Pertarungan Anies Vs Prabowo Bisa Berlanjut di Pilkada DKI Jakarta
Kans “duel” antara Anies Rasyid Baswedan versus Prabowo Subianto di Pilpres 2024 kini mulai terbuka untuk berlanjut di Pilkada Jakarta.
Said Didu/JIBI-Bisnis.com-Abdullah Azzam
Harianjogja.com, JAKARTA - Said Didu menulis surat klarifikasi kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan berkaitan dengan unggahan video di akun resmi Youtube Said Didu. Konten video itu berjudul MSD: Luhut Hanya Pikirkan Uang, Uang dan Uang.
Juru Bicara Menko Luhut, Jodi Mahardi, dalam keterangan resminya, Jumat (3/4/2020) meminta Said Didu untuk meminta maaf dan meluruskan sejumlah hal yang dinyatakannya dalam video tersebut sebab dinilai tidak sesuai kenyataaan.
Di akun Twitter resminya, @msaid_didu, Said Didu mengunggah foto sepucuk surat yang ditujukan kepada Menko Marves, Selasa (7/4/2020). Dalam surat itu, dia mengklarifikasi sejumlah pernyataannya dalam video itu.
Menurutnya, video itu memuat ulasan analisis atas prioritas kebijakan pemerintah dalam menanganai pandemi virus Corona atau Covid-19. Pernyaataannya bahwa Luhut hanya memikirkan uang, uang dan uang, jelas Said Didu, tidak terpisahkan dari analisis tersebut.
"Bahwa kebijakan pemerintah saat ini lebih mengutamakan kebijakan penyelamatan ekonomi dibandingkan dengan kebijakan mengatasi dampak pandemi Corona," demikian klarifikasinya.
"Bahwa kebijakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Bpk. Luhut B. Pandjaitan) lebih mengutamakan kebijakan penyelamatan yang mungkin merupakan pelaksanaan tugas Bapak," ujar Said Didu dalam poin berikutnya.
Said Didu menjelaskan semua ungkapannya dalam video itu merupakan panggilan nurani sebagai anak bangsa dalam membangun sistem bernegara yang demokratis, peduli dan kriti.
"Demikian klarifikasi ini, saya berharap makna pernyataan saya dalam video tersebut menjadi jelas," tutup Said Didu.
Surat saya ke Bapak Luhut B. Panjaitan (Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi RI) pic.twitter.com/GEjJWxi7GY
— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) April 7, 2020
Sebelumnya, Said Didu diminta untuk menyampaikan permintaan maaf secara resmi kepada Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melalui semua kanal media sosialnya.
Jubir Menko Luhut, Jodi Mahardi, menilai bahwa Said Didu telah menyampaikan beberapa poin yang tidak sesuai kenyataaan dalam video tersebut. Dalam video berdurasi 22 menit tersebut, Said Didu berbincang dengan Hersubeno Arief.
Terkait beberapa poin yang dinilai keliru dalam pembicaraan itu, Jodi juga meminta Said Didu untuk meluruskan seluruh pernyataannya dengan bukti yang lengkap dalam waktu 2x24 jam terhitung sejak hari ini, Jumat (3/4/2020).
“Bila dalam 2x24 jam tidak minta maaf maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku," tegas Jodi.
Jodi menegaskan bahwa pihaknya akan menuntut Said Didu bila tidak mengindahkan permintaanya. Menurutnya, Said Didu dapat dikenakan pasal ujaran kebencian atau hate speech.
"Dan juga dapat dikenakan Pasal 45A ayat 2 UU No.19/2016 terkait ITE jika menyebarkan ujaran kebencian, yaitu bisa memprovokasi, menghasut, serta penyebaran kabar/berita bohong melalui media sosial,” tegas Jodi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Kans “duel” antara Anies Rasyid Baswedan versus Prabowo Subianto di Pilpres 2024 kini mulai terbuka untuk berlanjut di Pilkada Jakarta.
Empat WNA China jadi tersangka PETI di hutan Nabire setelah operasi Satgas PKH Halilintar temukan tambang emas ilegal.
DPP Gunungkidul memastikan temuan cacing hati pada hewan kurban Iduladha 2026 sangat minim dan daging memenuhi standar ASUH.
Donald Trump mengancam Oman terkait Selat Hormuz. CNN menyebut 15 negara pernah jadi target ancaman atau serangan AS.
Kerbau kurban di Kudus mengamuk hingga melukai warga. Polisi terpaksa melumpuhkan dua ekor demi keselamatan masyarakat.
MGPA dan Bea Cukai Soekarno-Hatta perkuat koordinasi logistik MotoGP Mandalika untuk dukung kelancaran event internasional di NTB.