Advertisement
Gara-Gara Virus Corona, 30 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Jum'at, 06 Maret 2020 - 04:47 WIB
Nina Atmasari
Karyawan pabrik masker di Changyuan, Provinsi Henan, memeriksa hasil pekerjaannya di tengah tingginya permintaan masker di China selama berjangkitnya wabah COVID-19. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Virus Corona atau Covid-19 tidak hanya brdampak pada kesehatan manusia tetapi juga menimbulkan dampak hukum. Polri telah menetapkan 30 tersangka dalam kasus penimbunan alat kesehatan berupa masker dan hand sanitizer serta kasus informasi palsu atau hoaks terkait virus corona sejak tanggal 3-4 Maret 2020.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengemukakan tersangka kasus penimbunan alat kesehatan berupa masker dan hand sanitizer ada 25 orang di wilayah Polda Metro Jaya, Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Jawa Tengah. Asep tidak menjelaskan lebih detail identitas seluruh tersangka itu.
Sementara untuk kasus penyebaran informasi palsu atau hoaks, Asep menjelaskan ada lima orang tersangka yang diamankan di Banten, Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur. Asep juga tidak menjelaskan identitas kelima tersangka itu.
"Total ada 30 orang tersangka yang diamankan oleh masing-masing Kepolisian Daerah selama periode 3-4 Maret 2020," tuturnya, Kamis (5/3/2020).
Dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak ada lagi yang menyebarkan informasi hoaks mengenai virus corona dan menimbun alat kesehatan berupa masker dan hand sanitizer. Menurutnya, Polri akan mempidanakan siapapun tanpa pandang bulu yang telah melakukan perbuatan tindak pidana tersebut.
"Jadi kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak ada lagi yang menimbun alat kesehatan dan menyebarkan informasi hoaks, karena ada ancaman pidananya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
9 Desa Wisata Pilihan untuk Liburan Akhir Tahun di Indonesia
Wisata
| Selasa, 23 Desember 2025, 19:27 WIB
Advertisement
Berita Populer
- Kasasi Ditolak, Lurah Sampang Gunungkidul Dieksekusi 2 Tahun Penjara
- Perpustakaan Umum Bantul Raih Predikat A Akreditasi
- UNISA Yogyakarta Beri Pelayanan Kesehatan Penyintas Bencana
- UNY Wisuda 1.510 Lulusan, Rektor Tekankan Prestasi dan Mutu Alumni
- Menteri Nusron Tekankan Spirit Kemanusiaan dalam Perayaan Natal
- Distribusi Pupuk Subsidi di Sleman Dipantau, HET Turun 20 Persen
- Kost Jogja di Area Tenang hingga Ramai, Ini 5 Pilihan Daerahnya
Advertisement
Advertisement




