Advertisement
Mahfud MD: Napi Koruptor Tak Dibebaskan
Mahfud MD saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (4/6/2019).- Harian Jogja - Yogi Anugrah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menjelaskan bahwa 30.000 narapidana yang bakal dibebaskan oleh Kementerian Hukum dan HAM bukanlah narapidana koruptor.
"Masyarakat harap tenang. Sampai sekarang belum ada napi koruptor yang dibebaskan secara bersyarat," kata Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd yang terpantau di Jakarta, Sabtu (4/4/2020).
Advertisement
Menurut dia, PP No 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan tetap berlaku dan belum ada pembahasan kabinet untuk merevisinya.
"Yang dibebaskan sekitar 30.000 orang adalah napi tindak pidana umum, bukan korupsi, bukan terorisme, bukan bandar narkoba," katanya.
Kementerian Hukum dan HAM akan membebaskan sekitar 30.000 narapidana dan anak dari lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, serta lembaga pembinaan khusus anak (LPKA), terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
"Sekitar 30.000 orang (yang akan dibebaskan)," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti, seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Selasa (31/3/2020).
Pembebasan 30.000 narapidana dan anak tersebut dilakukan setelah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Dalam kepmen yang ditandatangani Yasonna, Senin (30/3/2020), diterangkan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan diterbitkannya kebijakan tersebut, di antaranya lembaga pemasyarakatan, LPKA, dan rumah tahanan negara merupakan institusi tertutup yang memiliki tingkat hunian tinggi sehingga sangat rentan terhadap penyebaran dan penularan Covid-19.
Dengan telah ditetapkannya Covid-19 sebagai bencana nasional nonalam, dinilai perlu untuk melakukan langkah cepat sebagai upaya penyelamatan terhadap tahanan dan warga binaan pemasyarakatan dengan cara pengeluaran dan pembebasan melalui asimilasi dan integrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
- Banjir Kiriman Ciliwung Rendam Kebon Pala Jakarta
- BPBD Magetan Kerahkan SAR, Pendaki Mongkrang Belum Ditemukan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
Advertisement
Persipura Antisipasi Kekuatan Baru PSS Sleman di Pekan ke-17
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Mahasiswa Ilmu Komunikasi Unisa Jogja Soroti Program MBG Lewat Karya
- Sleman Temple Run 2026 Tetap Disiapkan di Tengah Efisiensi Anggaran
- Warga Sentolo Lor Desak Kejelasan Nasib Sodetan Kali Papah
- Geledah Pendopo Pati, KPK Angkut Koper dan Dokumen Sudewo
- Kuota Impor Daging Sapi Dipersempit, Pemerintah Klaim Jaga Harga
- Ndalem Padmosusastro Solo Diratakan, Jejak Pujangga Jawa Hilang
- Barang Tertinggal di KAI Daop 6 Capai Rp2,46 Miliar Sepanjang 2025
Advertisement
Advertisement



