Advertisement
Beredar Unggahan Foto Kenangan Haji, Imam Nahrawi Bantah Bawa Ponsel di Rutan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi masih ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK. Ia membantah memiliki telepon selular (ponsel) yang ia gunakan di penjara.
"Itu pasti bukan milik saya," kata Imam di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Advertisement
Sebelumnya beredar foto Imam dan istrinya Shobibah Rohmah sedang menunaikan ibadah haji. Foto tersebut diunggah melalui status di aplikasi Whatsapp.
Pada pojok atas terdapat nama Imam Nahrawi sebagai orang yang mengunggah foto tersebut. Tidak diketahui secara pasti kapan foto tersebut diunggah. Namun, terdapat tulisan atau "caption" pada foto tersebut yang berbunyi.
"Kenangan haji tahun kemarin setelah antri selama 7 thn... haji reguler mendampingi ibunda tercinta dan bibinda yg lemah...smg semua sahabat muslim Allah mudahkan utk bisa ziarah makkah madinah lilhajji wal umrah secepatnya.amiiin alfaatihah" demikian caption foto tersebut.
"Sekarang kita tunggu saja hasil forensik maupun penyidikan dari KPK agar tidak jadi polemik supaya semua proporsional. Orang kayak saya ini kan rentan juga dituduh-tuduh, sudah disidang, sudahlah kita tunggu, yang pasti handphone itu bukan milik saya dan sekarang KPK sedang bekerja untuk melakukan penyelidikan forensik," tambah Imam.
Ia pun menegaskan tidak pernah menggunakan ponsel di rutan.
"Kan bisa dilihat sampeyan posting jam berapa, 'mosok' gitu saja, coba tanya lihat nanti. Makanya tunggu dulu saya belum memberi 'statement' apapun kecuali itu bukan milik saya," ungkap Imam.
Imam pun mengatakan tidak pernah melihat wujud ponsel yang digunakan untuk mengirim foto tersebut.
Imam mengaku tidak tahu apakah ada tahanan lain di rutan yang menggunakan ponsel.
"Saya tidak tahu yang lain, (wartawan) belum pernah ke sana ya? Jangan sampai lho masuk ke sana ya, apalagi jadi penghuni warga di sana. Saya doain sehat semua selamat semua amin," tambah Imam.
Mantan Menpora Imam Nahrawi yang didakwa menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Ulum dalam dakwaan Imam disebut perantara penerima uang tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
- 1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Punya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Advertisement

Truk Bermuatan Batu Alam Kecelakaan Tunggal di Piyungan, Sopir Meninggal di Tempat
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Menteri Budi Santoso Segera Terbitkan Permendag Baru, Mengatur Ekspor Impor hingga Perdagangan Dalam Negeri
- Polisi Kerahkan Ratusan Personel Jaga Sidang Kasus Hasto PDIP
- Merespons Gelombang PHK, Menaker Akan Optimalkan Platform SIAPKerja
- 1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Punya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- BEI Sebut Ada 30 Perusahaan Bakal Ipo Tahun Ini
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
Advertisement