Advertisement

Korban Bullying di Purworejo Belum Mau Sekolah

Newswire
Senin, 17 Februari 2020 - 16:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Korban Bullying di Purworejo Belum Mau Sekolah ILustrasi kekerasan anak - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, PURWOREJO - Siswi SMP di Muhammadiyah Butuh, Purworejo, Jawa Tengah korban bullying atau perundungan temannya sendiri belaum mau masuk sekolah karena masih trauma.

Hal ini disampaikan ibu korban, SR, 49, yang menuturkan putri bungsunya itu masih belum mau sekolah. SR mengaku sudah membujuk namun korban menolak karena merasa takut dengan tiga temannya yang kini sudah jadi tersangka.

Advertisement

"Kalau keadaannya sehat, cuma masih trauma dengan anak tiga itu. Kemarin sudah dibujuk Senin (17/2/2020) mau masuk (sekolah), tapi dia dengar kalau tersangka nggak ditahan jadi nggak mau sekolah," kata SR kepada detikcom, Senin (17/2/2020).

Tiga tersangka penyiksaan terhadap korban itu, TP, 16; DF, 15; dan UH, 15; saat ini tidak ditahan karena di bawah umur. Korban mengaku tak mau sekolah jika ketiga temannya itu tak ditahan.

"Bocahe durung dipenjara kan bu? Sesuk wae aku mangkate sekolah nek bocahe wis dipenjara wae (tersangkanya belum dipenjara kan bu? Besok aja aku sekolahnya kalau tersangkanya sudah dipenjara)," tutur SR menirukan ucapan buah hatinya.

Untuk diketahui, polisi memutuskan untuk tidak menahan ketiga tersangka karena masih di bawah umur dan mempertimbangkan ancaman masa hukuman di bawah tujuh tahun. Ketentuan itu diatur mengacu pada UU No.11/2012 tentang penahanan.

"Ketentuan sistem peradilan anak UU No 11 tahun 2012 pasal 32 tentang penahanan. Penahanan hanya dilakukan pada anak yang diancam pidana 7 tahun. Perkara kemarin dikenakan pasal 76c UU perlindungan anak tentang kekerasan terhadap anak dan dipidana berdasarkan pasal 80 dengan ancaman 3,5 tahun. Jadi para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito ketika dihubungi detikcom, Sabtu (15/2/2020) lalu.

Meski tidak ditahan, namun ketiga siswa tersebut tetap bakal diproses hukum. Polisi pun mengembalikan ketiga pelaku kepada keluarga dan dikenakan wajib lapor. "Statusnya masih tersangka dan proses penyidikannya tetap berlanjut," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : detik.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Info Stok Darah dan Jadwal Donor Darah Rabu 24 April 2024 di PMI se-DIY

Jogja
| Rabu, 24 April 2024, 12:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement