Advertisement
BKKBN Usul Undang-Undang Keluarga Nasional Tidak Mengatur Privasi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mengusulkan Undang-Undang Keluarga Nasional yang di dalamnya tidak mengatur privasi dalam berkeluarga.
"Memang tidak sampai ke wilayah sangat privasi. Keluarga Nasional adalah keluarga berkualitas, keluarga Pancasila, punya toleransi, interaksi keluarga yang tentram, damai, bahagia, dan mandiri," kata Kepala BKKBN Hasto Wardoyo di Jakarta, Jumat (13/3/2020).
Advertisement
Dia mengatakan usulan UU Keluarga Nasional akan digabung dengan UU Kependudukan yang juga masuk dalam ranah Kementerian Dalam Negeri. Penggabungan tersebut, kata dia, mengikuti semangat Omnibus Law untuk menyatukan beberapa undang-undang terkait agar bisa bersinergi.
Dia menyebut UU Sistem Kependudukan dan Keluarga Nasional tersebut sudah diusulkan oleh pemerintah kepada DPR RI dan masuk ke dalam program legislasi nasional. Hasto mengatakan UU itu bisa menjadi referensi sebagai pengganti atau melengkapi UU Ketahanan Keluarga yang dibuat oleh inisiatif anggota DPR.
"Di undang-undang itu kita akan fokus pada siklus hidup. BKKBN harus mampu mendampingi pada persiapan nikah, kemudian pasangan usia subur, kemudian hamil, setelah hamil kelahiran, kemudian mengatur jarak kelahiran, Bina Keluarga Remaja bagaimana mendampingi remaja, dan Bina Keluarga Lansia mendampingi orang-orang yang tua. Bagaimana keluarga kita pandang sebagai dalam satu siklus hidup dan keluarga sebagai unit terkecil dari masyarakat yang sangat strategis untuk mensukseskan program," kata Hasto.
Dalam UU Sistem Kependudukan dan Keluarga Nasional tersebut juga berisikan acuan pembangunan kependudukan di seluruh Indonesia. Dengan begitu diharapkan setiap kepala daerah baik tingkat provinsi ataupun kabupaten-kota tidak menentukan kebijakan kependudukan sendiri-sendiri, melainkan mengacu pada rancangan besar pemerintah pusat.
"Kependudukan itu harus ada grand design pembangunan kependudukan, harus ada sistem pembangunan kependudukan. Penduduk harus tumbuh tidak by luck tapi by design, dan tidak boleh ada Bupati Gubernur punya konsep sendiri-sendiri di dalam perkembangan kependudukan itu, sistemnya harus mengikuti nasional," kata Hasto.
Hasto menekankan RUU Sistem Kependudukan dan Keluarga Nasional tidak akan mengatur privasi di dalam keluarga ataupun hubungan pribadi suami istri sebagaimana RUU Ketahanan Keluarga yang banyak menuai kritik di masyarakat. Menurut dia setiap keluarga memiliki hak untuk menentukan kehidupannya masing-masing.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IKN Berpotensi Menyokong Pengembangan Obat Herbal, Guru Besar UGM: Kalau Benar-Benar Pindah
- Anies Sebut Pembangunan IKN Timbulkan Ketimpangan Baru, Jokowi: Justru Sebaliknya
- Berstatus Tersangka, Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo Ditolak
- Diskusi dengan Netanyahu, Elon Musk Dukung Israel
- Nawawi Ditunjuk Jadi Ketua, Insan KPK Mendukung Penuh
Advertisement
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Peraih Nobel Perdamaian Henry Kissinger Meninggal, Begini Komentar Sejumlah Tokoh Dunia
- Transmisi HIV dari Ibu ke Anak Masih Terjadi di Indonesia
- Penurunan Infeksi Baru HIV di Indonesia Mencapai 54 Persen
- Pemerintah Kucurkan Rp3,7 triliun untuk Insentif Rumah 2023 dan 2024
- IPW Desak Polda Menunda Proses Hukum Kasus Aiman
- Firli Diperiksa sebagai Tersangka, Polri Janji Tak Ada Perlakuan Khusus
- COP28 Dubai Dibuka, Dirut PLN Paparkan Inovasi dan Ajak Kolaborasi Global Untuk Capai NZE Nasional 2060
Advertisement
Advertisement