Advertisement
Gara-Gara Virus Corona, 30 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Jum'at, 06 Maret 2020 - 04:47 WIB
Nina Atmasari
Karyawan pabrik masker di Changyuan, Provinsi Henan, memeriksa hasil pekerjaannya di tengah tingginya permintaan masker di China selama berjangkitnya wabah COVID-19. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Virus Corona atau Covid-19 tidak hanya brdampak pada kesehatan manusia tetapi juga menimbulkan dampak hukum. Polri telah menetapkan 30 tersangka dalam kasus penimbunan alat kesehatan berupa masker dan hand sanitizer serta kasus informasi palsu atau hoaks terkait virus corona sejak tanggal 3-4 Maret 2020.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengemukakan tersangka kasus penimbunan alat kesehatan berupa masker dan hand sanitizer ada 25 orang di wilayah Polda Metro Jaya, Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Jawa Tengah. Asep tidak menjelaskan lebih detail identitas seluruh tersangka itu.
Sementara untuk kasus penyebaran informasi palsu atau hoaks, Asep menjelaskan ada lima orang tersangka yang diamankan di Banten, Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur. Asep juga tidak menjelaskan identitas kelima tersangka itu.
"Total ada 30 orang tersangka yang diamankan oleh masing-masing Kepolisian Daerah selama periode 3-4 Maret 2020," tuturnya, Kamis (5/3/2020).
Dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak ada lagi yang menyebarkan informasi hoaks mengenai virus corona dan menimbun alat kesehatan berupa masker dan hand sanitizer. Menurutnya, Polri akan mempidanakan siapapun tanpa pandang bulu yang telah melakukan perbuatan tindak pidana tersebut.
"Jadi kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak ada lagi yang menimbun alat kesehatan dan menyebarkan informasi hoaks, karena ada ancaman pidananya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
- Banjir Kiriman Ciliwung Rendam Kebon Pala Jakarta
- BPBD Magetan Kerahkan SAR, Pendaki Mongkrang Belum Ditemukan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
Advertisement
Paranormal Pernah Ajukan sebagai Pekerjaan di KTP Warga Gunungkidul
Gunungkidul
| Jum'at, 23 Januari 2026, 17:07 WIB
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Wisata
| Senin, 19 Januari 2026, 18:17 WIB
Advertisement
Berita Populer
- Uji Coba Zero ODOL Dimulai 27 Januari 2026, Kemenhub Andalkan Digital
- Menkeu Purbaya Pastikan Stabilitas Rupiah Tetap Terjaga
- Target 2026: Insentif Guru Non-ASN Naik, Pelatihan Diperluas
- Tanah Ambles di Kemadang Gunungkidul, Warga Diminta Waspada
- BPK Soroti Proyek Kereta Cepat, WIKA Berpotensi Rugi Rp2,27 Triliun
- Hakim Bebaskan Penjaga Palang Kasus KA Batara Kresna
- PLN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir Pekalongan
Advertisement
Advertisement



