Advertisement

Pemerintah Pelajari Dampak Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Muhamad Wildan
Senin, 09 Maret 2020 - 20:27 WIB
Budi Cahyana
Pemerintah Pelajari Dampak Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Pegawai negeri sipil (PNS) antre mendapatkan layanan Kartu Indonesia Sehat di loket mobil layanan keliling Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di halaman kantor Pemkab Madiun, Jawa Timur, Selasa (28/5/2019). BPJS Kesehatan Madiun melakukan layanan keliling ke kantor-kantor pemerintah guna memudahkan peserta BPJS Kesehatan mendapatkan layanan pendaftaran, perubahan data, mencari informasi maupun pengaduan. - Antara/Siswowidodo

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA–Pemerintah akan mempelajari putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan.

MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dengan mengabulkan permohonan judicial review dari Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) atas Perpres No. 75/2019. "Sedang kami dalami dan kami pelajari apa saja implikasinya," ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Senin (9/3/2020).

Advertisement

Suahasil menceritakan tujuan meningkatkan tarif iuran BPJS adalah dalam rangka menutup defisit BPJS Kesehatan yang terus membengkak dari tahun ke tahun. Apabila, defisit terus semakin dalam, maka pemerintah yang dituntut untuk menambal kekurangan dana dari BPJS Kesehatan tersebut.

Jika pemerintah terus saja memberikan dana secara langsung kepada BPJS Kesehatan setiap tahunnya, maka pemerintah tidak akan mampu untuk memprediksi seberapa besar kebutuhannya setiap tahun.

"Oleh karena kami membayar PBI, maka PBI tarifnya kami naikkan. Tahun lalu dan tahun ini pemerintah telah membayar dengan tarif baru sehingga tarif barulah menambal defisit BPJS," ujar Suahasil.

Pada 2019 lalu, pemerintah mentransfer dana sebesar Rp13,5 triliun yang dimungkinkan melalui Perpres 75/2019 untuk menutup defisit yang diproyeksikan mencapai Rp32 triliun.

Dalam Rapat Kerja Gabungan Komisi II, VIII, IX, dan XI dengan Menko PMK, Mendagri, Menkes, Menkeu, dan Mensos yang diselenggarakan 18 Februari lalu, DPR RI sudah pernah menuntut kepada pemerintah untuk membatalkan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan apabila tarif diputuskan turun sebagaimana sebelumnya, maka Perpres No. 75/2019 yang menjadi landasan kenaikan tarif iuran harus dicabut.

Jika Perpres No. 75/2019 dicabut, maka BPJS Kesehatan harus mengembalikan dana sebesar Rp13,5 triliun yang sudah ditransfer pada 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cek Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Bantul Sabtu 27 April 2024

Bantul
| Sabtu, 27 April 2024, 06:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement