Advertisement

Tenaga Medis Muslim yang Tangani Pasien Corona Boleh Salat Tanpa Wudhu

Newswire
Jum'at, 27 Maret 2020 - 06:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Tenaga Medis Muslim yang Tangani Pasien Corona Boleh Salat Tanpa Wudhu Ilustrasi salat - Bisnis Indonesia/Dwi Prasetya

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Tenaga medis dengan alat pengaman diri (APD) yang mengurus pasien Covid-19 boleh tidak wudhu sebelum menjalankan ibadah salat. Fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dikarenakan para tenaga medis berada dalam keadaan mendesak. 

"Dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci [wudhu atau tayamum], maka ia melaksanakan salat boleh dalam kondisi tidak suci dan tidak perlu mengulangi [i’adah]," demikian bunyi Fatwa MUI Nomor 17 Tahun 2020 yang disahkan Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Kamis (26/3/2020), mengutip Antara. 

Advertisement

Hasanuddin mengatakan fatwa tersebut agar menjadi pedoman salat bagi tenaga kesehatan yang memakai APD saat menangani pasien Covid-19.

Salah satu poin penting fatwa, kata dia, tenaga kesehatan Muslim yang merawat pasien Covid-19 dengan APD tetap wajib melaksanakan salat fardhu dengan berbagai kondisinya diikuti sejumlah keringanan.

Pada kondisi tenaga medis berada dalam rentang waktu salat dan memiliki wudhu, kata dia, maka boleh melaksanakan salat dalam waktu yang ditentukan meski dengan tetap memakai APD yang ada.

Sementara dalam kondisi sulit berwudhu maka dia bertayamum kemudian melaksanakan salat, kata dia.

Saat kondisi APD yang dipakai terkena najis dan tidak memungkinkan untuk dilepas atau disucikan, kata Hasanuddin, maka yang bersangkutan melaksanakan salat boleh dalam kondisi tidak suci dan mengulangi salat (i’adah) usai bertugas.

Dia mengatakan ketika kondisi jam kerja tenaga medis sudah selesai atau sebelum mulai kerja masih mendapati waktu salat maka wajib salat fardhu sebagaimana mestinya.

Kemudian, kata dia, dalam kondisi tenaga medis bertugas mulai sebelum masuk waktu zhuhur atau maghrib dan berakhir masih berada di waktu salat ashar atau isya maka boleh melaksanakan salat dengan jamak ta'khir.

Sementara dalam kondisi bertugas mulai saat waktu zhuhur atau maghrib dan diperkirakan tidak dapat melaksanakan salat ashar atau isya, lanjut dia, maka yang bersangkutan boleh melaksanakan shalat dengan jamak taqdim.

"Dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu dua salat yang bisa dijamak [zhuhur dan ashar serta maghrib dan isya’], maka ia boleh melaksanakan shalat dengan jamak," kata dia.

Hasanuddin mengatakan bagi penanggung jawab bidang kesehatan wajib mengatur shift bagi tenaga kesehatan Muslim yang bertugas dengan mempertimbangkan waktu shalat agar dapat menjalankan kewajiban ibadah dan menjaga keselamatan diri.

"Tenaga kesehatan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman untuk melaksanakan shalat dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan diri," katanya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cara Membeli Tiket KA Bandara Jogja via Online

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement