Advertisement
Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar Terbit, Ini Isinya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Permenkes sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PP PSBB) akhirnya telah resmi diterbitkan.
Menteri Kesehatan Agus Terawan Putranto telah menandatangani Peraturan Menteri Kesehatan No.9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada 3 April 2020.
Advertisement
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 semakin meluas, Menteri Kesehatan dapat menetapkan pembatasan sosial berskala besar.
Adapun, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimaksud dalam Permenkes tersebut ialah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19.
Pasal 2, dalam beleid itu menyebutkan bahwa untuk dapat ditetapkan pembatasan sosial berskala besar di suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria tertentu.
Kriteria yang dimaksud antara lain adalah jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. Kemudian, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Selanjutnya, pada Pasal 3 diatur bahwa Menteri menetapkan pembatasan sosial berskala besar berdasarkan permohonan gubernur/bupati/walikota.
Selain diusulkan oleh gubernur/bupati/walikota, pada Pasal 5 disebutkan bahwa Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 dapat mengusulkan kepada Menteri untuk menetapkan pembatasan sosial berskala besar di wilayah tertentu
Berikut ini tautan lengkap Permenkes No. 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement