Advertisement
KUA Kembalikan Biaya Calon Pengantin yang Batal Nikah di Luar KUA, Begini Prosedurnya
Buku nikah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Banyak calon pengantin membatalkan rencana pernikahannya karena khawatir penyebaran penyakit Covid-19 makin meluas.
Kementerian Agama pun hanya melayani pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama.
Advertisement
Bagi calon pengantin yang telah menyetor biaya nikah di luar KUA ke kas negara, dapat mengajukan pengembalian.
Hal ini disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi, saat rapat virtual dengan Komisi VIII DPR RI, di Jakarta. "Kemenag hanya melayani pencatatan pernikahan di KUA. Bagi para calon pengantin yang telah mendaftar untuk melakukan pencatatan nikah di luar KUA dan telah menyetor biaya pencatatan biaya nikah sebesar Rp 600 ribu ke kas negara, maka diantisipasi dengan mengembalikan biaya pencatatan nikah," kata Menteri Agama Fachrul Razi, Rabu (08/04).
Menag juga menjelaskan, saat ini calon pengantin hanya dapat mengajukan pendaftaran pencatatan nikah secara online, melalui laman simkah.kemenag.go.id.
"Pelaksanaan pencatatan nikah setelah tanggal 1 April 2020 ditiadakan. Bagi catin yang ingin mendaftarkan pencatatan nikah tetap dapat melakukan pendaftaran secara daring dan pelaksanaan akad nikah tidak dalam masa COVID-19. Berarti akan dilayani setelah selesai masalah wabah COVID-19," ujar Fachrul.
Selain itu, layanan di KUA kecamatan akan ditiadakan. Hal itu dilakukan untuk mengurangi potensi kontak jarak dekat dan menciptakan kerumunan.
"Layanan di KUA kecamatan seperti bimbingan perkawinan bagi catin, konsultasi perkawinan, bimbingan manasik, dan bimbingan keagamaan lainnya yang berpotensi menjalin kontak jarak dekat sera menciptakan kerumunan ditiadakan," ujarnya.
Di tempat terpisah, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin menjelaskan calon pengantin yang akan mengajukan pengembalian biaya nikah, dapat mengunduh surat permohonan di laman bimasislam.kemenag.go.id.
Beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi calon pengantin untuk mengajukan pengembalian biaya nikah, sebagai berikut:
1. Permohonan hanya dapat dilakukan oleh salah satu calon pengantin,
2. Surat permohonan pengembalian setoran yang ditandatangani di atas materai materai,
3. Fotokopi bukti pendaftaran nikah model N2 yang dilegalisir oleh Kepala KUA Kecamatan,
4. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara (BPN)/Bukti Transfer yang dilegalisir KUA Kecamatan,
5. Fotokopi KTP kedua calon pengantin,
6. Fotokopi buku rekening tujuan pengembalian Pemohon (rekening harus aktif serta fotokopi harus terang dan jelas)
7. Fotokopi NPWP Pemohon (jika ada)
8. Nomor telepon pemohon yang bisa dihubungi.
Persyaratan tersebut kemudian dikirimkan ke Direktorat Jenderal Bimas Islam, dengan alamat: Gedung Kementerian Agama Jalan M.H.Thamrin No. 6 Lantai 6, Jakarta Pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Cuaca Ekstrem Landa Negara Arab, Banjir Bandang Picu Korban
- Percepatan Papua, Prabowo Ancam Pecat Pejabat Bermasalah
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
Advertisement
Sekolah Negeri di Jogja Wajib Terima ABK, Ini Penegasan Pemkot
Advertisement
Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Inter Miami Rekrut Sergio Reguilon, Pengganti Jordi Alba
- Windows 10 Dihentikan, Ini Cara Aktifkan ESU Gratis
- Libatkan Pelajar, Disbud DIY Gelar Workshop Macapat Catur Sagatra
- Trump Gugat BBC US$5 Miliar, Tuduh Edit Pidato Soal Capitol
- Xpeng Dirikan Pabrik RHD di Malaysia
- Pramono Pastikan Pedagang Kramat Jati Tetap Berjualan
- Polisi Selidiki Penganiayaan Sajam di Depok Sleman, Korban Luka
Advertisement
Advertisement



