Dugaan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, Kerugian Capai Rp89 Triliun
Pemerintah mendorong penindakan dugaan pelanggaran beras fortifikasi. Temuan 25 merek disebut berpotensi merugikan konsumen hingga Rp89 triliun.
Dokter sedang melakukan perawatan pada pasien virus corona. /Reuters
Harianjogja.com, SEMARANG - Wabah virus Corona asal Wuhan China masih terjadi hingga saat ini. Tak hanya penamaan virus yang berubah dari semula Novel Coronavirus 2019 menjadi Covid-19, tetapi juga istilah pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang dalam pemantauan (ODP).
“Untuk kasus ini, secara istilah Kementerian Kesehatan sudah membuat hanya dua istilah. Pasien dalam pengawasan dan orang dalam pemantauan,” kata Direktur Medik dan Keperawatan RSUP dr Kariadi Semarang, dr. Agoes Oerip Purwoko, SpOG(K), MARS, Rabu (26/2/2020) kemarin.
“Tidak ada istilah suspect,” tambahnya.
Dia menjelaskan, PDP berarti terdapat gejala klinis di antaranya demam, batuk, pilek, dan sesak napas. Selain itu, pasien tersebut juga ada riwayat kunjungan ke luar negeri yakni China dan sejumlah negara yang dinyatakan positif Corona.
“Pada awalnya memang hanya China, kemudian dengan makin berkembangnya kasus, beberapa negara termasuk kunjungan ke luar negeri yang bukan China, yang sudah dinyatakan positif oleh WHO. Jika ada kasus seperti itu, maka masuk kategori pasien pengawasan,” beber dia.
Sementara orang dalam pemantauan mengandung maksud, orang yang baru datang dari luar negeri yakni China dan beberapa negara positif Corona. Meski tidak menderota gejala-gejala klinus, orang itu akan dipantau selama masa inkubasi korona yaitu 14 hari.
“Jadi setiap orang yang dari luar negeri yang sudah ada positif Corona, dari Cina, Eropa, dan sebagainya yang positif itu kita masukkan dalam pemantauan,” lugasnya.
Bedanya dengan pasien dalam pengawasan yang dirawat di rumah sakit, orang dalam pemantauan hanya dikarantina dalam rumah. Meski demikian, dia dilarang untuk berinteraksi dengan dunia luar rumah hingga masa inkubasi selesai.
“Dia tidak mengalami gejala klinis, dan pemantauan itu dilakukan selama 14 hari. Dalam pemantauan 14 hari itu, berarti dia seperti “dikarantina” tapi di rumah sendiri. Enggak boleh bergaul dengan yang lain. Ya sebenarnya itu menjaga dia agar tidak menular kalau misalnya akhirnya dia infeksi, karena masa inkubasinya dalam 14 hari,” pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Pemerintah mendorong penindakan dugaan pelanggaran beras fortifikasi. Temuan 25 merek disebut berpotensi merugikan konsumen hingga Rp89 triliun.
Turis Eropa ke Sleman naik 50% saat high season. HPI Sleman menyoroti destinasi yang mendadak tutup dan aturan booking wisata.
KPK menyebut status residivis Fahd Arafiq dapat menjadi pertimbangan pemberatan hukuman setelah tiga kali terjerat perkara korupsi.
Presiden Prabowo Subianto menjajal LRT Kelapa Gading-Manggarai bersama pelajar dan Pramono Anung. Layanan untuk masyarakat mulai 17 September.
PBB mengecam serangan Houthi ke infrastruktur sipil dan energi Arab Saudi serta mendesak keamanan pelayaran di Laut Merah.
Kota Magelang didorong menjadi percontohan integrasi CKG dan penanganan TBC untuk mempercepat penemuan serta pengobatan kasus.