Koperasi Merah Putih Berpotensi Buka 1,4 Juta Lapangan Kerja
Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ditargetkan menciptakan lebih dari 1,4 juta lapangan kerja hingga 2029.
Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA- Kementerian Kesehatan telah meneken aturan tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satunya menetapkan pasar ritel modern (pasar swalayan maupun toko swalayan) dan apotek tidak ditutup saat wilayah tertentu menerapkan PSBB.
Hal itu termuat dalam Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterbitkan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, yang dikutip ANTARA di Jakarta, Sabtu (4/4/2020) malam.
Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 itu dibuat Terawan sebagai peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020.
"Pembatasan tempat atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikecualikan untuk, supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi," tulis Pasal 13 Ayat 7 dalam Permenkes tersebut.
Selain ritel modern, dan apotek, tempat yang juga tetap beroperasi saat PSBB adalah fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan, dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga
Namun, kegiatan-kegiatan di tempat fasilitas umum dalam pengecualian itu tetap perlu diperhatikan dan terdapat pembatasan jumlah massa agar mencegah penyebaran virus Corona jenis baru atau COVID-19.
"Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 13 ayat 8 di Permenkes itu.
Secara keseluruhan, jika suatu wilayah disetujui oleh Menkes untuk menerapkan PSBB, maka pembatasan itu meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi; dan, pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Turut terdapat pengecualian PSBB bagi tempat kerja jika kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
Adapun penerapan PSBB di suatu wilayah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan berdasarkan permohonan kepala daerah. Dalam Permenkes Nomor 6 Tahun 2020, kepala daerah baik itu gubernur, bupati, atau wali kota harus mengajukan permohonan PSBB kepada menteri dengan disertai sejumlah data seperti peningkatan dan penyebaran kasus serta kejadian transmisi lokal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ditargetkan menciptakan lebih dari 1,4 juta lapangan kerja hingga 2029.
Gibran ajak 5 mahasiswa ikut kunjungan kerja ke NTT hingga Papua untuk meninjau program prioritas pemerintah dan serap aspirasi.
BMKG prakirakan hujan meluas di Indonesia 18 Juni 2026. Waspada potensi cuaca ekstrem, petir, dan bencana hidrometeorologi.
KPK dalami dugaan aliran dana 1 juta dolar ke Pansus Haji DPR dalam kasus korupsi kuota haji dengan kerugian Rp622 miliar.
Seorang pencari kayu bakar bernama Rujito ditemukan tewas di dasar luweng Alas Turi di Padukuhan Macanmati, Girimulyo, Panggang, Rabu (17/6/2026) malam.
IHSG dibuka melemah ke 6.191, investor menunggu keputusan The Fed dan BI serta sentimen global.