Advertisement
Penimbun Masker Bisa Dipenjara Lima Tahun & Denda Rp50 Miliar

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Polda Jateng mengantisipasi penimbunan dan permainan harga masker di tengah maraknya informasi mengenai virus Corona atau Covid-19.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jateng Muhammad Arif Sambodo menduga kelangkaan dan mahalnya harga masker karena ditimbun oleh orang-orang yang berniat mengail keuntungan.
Advertisement
“Untuk itu kami berkoordinasi dengan Polda Jateng untuk memastikan tidak ada penimbunan dan permainan harga masker di Jawa Tengah. Kalau ada penimbunan atau permainan harga, pasti akan kami tindak secara hukum,” kata Arif Selasa (3/3/2020).
Arif menerangkan, sesuai Pasal 107 Undang-Undang No.7.2014 tentang Perdagangan, pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan atau hambatan lalulintas perdagangan barang, dipidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar.
“Saat ini kami sudah bekerja melakukan pengawasan terhadap perusahaan, distributor hingga penjual kecil di Jawa Tengah. Inventarisir dan dan pengecekan jalur distribusi terus kami pantau. Kalau ada temuan, pasti kami tindak bersama jajaran kepolisian,” tegasnya.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jateng Yulianto Prabowo menegaskan bahwa stok masker di Jateng masih aman asalkan masyarakat tidak panik dan melakukan pembelian masker secara besar-besaran.
“Produksi masker memang terbatas, namun untuk Jawa Tengah stoknya aman asalkan digunakan sesuai kebutuhan. Kami sampaikan bahwa yang wajib menggunakan masker adalah mereka yang sakit, para tenaga kesehatan yang berhubungan dengan pasien atau mereka yang tinggal di daerah rentan. Jadi, tidak semuanya harus menggunakan masker,” kata Yulianto.
Masyarakat dihimbau untuk tidak panik dan melakukan pembelian masker secara besar-besaran.
Yulianto mengatakan sampai saat ini belum ada laporan pasien yang dinyatakan positif terjangkit virus corona di Jawa Tengah. Dari 26 pasien yang suspect corona di Jateng, semuanya sudah dinyatakan negatif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 11 Juli 2025: Dari Polda Jateng Grebek Pabrik Pupuk Palsu sampai Penemuan Mayat Pegawai Kemendagri
Advertisement

Pembangunan Tol Jogja-Solo Segmen Prambanan-Purwomartani Sesuai Rencana, Target 2026 Sampai Gerbang Tol Kalasan
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement
Advertisement