Advertisement
Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar Terbit, Ini Isinya
Menkes Terawan. - Detikcom/Lamhot Aritonang
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Permenkes sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PP PSBB) akhirnya telah resmi diterbitkan.
Menteri Kesehatan Agus Terawan Putranto telah menandatangani Peraturan Menteri Kesehatan No.9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada 3 April 2020.
Advertisement
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 semakin meluas, Menteri Kesehatan dapat menetapkan pembatasan sosial berskala besar.
Adapun, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimaksud dalam Permenkes tersebut ialah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19.
Pasal 2, dalam beleid itu menyebutkan bahwa untuk dapat ditetapkan pembatasan sosial berskala besar di suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria tertentu.
Kriteria yang dimaksud antara lain adalah jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. Kemudian, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Selanjutnya, pada Pasal 3 diatur bahwa Menteri menetapkan pembatasan sosial berskala besar berdasarkan permohonan gubernur/bupati/walikota.
Selain diusulkan oleh gubernur/bupati/walikota, pada Pasal 5 disebutkan bahwa Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 dapat mengusulkan kepada Menteri untuk menetapkan pembatasan sosial berskala besar di wilayah tertentu
Berikut ini tautan lengkap Permenkes No. 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Antoine Griezmann Resmi Hengkang ke MLS, Gabung Orlando City
- Mudik ke Gunungkidul Tahun Ini Diklaim Lebih Ramai dan Lancar
- Posko THR Sleman Catat 5 Aduan, Sebagian Belum Bayar Penuh
- Pesan Rossi Bikin Bezzecchi Juara MotoGP Brasil 2026
- Prakiraan Cuaca Jogja Hari Ini, Arus Balik Relatif Aman
- Cek Jam Berangkat Prameks Hari Ini, Rute Jogja-Purworejo
- Cek Jadwal Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Hari Ini
Advertisement
Advertisement








