Advertisement

Ini Peta Empat Karawanan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar Menurut Polri

Newswire
Minggu, 05 April 2020 - 09:27 WIB
Nina Atmasari
Ini Peta Empat Karawanan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar Menurut Polri Polisi mengenakan alat pelindung diri (APD) sebelum menyemprotkan cairan disinfektan di Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Selasa (31/3/2020). - Antara/Adiwinata Solihin

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam menghadapi pandemi Covid-19. Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri tentang potensi pelanggaran atau kejahatan yang mungkin terjadi selama penerapan PSBB beserta pedoman penanganan kejahatan.

Penerbitan Surat Telegram Kapolri ini dikonfirmasi oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang menandatangani surat ini, mewakili Kapolri.

Advertisement

"Iya benar. (Surat telegram diterbitkan) dalam rangka penanganan perkara dan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 dalam pelaksanaan tugas fungsi reskrim terkait PSBB," kata Komjen Sigit saat dihubungi Antara, di Jakarta, Sabtu (4/4/2020) malam.

Dalam surat telegram yang bernomor: ST/1098/IV/HUK.7.1/2020 tertanggal 4 April 2020 itu, disebutkan bahwa terdapat empat kemungkinan bentuk pelanggaran atau kejahatan yaitu kejahatan pada saat arus mudik atau kejahatan jalanan atau kerusuhan/penjarahan, perlawanan terhadap petugas yang sedang melaksanakan tindak penanggulangan wabah penyakit seperti menolak saat petugas membubarkan kerumunan massa, adanya pihak-pihak yang menghambat akses jalan dan adanya pihak-pihak yang tidak mematuhi protokol karantina kesehatan.

Dalam surat tersebut, Kapolri meminta agar jajarannya melakukan identifikasi dan memetakan kemungkinan terjadinya kejahatan di masa wabah Covid-19.

Selain itu, petugas juga diminta berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan pihak swasta untuk memasang kamera pengintai di lokasi rawan kejahatan. Jajaran Polri juga diminta untuk melakukan kampanye untuk melawan kejahatan jalanan.

Menurut Kapolri Idham, salah satu modus operandi kejahatan yang bisa terjadi saat ini adalah berpura-pura menjadi petugas disinfektan.

Untuk mengantisipasi berbagai modus kejahatan, jajaran Polri diminta mengaktifkan "Kring Serse" dan melaksanakan kegiatan patroli dengan sasaran kejahatan jalanan, pungli dan premanisme.

Selain itu, jajaran Polri juga diminta mengantisipasi ancaman dan kejahatan yang semakin kompleks dengan memantau media sosial untuk menindak penyebar konten hoaks dan ujaran kebencian. Selain itu, penolakan terhadap pemakaman jenazah pasien Covid-19 juga harus diantisipasi.

Untuk menimbulkan efek jera, jajaran Polri diminta melaksanakan penegakan hukum dengan baik dan mengumumkannya kepada publik mengenai kasus-kasus yang berhasil diungkap agar dapat menimbulkan efek jera terhadap pelaku dan mencegah terjadinya kejahatan serupa di kemudian hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pansus DPRD DIY Mulai Bahas Perubahan Aturan Soal Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement