Advertisement
Perbedaan PSBB dengan Karantina Wilayah Menurut Kemenkes

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi menjelaskan perbedaan mendasar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan karantina wilayah.
Oscar mengatakan kedua kebijakan tersebut bertujuan untuk memutus rantai penularan pandemi Covid-19 akibat Virus Corona. Namun demikian, PSBB masih mengakomodasi pergerakan masyarakat.
Advertisement
"Jadi masyarakat masih dapat melaksanakan kegiatan sehari-hari, namun kegiatan tertentu dibatasi," ujar Oscar dalam konferensi pers virtual Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19, Minggu (5/4/2020).
"Berbebda dengan karantina rumah, wilayah atau rumah sakit. Dalam karantina, masyarakat di wilayah tertentu, misalnya di satu kelurahan atau di rumah sakit yang dilakukan karantina, tentu tidak boleh keluar. Itu juga yang membedakan dengan PSBB," tambahnya.
Oscar menjelaskan bahwa perincian kegiatan yang akan dibatasi telah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 9/2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Namun demikian, ada syarat dan kriteria tertentu kepada suatu daerah uang mengusulkan PSBB. Harapannya, wilayah berstatus PSBB sanggup mengatasi konsekuensi pembatasan lebih ketat daripada social distancing measure.
"Seluruh kegiatan yang berhubungan masyarakat ini, bukannya kita melarang, tetapi pembatasan. Semua masih bisa bergerak tentunya dengan mengedepankan keselamatan dan kepentingan masyarakat," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Jadwal KA Prameks Hari Ini, Minggu 6 Juli 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
- Hamas Sambut Baik Rencana Gencatan Senjata dengan Israel
Advertisement
Advertisement