Advertisement
Ada Hadiah iPhone 11 jika Berhasil Temukan Harun Masiku & Nurhadi

Advertisement
Harianjogja.com, TANJUNGPINANG - Keberadaan mantan Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku dan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi masih terus dicari. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sampai menggelar sayembara. Siapapun yang mampu memberikan informasi keberadaan dua buronan itu akan diberi hadiah iPhone 11.
"Informasi dimaksud dapat digunakan untuk menangkap Harun Masiku dan Nurhadi oleh KPK," kata Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman, melelui pesan singkat yang diterima di Tanjungpinang, Senin (17/2/2020).
Advertisement
Dia mengatakan informasi dapat diberikan langsung kepada KPK atau kepolisian atau kepada MAKI ke nomor HP 081218637589.
Menurut Boyamin, hadiah tersebut berlaku selamanya dan tidak terbatas, termasuk informasi yang berasal dari aparat penegak hukum dan wartawan. "Hadiah terdiri dari dua iPhone 11 berlaku bagi masing-masing informasi hingga menjadikan tertangkap Harun Masiku atau Nurhadi," sebutnya.
Boyamin mengatakan bahwa MAKI juga pernah melakukan sayembara berhadiah Rp10 juta untuk informasi keberadaan Ketua DPR Setya Novanto pada 16 November 2017. "Berhubung informannya tidak bersedia menerima hadiah, maka uang Rp10 juta telah diserahkan kepada Yayasan Yatim Piatu," tutur Boyamin.
Terkait Harun Masiku dan Nurhadi, seperti diketahui, keduanya merupakan buronan KPK yang sampai saat ini belum berhasil ditemukan/ditangkap.
Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024.
Sedangkan, Nurhadi merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Naik Signifikan, Leptospirosis di Bantul Capai 160 Kasus Per Juli 2025
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Datangi KPK, Menteri UMKM Sebut Tak Ada Uang Negara yang Dipakai Istrinya Saat Kunjungi Eropa
- Jual Ayam Hidup Dibawah Rp18.000 Per Kilogram, Satu Perusahaan di Sanksi Oleh Kementan
- Dituntut Tujuh Tahun Penjara dari Kasus Importasi Gula, Tom Lembong Heran
- Kepulauan Barat Daya Jepang Diguncang Seribu Gempa Dua Pekan Berturut-turut
- Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Pidana, Ini Alasan dari Jaksa
- Putusan MK Pisahkan Pemilu dan Pilkada, DPR Usulkan Ada Amandemen Terbatas tentang Undang-Undang Pemilu
- Dua Dosen Pelaku Pelecehan Seksual kepada Mahasiswa di Makassar Ditahan Polisi
Advertisement
Advertisement