Advertisement
Tuding Luhut Hanya Pentingkan Uang, Ini Klarifikasi Said Didu
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Said Didu menulis surat klarifikasi kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan berkaitan dengan unggahan video di akun resmi Youtube Said Didu. Konten video itu berjudul MSD: Luhut Hanya Pikirkan Uang, Uang dan Uang.
Juru Bicara Menko Luhut, Jodi Mahardi, dalam keterangan resminya, Jumat (3/4/2020) meminta Said Didu untuk meminta maaf dan meluruskan sejumlah hal yang dinyatakannya dalam video tersebut sebab dinilai tidak sesuai kenyataaan.
Advertisement
Di akun Twitter resminya, @msaid_didu, Said Didu mengunggah foto sepucuk surat yang ditujukan kepada Menko Marves, Selasa (7/4/2020). Dalam surat itu, dia mengklarifikasi sejumlah pernyataannya dalam video itu.
Menurutnya, video itu memuat ulasan analisis atas prioritas kebijakan pemerintah dalam menanganai pandemi virus Corona atau Covid-19. Pernyaataannya bahwa Luhut hanya memikirkan uang, uang dan uang, jelas Said Didu, tidak terpisahkan dari analisis tersebut.
"Bahwa kebijakan pemerintah saat ini lebih mengutamakan kebijakan penyelamatan ekonomi dibandingkan dengan kebijakan mengatasi dampak pandemi Corona," demikian klarifikasinya.
"Bahwa kebijakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Bpk. Luhut B. Pandjaitan) lebih mengutamakan kebijakan penyelamatan yang mungkin merupakan pelaksanaan tugas Bapak," ujar Said Didu dalam poin berikutnya.
Said Didu menjelaskan semua ungkapannya dalam video itu merupakan panggilan nurani sebagai anak bangsa dalam membangun sistem bernegara yang demokratis, peduli dan kriti.
"Demikian klarifikasi ini, saya berharap makna pernyataan saya dalam video tersebut menjadi jelas," tutup Said Didu.
Surat saya ke Bapak Luhut B. Panjaitan (Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi RI) pic.twitter.com/GEjJWxi7GY
— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) April 7, 2020
Sebelumnya, Said Didu diminta untuk menyampaikan permintaan maaf secara resmi kepada Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melalui semua kanal media sosialnya.
Jubir Menko Luhut, Jodi Mahardi, menilai bahwa Said Didu telah menyampaikan beberapa poin yang tidak sesuai kenyataaan dalam video tersebut. Dalam video berdurasi 22 menit tersebut, Said Didu berbincang dengan Hersubeno Arief.
Terkait beberapa poin yang dinilai keliru dalam pembicaraan itu, Jodi juga meminta Said Didu untuk meluruskan seluruh pernyataannya dengan bukti yang lengkap dalam waktu 2x24 jam terhitung sejak hari ini, Jumat (3/4/2020).
“Bila dalam 2x24 jam tidak minta maaf maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku," tegas Jodi.
Jodi menegaskan bahwa pihaknya akan menuntut Said Didu bila tidak mengindahkan permintaanya. Menurutnya, Said Didu dapat dikenakan pasal ujaran kebencian atau hate speech.
"Dan juga dapat dikenakan Pasal 45A ayat 2 UU No.19/2016 terkait ITE jika menyebarkan ujaran kebencian, yaitu bisa memprovokasi, menghasut, serta penyebaran kabar/berita bohong melalui media sosial,” tegas Jodi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- Garuda Muda Layak Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
- Uzbekistan jadi Lawan Garuda Muda di Semifinal setelah Kandaskan Arab Saudi 2-0
- Tangis Kecil Erick Thohir Iringi Sukses Timnas U23 ke Semifinal Piala Asia U-23
- Kasus DBD di Pacitan Melonjak Tinggi pada April Ini, Angkanya Capai 107
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement