisement

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati  menuturkan Permenhub tersebut telah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020.

Salah satu aturan tersebut menyebut mengenai sepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

“Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan seperti dilakukan untuk aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit,” jelas Adita, Minggu (12/4/2020). 

Bagian ini betolak belakang dengan aturan Peraturan Menteri Kesehatan No. 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Dalam Permenkes tersebut, daerah yang melaksanakan PSBB disebutkan wajib menerapkan enam kebijakan utama.

Keenam kegiatan tersebut antara lain peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Sementara itu, pengecualian peliburan tempat kerja, dikhususkan bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Pada poin 2, khususnya pada sektor perusahaan komersial dan swasta, pemerintah memberi perincian khusus pada layanan ekspedisi barang yang tertulis pada huruf I.

"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," tulis Terawan dalam regulasi yang telah disahkan pada 3 April 2020.

Di sisi lain, pada penjelasan pembatasan moda transportasi yang mengangkut penumpang, ditegaskan semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya (kendaraan umum/pribadi) tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang.

Adapun pemerintah DKI Jakarta dalam peraturan gubernur mengenai PSBB wilayahnya juga mengungkapkan bahwa ojek online (ojol) hanya boleh menarik barang dan tidak boleh membawa penumpang. Hal ini pun sudah dilaksanakan oleh para aplikator dengan meniadakan pilihan ojol bagi penumpang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembali Tampil di Pilkada Gunungkidul Tahun Ini, Ini Gagasan yang Diusung Sutrisna Wibawa

Gunungkidul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 20:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement