Advertisement
Hasto Kristianto Diperiksa soal PAW Lagi, KPK: Konfirmasi Isi Barang Bukti Elektronik
Hasto Kristiyanto - Antara/Muhammad Adimaja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan alasan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristianto kembali diperiksa terkait suap penetapan PAW anggota DPR RI lantaran penyidik KPK sedang menelisik soal barang bukti yang berisi percakapan elektronik.
"Sekjen PDIP [Hasto Kristianto] kami pemeriksaan hari ini lebih fokus kepada terkait konfirmasi isi dari barang bukti elektronik, isi barang elektronik. Mengenai detail isi, apa percakapan isi dari barang elektronik tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2020).
Advertisement
Namun, Ali enggan membeberkan secara rinci isi percakapan dari bukti elektronik yang telah disita KPK. Dia juga tak menjelaskan dari tangan siapa barang bukti itu disita.
Ali menyebut KPK tak dapat menyampaikan apa isi percakapan eletronik tersebut sehingga harus dikonfirmasi kepada Hasto. "Mengenai detail isi, apa percakapan isi dari barang elektronik tersebut tentu tidak bisa kami sampaikan secara detailnya," ucap Ali.
Meski begitu, Ali menyebut semua itu nantinya akan dibeberkan bila kasus suap itu sudah masuk ke ruang persidangan. "Tetapi nanti di persidangan tentu akan dibuka seluas-luasnya oleh Jaksa Penuntut Umum yang akan menyidangkan perkara keempat tersangka ini," kata dia.
Sebelumnya, Hasto kembali diperiksa KPK terkait kasus suap penetapan PAW anggota DPR. Setidaknya Hasto sudah dua kali diperiksa dalam kasus tersebut.
Kali ini, KPK memanggil Hasto untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KPU Wahyu Setiawan. Dalam pemeriksaan kali ini, Hasto mengaku dicecar sebanyak 14 pertanyaan dari penyidik KPK. "Ada sekitar 14 hal yang harus saya beri keterangan tersebut untuk itu saya ikuti seluruh proses hukum dnngan sebaik-baiknya," kata Hasto.
Diketahui, KPK telah menetapkan eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka terkait kasus suap penetapan PAW anggota DPR RI. Selain Wahyu, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka. Mereka di antaranya adalah Caleg PDI, Harun Masiku, pihak swasta Saeful Bahri dan tersangka Mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tiofridelin. Dari keempat tersangka, hanya Harun yang masih menjadi buronan KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
- Ledakan Petasan di Pamekasan Bongkar Produksi Berdaya Ledak Tinggi
- China Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Saat Idulfitri
- Konflik Gas Iran-Qatar Picu Lonjakan Harga, Trump Berubah Arah
- Di Momen Lebaran Vladimir Putin Soroti Peran Muslim Rusia
Advertisement
Prediksi Lonjakan Parkir Wisata Lebaran Jogja 2026: Cek Tarif Resmi
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Baby Aliens Menangi Sprint Race MotoGP Brasil
- Veda Ega Pratama Optimistis Raih Podium di Balapan Moto3 Brasil
- KPK Ungkap Strategi Khusus di Balik Penahanan Rumah Yaqut Cholil
- Telur Asin Rumahan Lagi Naik Daun, Ini Cara Mudah Bikinnya
- Rest Area Penuh Saat Arus Balik, Jalur Batang Disiapkan Opsi Tambahan
- Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Batasi Anggaran Baru Demi Jaga APBN
- Pemkab Bantul Belum Menerapkan WFA Usai Libur Lebaran
Advertisement
Advertisement







