Advertisement
Perbedaan PSBB dengan Karantina Wilayah Menurut Kemenkes
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi menjelaskan perbedaan mendasar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan karantina wilayah.
Oscar mengatakan kedua kebijakan tersebut bertujuan untuk memutus rantai penularan pandemi Covid-19 akibat Virus Corona. Namun demikian, PSBB masih mengakomodasi pergerakan masyarakat.
Advertisement
"Jadi masyarakat masih dapat melaksanakan kegiatan sehari-hari, namun kegiatan tertentu dibatasi," ujar Oscar dalam konferensi pers virtual Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19, Minggu (5/4/2020).
"Berbebda dengan karantina rumah, wilayah atau rumah sakit. Dalam karantina, masyarakat di wilayah tertentu, misalnya di satu kelurahan atau di rumah sakit yang dilakukan karantina, tentu tidak boleh keluar. Itu juga yang membedakan dengan PSBB," tambahnya.
Oscar menjelaskan bahwa perincian kegiatan yang akan dibatasi telah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 9/2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Namun demikian, ada syarat dan kriteria tertentu kepada suatu daerah uang mengusulkan PSBB. Harapannya, wilayah berstatus PSBB sanggup mengatasi konsekuensi pembatasan lebih ketat daripada social distancing measure.
"Seluruh kegiatan yang berhubungan masyarakat ini, bukannya kita melarang, tetapi pembatasan. Semua masih bisa bergerak tentunya dengan mengedepankan keselamatan dan kepentingan masyarakat," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
Advertisement
Top 7 News Harianjogja.com Kamis 25 April 2024: Kasus Penggelapan Pajak hingga Sosialisasi Tol Jogja-YIA
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kabar Duka: Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
- Jenazah Pendiri Mustika RatuMooryati Soedibyo Akan Dimakamkan di Bogor Rabu Siang
- BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Dilanda Hujan Hari Ini
- Sirekap Bakal Digunakan pada Pilkada Serentak 2024
- Prabowo Ingin Membangun Koalisi Kuat
- Heboh Es Krim Magnum Mengandung Plastik dan Logam, Ini Kata BPOM
- Ilmuwan di China Ciptakan Berlian Buatan dari Bunga Peony
Advertisement
Advertisement