Advertisement

Penimbun Masker Bisa Dipenjara Lima Tahun & Denda Rp50 Miliar

Alif Nazzala R.
Selasa, 03 Maret 2020 - 21:07 WIB
Budi Cahyana
Penimbun Masker Bisa Dipenjara Lima Tahun & Denda Rp50 Miliar Kertas pengumuman "Maaf Stock Masker Kosong" dipasang di pintu Apotik Hayam Wuruk, Jogja, Selasa, (3/3/2020). - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, SEMARANG –  Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Polda Jateng mengantisipasi penimbunan dan permainan harga masker di tengah maraknya informasi mengenai virus Corona atau Covid-19.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jateng Muhammad Arif Sambodo menduga kelangkaan dan mahalnya harga masker karena ditimbun oleh orang-orang yang berniat mengail keuntungan.

Advertisement

“Untuk itu kami berkoordinasi dengan Polda Jateng untuk memastikan tidak ada penimbunan dan permainan harga masker di Jawa Tengah. Kalau ada penimbunan atau permainan harga, pasti akan kami tindak secara hukum,” kata Arif Selasa (3/3/2020).

Arif menerangkan, sesuai Pasal 107 Undang-Undang No.7.2014 tentang Perdagangan, pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan atau hambatan lalulintas perdagangan barang, dipidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar.

“Saat ini kami sudah bekerja melakukan pengawasan terhadap perusahaan, distributor hingga penjual kecil di Jawa Tengah. Inventarisir dan dan pengecekan jalur distribusi terus kami pantau. Kalau ada temuan, pasti kami tindak bersama jajaran kepolisian,” tegasnya.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jateng Yulianto Prabowo menegaskan bahwa stok masker di Jateng masih aman asalkan masyarakat tidak panik dan melakukan pembelian masker secara besar-besaran.

“Produksi masker memang terbatas, namun untuk Jawa Tengah stoknya aman asalkan digunakan sesuai kebutuhan. Kami sampaikan bahwa yang wajib menggunakan masker adalah mereka yang sakit, para tenaga kesehatan yang berhubungan dengan pasien atau mereka yang tinggal di daerah rentan. Jadi, tidak semuanya harus menggunakan masker,” kata Yulianto.

Masyarakat dihimbau untuk tidak panik dan melakukan pembelian masker secara besar-besaran.

Yulianto mengatakan sampai saat ini belum ada laporan pasien yang dinyatakan positif terjangkit virus corona di Jawa Tengah. Dari 26 pasien yang suspect corona di Jateng, semuanya sudah dinyatakan negatif. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Komplotan Spesialis Pengganjal ATM di Gerai Ritel Modern Ditangkap Polresta Jogja

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 17:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement