Advertisement
Pemerintah Pelajari Dampak Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Pegawai negeri sipil (PNS) antre mendapatkan layanan Kartu Indonesia Sehat di loket mobil layanan keliling Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di halaman kantor Pemkab Madiun, Jawa Timur, Selasa (28/5/2019). BPJS Kesehatan Madiun melakukan layanan keliling ke kantor-kantor pemerintah guna memudahkan peserta BPJS Kesehatan mendapatkan layanan pendaftaran, perubahan data, mencari informasi maupun pengaduan. - Antara/Siswowidodo
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Pemerintah akan mempelajari putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan.
MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dengan mengabulkan permohonan judicial review dari Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) atas Perpres No. 75/2019. "Sedang kami dalami dan kami pelajari apa saja implikasinya," ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Senin (9/3/2020).
Advertisement
Suahasil menceritakan tujuan meningkatkan tarif iuran BPJS adalah dalam rangka menutup defisit BPJS Kesehatan yang terus membengkak dari tahun ke tahun. Apabila, defisit terus semakin dalam, maka pemerintah yang dituntut untuk menambal kekurangan dana dari BPJS Kesehatan tersebut.
Jika pemerintah terus saja memberikan dana secara langsung kepada BPJS Kesehatan setiap tahunnya, maka pemerintah tidak akan mampu untuk memprediksi seberapa besar kebutuhannya setiap tahun.
"Oleh karena kami membayar PBI, maka PBI tarifnya kami naikkan. Tahun lalu dan tahun ini pemerintah telah membayar dengan tarif baru sehingga tarif barulah menambal defisit BPJS," ujar Suahasil.
Pada 2019 lalu, pemerintah mentransfer dana sebesar Rp13,5 triliun yang dimungkinkan melalui Perpres 75/2019 untuk menutup defisit yang diproyeksikan mencapai Rp32 triliun.
Dalam Rapat Kerja Gabungan Komisi II, VIII, IX, dan XI dengan Menko PMK, Mendagri, Menkes, Menkeu, dan Mensos yang diselenggarakan 18 Februari lalu, DPR RI sudah pernah menuntut kepada pemerintah untuk membatalkan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan apabila tarif diputuskan turun sebagaimana sebelumnya, maka Perpres No. 75/2019 yang menjadi landasan kenaikan tarif iuran harus dicabut.
Jika Perpres No. 75/2019 dicabut, maka BPJS Kesehatan harus mengembalikan dana sebesar Rp13,5 triliun yang sudah ditransfer pada 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Anak Indonesia Nyaris Semua Online, PP Tunas Jadi Benteng Terakhir
- BMKG Turunkan Tim ke Maluku Utara dan Sulut Usai Gempa M 7,6
- Ngaku Tuhan Kedua, Dukun Cabul di Magetan Setubuhi Istri Pasien
- Vonis Mati Tahanan Palestina oleh Israel Disorot Indonesia
- Kasus Video Profil Desa Karo, Majelis Hakim Bebaskan Amsal Sitepu
Advertisement
6 Pelaku Pengeroyokan dan Pembakaran Motor Dibekuk di Sleman
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Malioboro Ditutup saat Kirab HUT Sultan HB X, Ini Rute Pengalihan Arus
- Film Zona Merah Naik Level, Cerita Zombie Kini Menyasar Kota
- Ramp Tol Jogja-Solo di Trihanggo Dikebut, Gerbang Tol Segera Dibangun
- Kulonprogo Siapkan Skema Nunut ASN untuk Tekan BBM
- Aniaya Pengguna Jalan di Muja Muju, Bang Jago Ngopo Diringkus Polisi
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 2 April 2026
- KRL Jogja-Solo Padat Seharian, Ini Jadwal Kamis 2 April 2026
Advertisement
Advertisement








