Advertisement
Aktivis Mahasiswa Solo Ditangkap Polisi karena Kritik Jokowi
Mohammad Hisbun Payu. - JIBI/Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO - Mohammad Hisbun Payu alias Iss, aktivis mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ditangkap Ditreskrimsus Polda Jateng pada Jumat (13/3/2020) lalu. Mohammad Hisbun Payu dituduh melakukan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Iss ditangkap pada Jumat siang saat berada di rumah indekosnya di Surakarta pukul 14.00 WIB. Polisi langsung membawanya ke Mapolda Jateng dan menyita laptop dan ponsel milik Iss.
Advertisement
Menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang yang mendampingi kasus ini, Iss ditangkap karena diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia dijerat Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19/2016 tentang Perubahan Atas UU No 11/2008 tentang ITE.
Atas penangkapan itu, LBH Semarang menyayangkan tindakan polisi yang langsung menetapkan Iss sebagai tersangka. Iss belum pernah dipanggil untuk dimintai keterangan atas kasus yang dituduhkan.
"Semestinya sebelum dilakukan penetapan tersangka dan upaya paksa, ISS harus dipanggil terlebih dahulu untuk didengar keteranganya sebagai saksi. Namun yang dilakukan oleh Polda Jawa Tengah langsung melakukan upaya paksa tanpa pemanggilan secara patut terlebih dahulu," kata penasihat hukum Iss dari LBH Semarang, Naufal Sebastian, dalam keterangan tertulis yang diterima Jaringan Informasi Bisnis Indonesia.
Aktivis mahasiswa UMS itu ditangkap polisi karena dituduh melakukan ujaran kebencian kepada Presiden Jokowi. Dia mengkritik melalui media sosial soal kebijakan yang dia nilai mementingkan investasi dibandingkan kondisi rakyatnya.
Tuduhan itu terkait unggahan bertuliskan "Dosa apa Rakyat Indonesia ..... " dan seterusnya di story akunnya.
Dalam pemeriksaan di hadapan petugas, kata Naufal, Iss mengatakan bahwa tujuan unggahannya di media sosial adalah kritik terhadap Jokowi.
“Sebagai kritikan terhadap Jokowi yang lebih mementingkan investasi ketimbang kesejahteraan rakyat. Investasi boleh-boleh saja, asal tidak merampas/merugikan rakyat,” kata Iss yang dikutip dalam keterangan Naufal.
Pemeriksaan dimulai pada Jumat sekitar pukul 17.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB dan langsung dilakukan penahanan. Iss lebih dulu ditangkap sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
"Padahal penangkapan yang dilakukan terhadap Iss bukanlah operasi tangkap tangan. ISS baru menerima surat penangkapan dan penetapan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan tersangka terhadap Iss," kata Naufal.
Sebagai aktivis mahasiswa UMS, Iss bukan kali ini saja ditangkap. Dia pernah ditangkap dan dipenjara karena dituduh terkait kericuhan massa di pabrik PT RUM, Nguter, Sukoharjo, 2018 lalu.
Naufal menilai kasus ini menambah daftar panjang kasus UU ITE. Naufal menyebutkan selain menjadi potret buram demokrasi di Jawa Tengah, terdapat pelanggaran proses peradilan yang adil dilakukan oleh Polda Jawa Tengah.
"Merespons hal tersebut YLBHI-LBH Semarang sedang mempersiapkan pembelaan," kata dia.
Kabag Hukum UMS Bambang Sukoco saat dimintai konfirmasi JIBI, Kamis (19/3/2020), mengatakan selama dua tahun Iss tidak melakukan pengisian kartu rencana studi (KRS). “Sudah sejak dua tahun yang lalu tidak aktif dan tidak mengisi KRS,” ujarnya.
Mengenai bantuan hukum, Bambang Sukoco mengatakan belum dapat menentukannya saat ini. Sampai sekarang UMS belum mendapat pemberitahuan resmi dari pihak berwenang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
Advertisement
Homestay dan Kos Harian Gerus Okupansi Hotel Jogja Saat Nataru
Advertisement
Musim Liburan, Wisata Jip Merapi Diserbu hingga 20 Ribu Orang
Advertisement
Berita Populer
- Burgerkill dan Ronald Alexander Resmi Berpisah
- Proyek Kereta Gantung Prambanan, Armada dari China Datang 2026
- Efisiensi Anggaran, Pemkot Solo Terapkan WFA ASN Mulai 2026
- Forbes Tetapkan Beyonc Miliarder, Musisi Kelima Dunia
- Oleh-oleh Khas Gunungkidul Laris, Thiwul dan Gathot Naik 30 Persen
- Update WhatsApp 2026: Pantau Apple Watch dan Kelola Memori iOS
- Tes Ekstrem Mobil Listrik di China, XPeng P7 Unggul
Advertisement
Advertisement



