Advertisement
PB IDI: Demi Mencegah Meluasnya Corona, Pemerintah Harus Buka Data Pasien Positif Terinfeksi Dibuka
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) saat konferensi pers terkait dengan Covid-19 di Jakarta, Senin (16/3/2020). - JIBI/Bisnis Indonesia/Nindya Aldila.
Advertisement
Harianjogja.com JAKARTA - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) meminta pemerintah membuka data pasien yang positif terjangkit virus corona (Covid-19) demi pengendalian penyebaran virus.
Ketua PB IDI, Daeng M Faqih, mengatakan pembukaan identitas pasien tidak bertentangan dengan peraturan perundangan karena kasus Covid-19 sudah mengancam terjadinya kejadian luar biasa (KLB) dan ancaman bagi individu dengan potensi penyebaran yang meluas.
Advertisement
“Ini penting supaya kinerja Gugus Tugas atas nama pemerintah lebih efektif untuk melakukan kontak tracing kepada siapa pun yang diduga akan sakit atau terjangkit COVID-19, sehingga mempermudah tracing untuk mencegah penyebaran penyakit ini," katanya dalam konferensi pers, Senin (16/3/2020).
Lebih lanjut, Dewan Pakar PB IDI, M. Nasser, mengatakan permintaan ini sudah berdasarkan dengan sejumlah payung hukum yang berlaku. Kerahasiaan medik telah diatur dalam empat undang-undang (UU) yakni pasal 48 pada UU No.29/2004 tentang Praktek Kedokteran, pasal 57 UU No.36/2009 tentang Kesehatan, pasal 38 UU No.44/2008 tentang Rumah Sakit, pasal 73 UU No.36/2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Selain itu, ketentuan rahasia kedokteran juga diatur dalam Permenkes No. 36/2012 yang menyatakan bahwa rahasia medis bisa dibuka atas nama kepentingan umum. Secara materiil, isi pasal ini tidak berbeda jauh atau berulang satu sama lain.
Dengan adanya empat UU lex specialis ini, maka PB IDI memegang asas hukum Lex specialis derogate lex geberalis, sehingga tidak ada alasan menggunakan ayat 1 pasal 322 KUHP.
"Ada empat UU dan ditambah satu permenkes yang menyatakan bahwa data pasien boleh dibuka atas nama kepentingan umum. Maka kami sampaikan ke BNPB, itu bukan rahasia. Itu sesuatu yang bisa dibuka karena dilindungi oleh UU," tuturnya.
Di samping itu, infeksi virus Corona bukanlah sebuah keadaan yang memalukan, sehingga tidak akan menggap stigmatisasi dan diskriminasi.
Hal ini berbeda dengan penyakit lain yang harus dijaga kerahasiaannya. Dengan membuka nama dan alamat terinfeksi, dapat membuat orang mencari upaya mengatasi persoalan infeksi Covid-19.
Permintaan ini akan disampaikan oleh PB IDI kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui surat resmi dalam waktu dekat.
Seperti diberitakan sebelumnya, BNPB telah mengumumkan bahwa kasus penyebaran Covid-19 diberi status bencana non alam, mengikuti keputusan WHO yang menyebutnya sebagai pandemi global.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Didesak Tangkap Dalang Teror Penyiram Air Keras Aktivis
- Tips Mudik Aman 2026, Gunakan Layanan 110 Jika Ada Gangguan
- Pulau Jawa Terancam Krisis Air, Bappenas Ingatkan Risiko Serius
- Serangan Air Keras ke Andrie Yunus Dinilai Ancam Demokrasi
- Terminal Jatijajar Prediksi Puncak Arus Mudik 18 Maret 2026
Advertisement
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo 15 Maret 2026, Tiket Rp8.000
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- KPK Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026
- Jadwal Kereta Bandara YIA 14 Maret 2026, Tugu-Bandara
- Daftar Rute Trans Jogja Terbaru dan Tarifnya di DIY
- Jadwal SIM Keliling Bantul 14 Maret 2026 dan Biaya Perpanjangan
- Jadwal Bus DAMRI Bandara YIA 14 Maret 2026, Tarif Rp80.000
- Jadwal SIM Keliling Jogja Maret 2026, Ini Lokasi dan Biayanya
- Bus Jogja-Pantai Parangtritis dan Baron Mulai Rp12.000
Advertisement
Advertisement







