Advertisement
Ribuan Penyandang Disabilitas Mental yang Terkurung di Panti Sosial Terancam Covid-19
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia membuat sejumlah aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memberi perlindungan kepada penyandang disabilitas mental di panti-panti sosial.
Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia Yeni Rosa Damayanti, meminta Jokowi untuk segera menerbitkan protokol perlindungan bagi penyandang disabilitas yang berada di panti sosial milik pemerintah ataupun swasta.
Advertisement
“Saat ini, ada ribuan penyandang disabilitas mental yang terkurung di panti-panti sosial di seluruh Indonesia terutama yang ada di Pulau Jawa,” kata Yanti melalui rilis yang diterima Bisnis, jaringan Harianjogja.com, Jakarta, Jumat (27/3/2020)
Perhimpunan Jiwa Sehat mencatat terdapat sekitar 3000 penyandang disabilitas mental yang terkurung di tiga panti sosial milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sementara ada ratusan yang terkurung di panti sosial milik swasta. Selain itu, di Kota dan Kabupaten Bekasi terdapat ratusan sampai ribuan penyandang disabilitas mental yang terkurung dalam sejumlah panti sosial milik swasta.
“Bahkan banyak panti-panti swasta yang melakukan pemasungan dengan menggunakan rantai terhadap penghuninya, seperti yang terjadi di Provinsi Jawa Tengah,” tuturnya.
Ia menerangkan kondisi penyandang disabilitas mental terutama yang berada di panti-panti swasta itu begitu rentan. Misalkan, ujarnya, penyandang disabilitas mental tersebut mesti tinggal berdesakan dalam sel atau bangsal yang dihuni hingga 50 orang. Di beberapa tempat, ia mengimbuhkan, penghuni panti sosial tidur, istirahat, buang air besar atau kecil di tempat yang sama.
“Selain itu nutrisi yang didapatkan juga tidak memadai sehingga memperburuk kondisi kesehatan mereka, terlebih lagi banyak dari mereka yang memiliki penyakit bawaan,” jelasnya.
Kondisi itu semakin mengkwatirkan, menurutnya, ketika penghuni panti-panti sosial pada umumnya tidak memiliki akses terhadap informasi. Dengan demikian, ia mengatakan, bila dibiarkan tanpa adanya tindakan perlindungan yang serius dari pemerintah ihwal ekskalasi Covid-19. Ribuan penyandang disabilitas yang terkurung di panti sosial itu terancam jiwanya.
Pemerintah berkewajiban untuk memenuhi hak atas kesehatan fisik dan mental setiap orang tanpa terkecuali, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights-ICESCR). Hak ini harus dipenuhi dengan memperbaiki higienitas lingkungan, mencegah atau mengontrol epidemi, dan menjamin pelayanan kesehatan.
Selain itu, sesuai dengan Pasal 20 UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengamanatkan bahwa penyandang disabilitas berhak mendapatkan informasi, pengetahuan tentang pengurangan risiko bencana, mendapatkan prioritas dalam proses penyelamatan dan evakuasi dalam keadaan bencana, serta mendapatkan fasilitas dan sarana penyelamatan dan evakuasi yang mudah diakses. Hal ini diperkuat dengan CRPD Pasal 11 yang mewajibkan negara untuk mengambil semua kebijakan yang diperlukan untuk menjamin perlindungan dan keselamatan penyandang disabilitas dalam situasi berisiko seperti halnya pandemic COVID-19 saat ini.
Pemerintah mencatat adanya penambahan 103 kasus baru pasien positif Corona (Covid-19) di Indonesia. Sehingga total pasien terkonfirmasi Covid-19 menjadi 893 orang.
Juru Bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan data tersebut diperoleh hingga Kamis (26/3/2020) siang. "Sehingga total pasien yang positif kini menjadi 893 orang," kata Yuri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Nathan Tjoe Aon Gabung Lagi, STY Yakin Kejutkan Korsel Jumat Dini Hari
- Lobi Erick Thohir Jempol, SC Heerenveen Lepas Nathan Tjoe hingga Akhir Turnamen
- Kecelakaan di Jalan Solo-Jogja Delanggu Klaten, Pemotor asal Magetan Meninggal
- Prediksi Susunan Pemain Persik Kediri Vs PSS, Misi Sleman Hindari Degradasi
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Rabu 24 April 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mensos Risma Janjikan Pemasangan Alarm Bahaya Bencana di Kawasan Semeru
- Kemenlu RI Pastikan Tak Ada WNI Terdampak Gempa Magnitudo 5,5 Taiwan
- PDIP Gabung Pemerintah atau Oposisi Akan Ditentukan di Rakernas
- Dataran Tinggi Dieng Diajukan sebagai Geopark Nasional
- Jokowi dan Gibran Bukan Bagian dari PDIP, Komarudin Watubun: Orang Sudah di Sebelah Sana
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Presiden: Ini Penting bagi Pemerintah
- Lima Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Juga Harus Diperiksa
Advertisement
Advertisement