Advertisement
Pemerintah Pelajari Dampak Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Pemerintah akan mempelajari putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan.
MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dengan mengabulkan permohonan judicial review dari Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) atas Perpres No. 75/2019. "Sedang kami dalami dan kami pelajari apa saja implikasinya," ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Senin (9/3/2020).
Advertisement
Suahasil menceritakan tujuan meningkatkan tarif iuran BPJS adalah dalam rangka menutup defisit BPJS Kesehatan yang terus membengkak dari tahun ke tahun. Apabila, defisit terus semakin dalam, maka pemerintah yang dituntut untuk menambal kekurangan dana dari BPJS Kesehatan tersebut.
Jika pemerintah terus saja memberikan dana secara langsung kepada BPJS Kesehatan setiap tahunnya, maka pemerintah tidak akan mampu untuk memprediksi seberapa besar kebutuhannya setiap tahun.
"Oleh karena kami membayar PBI, maka PBI tarifnya kami naikkan. Tahun lalu dan tahun ini pemerintah telah membayar dengan tarif baru sehingga tarif barulah menambal defisit BPJS," ujar Suahasil.
Pada 2019 lalu, pemerintah mentransfer dana sebesar Rp13,5 triliun yang dimungkinkan melalui Perpres 75/2019 untuk menutup defisit yang diproyeksikan mencapai Rp32 triliun.
Dalam Rapat Kerja Gabungan Komisi II, VIII, IX, dan XI dengan Menko PMK, Mendagri, Menkes, Menkeu, dan Mensos yang diselenggarakan 18 Februari lalu, DPR RI sudah pernah menuntut kepada pemerintah untuk membatalkan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan apabila tarif diputuskan turun sebagaimana sebelumnya, maka Perpres No. 75/2019 yang menjadi landasan kenaikan tarif iuran harus dicabut.
Jika Perpres No. 75/2019 dicabut, maka BPJS Kesehatan harus mengembalikan dana sebesar Rp13,5 triliun yang sudah ditransfer pada 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Cek Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Bantul Sabtu 27 April 2024
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement