Advertisement
Gudang Penimbunan Masker di Tangerang Digrebek
Ilustrasi. - Reuters/Dylan Martinez
Advertisement
Harianjogja.com, TANGERANG - Upaya pemberantasan tindak penimbunan masker terus dilakukan menyusul kelangkaan pada salah satu alat medis tersebut. Di Tangerang, polisi kembali menggerebek sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan masker di saat isu virus corona COVID-19 dipastikan positif masuk ke Indonesia.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Iwan Kurniawan menyampaikan polisi telah menggrebek sebuah gudang PT MJP Cargo No 88, Jalan Marsekal Surya Darma, Neglasari, Tangerang pada Selasa (3/3/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
Advertisement
"Iya ada dugaan tindak pidana penimbunan alat kesehatan berupa masker kesehatan atau memperdagangkan alat kesehatan berupa masker tanpa izin edar," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (3/3/2020).
Dalam penggrebekan tersebut polisi menemukan 180 karton yang berisi 360.000 masker merk remedi dan 107 karton berisi 214 ribu masker merek volca dan well best dari dua orang pemilik.
Hingga kini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku bernama Hermanto dan Deny, serta meminta keterangan dari penjaga dan pemilik gudang.
"Hermanto ditemukan sebanyak 180 karton, masing-masing berisi 40 boks dan satu boks berisi 50 lembar masker merk remedi. Satu boks dijual dengan harga Rp 360 ribu," ucapnya.
Sementara dari Deny ditemukan sebanyak 107 karton, masing-masing kardus berisi 40 boks dan satu boks berisi 50 lembar masker merek volca dan will best. Satu boks dijual Rp 214.000. "[Keduanya] Masih diperiksa intensif," tutup Iwan.
Ini merupakan titik ketiga yang ditemukan oleh Polda Metro Jaya terkait pelanggaran penimbunan masker atau alat kesehatan lain di tengah wabah virus Corona, sebelumnya polisi sudah menangkap pelaku di Cakung, Jakarta Timur dan Grogol, Jakarta Barat.
Diketahui, pelaku penimbun masker di masa krisis seperti wabah terancam Pasal 107 undang-undang nomor 7 tahub 2014 tentang perdagangan dengan ancaman 5 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.
Pasal itu mengatur larangan untuk para pelaku usaha menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang. Pasal ini juga berkaitan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan yang isinya berupa larangan menimbun barang pada kondisi tertentu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
Advertisement
Advertisement
Musim Liburan, Wisata Jip Merapi Diserbu hingga 20 Ribu Orang
Advertisement
Berita Populer
- Tanpa Kembang Api, Plaza Ambarrukmo Hadirkan Laser Light Show
- Catat, Ini Jadwal KRL Jogja-Solo Akhir Tahun 2025
- Jadwal Lengkap KA Prameks Rabu 31 Desember 2025
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Rabu 31 Desember 2025
- Cuaca Jogja Akhir Tahun Ini, Siang Hujan Sore Berpotensi Petir
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Rabu 31 Desember 2025
- Lengkap, Ini 15 Jalur Trans Jogja dan Tarif Terbarunya
Advertisement
Advertisement




