Advertisement
Kasus Positif Virus Corona di Indonesia Bertambah Jadi 96, Pasien Tambahan Terlacak dari Tracing
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Jumlah pasien positif virus Corona atau Covid-19 hingga Sabtu (14/3/2020) sore ada sebanyak 96 kasus. Hal itu ditegaskan Juru Bicara Pemerintah soal Penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto.
"Update pada hari ini, jumlah kasus positif total ada 96 per hari ini dari terakhir kemarin kita laporkan 69, sekarang menjadi 96. Ada penambahan kasus baru sebanyak 27," kata Yurianto dalam konferensi pers Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu.
Advertisement
Penambahan itu didapatkan dari pelacakan kontak atau 'tracing' yang dikerjakan secara masif.
Dari 96 kasus positif COVID-19, terdapat lima pasien meninggal. Dari lima pasien meninggal itu, empat pasien berasal dari 69 kasus positif pertama yang ditemukan yakni pasien nomor 25, pasien kasus 35, pasien 36 dan pasien kasus 50.
Sementara satu kasus yang meninggal itu merupakan pasien di luar 69 kasus positif COVID-19 yang diidentifikasi sebelumnya. Namun, Yurianto tidak menjelaskan jenis kelamin dan usia pasien yang meninggal ini.
Dia menuturkan sebaran sekarang sudah melebar di sejumlah daerah yakni DKI Jakarta, Bandung, Tangerang, Solo, Yogyakarta, Bali, Manado, Pontianak,
"Dan tempat lain sekarang sedang kita tracing," ujanrya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menugaskan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 guna mengatasi penyebaran virus penyebab penyakit COVID-19.
Berdasarkan Pasal 3 Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tersebut, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 memiliki lima tujuan yaitu, pertama, meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan. Kedua, mempercepat penanganan virus corona melalui sinergi antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Ketiga, meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran COVID-19. Keempat, meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional.
Kelima, meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons terhadap COVId-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Simak! Ini Daftar Bakal Calon Bupati & Wakil Bupati Bantul dari Partai Golkar
- Penjualan Perhiasan Emas di Solo Meningkat Meski Harganya Meroket
- Dipermalukan Bali United di Kandang, Paul Munster Sebut Persebaya Kalah Mental
- Anak Bunuh Ibu di Klego Boyolali Sadar Atas Tindakannya, Proses Hukum Berjalan
Berita Pilihan
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
Advertisement
Tanggapi Putusan MK, PSHK FH UII Minta Peraturan Netralitas ASN hingga Bansos Disempurnakan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPK Periksa Empat Saksi Biaya Angkut APD Kemenkes pada 2020
- Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto
- KPK Bidik LHKPN 2 Pejabat Pemilik Kripto Miliaran Rupiah
- Menkes Budi Ubah Paradigma Perencanaan Kesehatan
- Ini Besaran Honor PPK Pilkada Serentak 2024
- Kabar Duka: Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
- Jenazah Pendiri Mustika RatuMooryati Soedibyo Akan Dimakamkan di Bogor Rabu Siang
Advertisement
Advertisement