Advertisement
Hasto Kristianto Diperiksa soal PAW Lagi, KPK: Konfirmasi Isi Barang Bukti Elektronik

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan alasan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristianto kembali diperiksa terkait suap penetapan PAW anggota DPR RI lantaran penyidik KPK sedang menelisik soal barang bukti yang berisi percakapan elektronik.
"Sekjen PDIP [Hasto Kristianto] kami pemeriksaan hari ini lebih fokus kepada terkait konfirmasi isi dari barang bukti elektronik, isi barang elektronik. Mengenai detail isi, apa percakapan isi dari barang elektronik tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2020).
Advertisement
Namun, Ali enggan membeberkan secara rinci isi percakapan dari bukti elektronik yang telah disita KPK. Dia juga tak menjelaskan dari tangan siapa barang bukti itu disita.
Ali menyebut KPK tak dapat menyampaikan apa isi percakapan eletronik tersebut sehingga harus dikonfirmasi kepada Hasto. "Mengenai detail isi, apa percakapan isi dari barang elektronik tersebut tentu tidak bisa kami sampaikan secara detailnya," ucap Ali.
Meski begitu, Ali menyebut semua itu nantinya akan dibeberkan bila kasus suap itu sudah masuk ke ruang persidangan. "Tetapi nanti di persidangan tentu akan dibuka seluas-luasnya oleh Jaksa Penuntut Umum yang akan menyidangkan perkara keempat tersangka ini," kata dia.
Sebelumnya, Hasto kembali diperiksa KPK terkait kasus suap penetapan PAW anggota DPR. Setidaknya Hasto sudah dua kali diperiksa dalam kasus tersebut.
Kali ini, KPK memanggil Hasto untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KPU Wahyu Setiawan. Dalam pemeriksaan kali ini, Hasto mengaku dicecar sebanyak 14 pertanyaan dari penyidik KPK. "Ada sekitar 14 hal yang harus saya beri keterangan tersebut untuk itu saya ikuti seluruh proses hukum dnngan sebaik-baiknya," kata Hasto.
Diketahui, KPK telah menetapkan eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka terkait kasus suap penetapan PAW anggota DPR RI. Selain Wahyu, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka. Mereka di antaranya adalah Caleg PDI, Harun Masiku, pihak swasta Saeful Bahri dan tersangka Mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tiofridelin. Dari keempat tersangka, hanya Harun yang masih menjadi buronan KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
- Profil M Qodari, Dari Pengamat Politik Jadi Kepala Staf Kepresidenan
- Afriansyah Noor, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Pilihan Prabowo
- Hujan Deras, Ojol Tetap Gelar Aksi Unjuk Rasa
Advertisement

Nelayan Kulonprogo Jarang Melaut karena Angin dan Ombak Tinggi
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Polri Minta Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid
- Mahfud MD Dikabarkan Masuk Kabinet Merah Putih, Begini Respons Bappisus
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Ojol Gelar Demo 17 September 2025, Ini 7 Tuntutan yang Diangkat
- Pembunuhan Kacab Bank, Dua Oknum TNI AD Dijanjikan Imbalan Rp100 Juta
- Korban Meninggal Kasus Kecelakaan Bus RS Bina Sehat di Bromo Bertambah
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
Advertisement
Advertisement