Advertisement
BKKBN Usul Undang-Undang Keluarga Nasional Tidak Mengatur Privasi
Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo - Harian Jogja/Desi Suryanto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mengusulkan Undang-Undang Keluarga Nasional yang di dalamnya tidak mengatur privasi dalam berkeluarga.
"Memang tidak sampai ke wilayah sangat privasi. Keluarga Nasional adalah keluarga berkualitas, keluarga Pancasila, punya toleransi, interaksi keluarga yang tentram, damai, bahagia, dan mandiri," kata Kepala BKKBN Hasto Wardoyo di Jakarta, Jumat (13/3/2020).
Advertisement
Dia mengatakan usulan UU Keluarga Nasional akan digabung dengan UU Kependudukan yang juga masuk dalam ranah Kementerian Dalam Negeri. Penggabungan tersebut, kata dia, mengikuti semangat Omnibus Law untuk menyatukan beberapa undang-undang terkait agar bisa bersinergi.
Dia menyebut UU Sistem Kependudukan dan Keluarga Nasional tersebut sudah diusulkan oleh pemerintah kepada DPR RI dan masuk ke dalam program legislasi nasional. Hasto mengatakan UU itu bisa menjadi referensi sebagai pengganti atau melengkapi UU Ketahanan Keluarga yang dibuat oleh inisiatif anggota DPR.
"Di undang-undang itu kita akan fokus pada siklus hidup. BKKBN harus mampu mendampingi pada persiapan nikah, kemudian pasangan usia subur, kemudian hamil, setelah hamil kelahiran, kemudian mengatur jarak kelahiran, Bina Keluarga Remaja bagaimana mendampingi remaja, dan Bina Keluarga Lansia mendampingi orang-orang yang tua. Bagaimana keluarga kita pandang sebagai dalam satu siklus hidup dan keluarga sebagai unit terkecil dari masyarakat yang sangat strategis untuk mensukseskan program," kata Hasto.
Dalam UU Sistem Kependudukan dan Keluarga Nasional tersebut juga berisikan acuan pembangunan kependudukan di seluruh Indonesia. Dengan begitu diharapkan setiap kepala daerah baik tingkat provinsi ataupun kabupaten-kota tidak menentukan kebijakan kependudukan sendiri-sendiri, melainkan mengacu pada rancangan besar pemerintah pusat.
"Kependudukan itu harus ada grand design pembangunan kependudukan, harus ada sistem pembangunan kependudukan. Penduduk harus tumbuh tidak by luck tapi by design, dan tidak boleh ada Bupati Gubernur punya konsep sendiri-sendiri di dalam perkembangan kependudukan itu, sistemnya harus mengikuti nasional," kata Hasto.
Hasto menekankan RUU Sistem Kependudukan dan Keluarga Nasional tidak akan mengatur privasi di dalam keluarga ataupun hubungan pribadi suami istri sebagaimana RUU Ketahanan Keluarga yang banyak menuai kritik di masyarakat. Menurut dia setiap keluarga memiliki hak untuk menentukan kehidupannya masing-masing.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bentrokan Saat Protes, Lima Orang Tewas di Iran
- Juan Pedro Franco, Mantan Manusia Terberat Dunia Meninggal
- Tanpa Kembang Api, Prabowo Rayakan Tahun Baru Bersama Pengungsi
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
Advertisement
PAD Pariwisata Bantul 2025 Gagal Target, Turun Rp4 Miliar
Advertisement
Tiket Museum Nasional Disesuaikan, Lansia hingga Yatim Gratis
Advertisement
Berita Populer
- 600 Hunian Danantara Siap Diserahkan ke Daerah
- Bulan Dana PMI Sleman 2025 Himpun Rp1,1 Miliar
- BMKG Catat 1.556 Gempa Guncang Aceh Sepanjang 2025
- Pengguna Transportasi Nataru Tembus 16 Juta Orang
- Kecelakaan Lalu Lintas Gunungkidul Meningkat di 2025
- Jadi Otak Kasus Pemerasan, Anggota Polres Wonogiri Dipecat
- Prabowo: Bantuan Bencana Harus Lewat Mekanisme Resmi
Advertisement
Advertisement



