Ombudsman Ingatkan Polri Hormati HAM Saat Geledah Pesantren
Ombudsman RI meminta Polri mengevaluasi penggeledahan pesantren putri di Sukoharjo dan memastikan perlindungan HAM bagi santriwati.
Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kemendagri, Safrizal ZA dalam konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta, Rabu (25/3/2020)./Antara-Shofi Ayudiana
Harianjogja.com, JAKARTA — Rapid test atau tes cepat pemeriksaan virus corona saat ini masih dilakukan terbatas dan diprioritaskan bagi warga yang memiliki gejala dan pernah melakukan kontak dengan pasien positif Covid-19.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kemendagri, Safrizal ZA, dalam konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta, Rabu (25/3/2020).
“Rapid test kita masih terbatas, jadi bukan berarti penduduk yang tidak ada gejala harus melakukan rapid test,” ujar Safrizal.
Oleh karenanya, masyarakat menurutnya bisa lebih memahami kondisinya masing-masing sebelum meminta untuk dilakukan rapid test.
“Yang akan melakukan rapid test pertama adalah orang-orang yang masuk ke dalam long list dan melakukan kontak dekat dengan pasien positif Covid-19,” katanya melanjutkan.
Safrizal juga mengimbau agar masyarakat yang hanya memiliki gejala ringan hingga sedang untuk dirujuk ke rumah sakit rujukan penanganan Covid-19 terlebih dulu.
“Rapid test dikategorikan berbagai macam, yaitu orang yang dicurigai (positif Covid-19), sementara yang lain yang memiliki gejala ringan dan sedang bisa dilakukan tes di rumah sakit rujukan,” katanya.
Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto mengemukakan pemerintah sudah mendistribusikan 125.000 rapid test kit atau alat tes cepat ke 34 provinsi.
Pemeriksaan cepat pertama dilakukan untuk orang yang sempat melakukan kontak terdekat dengan kasus positif, kemudian untuk petugas kesehatan yang terlibat dalam layanan langsung Covid-19.
Namun, apabila alat tes cepat yang datang kembali sudah cukup banyak, maka akan dilakukan pemeriksaan berbasis kewilayahan.
"Pelaksanaan tes cepat akan didesentralisasikan ke fasilitas-fasilitas kesehatan yang terdapat di wilayah tersebut, seperti puskesmas, laboratorium daerah, rumah sakit pemerintah dan daerah," kata Yuri, Selasa (24/3/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Ombudsman RI meminta Polri mengevaluasi penggeledahan pesantren putri di Sukoharjo dan memastikan perlindungan HAM bagi santriwati.
Pemda DIY mengusulkan perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, termasuk penyesuaian tarif untuk mengoptimalkan PAD dan biaya layanan.
Simak informasi SIM Keliling Bantul November 2026, jadwal layanan di Manding, syarat perpanjangan, dan biaya SIM A serta SIM C.
Yusril menyatakan pemerintah akan mengevaluasi kewenangan penyadapan lembaga negara setelah Bareskrim menetapkan tiga tersangka kasus penyadapan ilegal.
Cek jadwal SIM Keliling dan layanan perpanjangan SIM Gunungkidul November 2026, termasuk lokasi, syarat dokumen, serta biaya SIM A dan C.
BPIP menegaskan Mahkamah Etik Nasional masih sebatas kajian. UII menjadi tuan rumah diskusi penyusunan naskah urgensi lembaga tersebut.