Advertisement
Hore, Pasien Corona Sembuh di Bali Semakin Bertambah
Advertisement
Harianjogja.com, DENPASAR - Jumlah pasien Corona penyebab Covid-19 di Bali yang sembuh terus bertambah.
Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Bali Dewa Made Indra menyatakan sebelumnya sudah ada dua orang dinyatakan sembuh dan saat ini dua orang lagi dinyatakan sembuh dari virus yang telah menyebabkan kematian ribuan orang di dunia itu. Dengan tambahan tersebut, total ada empat orang terdiri dari 1 WNA dan 3 WNI di Pulau Dewata sembuh.
Advertisement
“Pasien dinyatakan sembuh setelah melalui tes dua kali berturut turut dan hasilnya negatif. Pasien yang dinyaatkan sembuh telah kembali ke rumah masing masing,” jelasnya melalui keterangan tertulis, Selasa (31/3/2020).
Kendati empat orang dinyatakan sembuh, masih terdapat pasien dalam pengawasan berjumlah 155 orang. Jumlah itu ada penambahan sembilan orang yang terdiri dari dua WNA dan tujuh WNI. Adapun dari dari 155 sampel yang telah diuji, telah keluar hasil sampel 116 orang, yakni 97 orang negatif, dan 19 orang positif dengan artian hingga hari ini tidak ada penambahan kasus positif Covid 19 di Provinsi Bali.
Dewa Indra menekankan dalam upaya pencegahan meluasnya penyebaran Covid 19, Pemprov Bali menempuh dua kebijakan penting, yaitu, pertama dengan kebijakan untuk memperkecil risiko penyebaran Covid dari luar Bali serta kebijakan memperkecil risiko penyebaran di Bali.
Untuk kebijakan memperkecil resiko penyebaran dari luar Pulau Bali, Gubernur Bali telah bersurat kepada Menteri Luar Negeri RI dengan Nomor : 61/SatgasCovid19/III/2020 bahwa Kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pulang ke daerah agar sebelum tiba di Indonesia, di fasilitasi oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan, karantina, tes PCR Swab covid-19 dan lain-lain. Bagi yang sehat dapat diijinkan pulang, bagi yang terindikasi covid-19 dapat dikarantina dan dirawat di negara tempat bekerja dengan pengawasan Kantor Perwakilan RI di luar negeri.
Bagi PMI yang telah memilki sertifikat kesehatan, sesampainya di Bandara Ngurah Rai akan menjalani rapid tes. Jika hasil rapid tes negatif maka PMI bisa pulang ke rumah masing masing untuk melaksanakan karantina mandiri/isolasi diri sendiri minimal 14 hari dengan menerapkan protokol isolasi diri sendiri dengan penuh disiplin dan tanggung jawab untuk keselamatan masyarakat.
“Adapun untuk mencegah masuknya Covid 19 yang berasal dari luar Pulau Bali, Pemprov Bali memperketat pengawasan dan memfilter masyarakat yang akan masuk ke Bali baik melalui Pelabuhan Gilimanuk dan Padangbai,” jelasnya.
Pada hari ini Satgas Covid 19 juga telah bersurat kepada Perbekel dan Lurah se-Bali Nomor : 66/SatgasCovid19/III/2020 untuk melaksanakan pengawasan Bersama Babinkabtibmas dan Babinsa kepada warga masyarakat pekerja di wilayah masing-masing yang baru pulang dari luar negeri dan luar daerah agar melaksanakan karantina mandiri selama 14 hari sesuai protocol kesehatan dengan penuh disiplin dan tanggungjawab.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
- Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
- Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
Advertisement
Tidak Berizin, Satpol PP Jogja Menyegel Empat Reklame Papan Nama Toko
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Video Viral Kejadian Unik, Truk Melaju Tanpa Sopir di Tol Kalikangkung Semarang
- Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
- Bareskrim Gandeng Polisi Thailand Buru dan Bawa Pulang Buron Narkoba Fredy Pratama
- Letusan Gunung Ruang Berisiko Tsunami, Begini Kronologi Erupsinya
- Jokowi Siapkan Rancangan Kerja untuk Prabowo, Begini Detailnya
- MK Sudah Terima 33 Pengajuan Sahabat Pengadilan Kasus Sengketa Pilpres 2024, Ini Daftarnya
Advertisement
Advertisement