Advertisement
Kasus Hibah KONI, Mantan Menpora Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp 11,5 M

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Kasus dugaan suap dana hibah KONI di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi didakwa menerima uang Rp 11,5 miliar. Penerimaan uang tersebut untuk mempercepat persetujuan dana hibah KONI ke Kemenpora.
Advertisement
"Terdakwa bersama-sama dengan Miftahul Ulum telah menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 11.500.000.000 dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan.
Perbuataan Imam dilakukan bersama-sama dengan Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum. Imam dan Ulum dan Imam Nahrawi menerima uang dari eks Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan eks Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy.
Jaksa menyebut Imam Nahrawi menerima uang melalui Miftahul Ulum terkait proposal dana hibah pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional Asian Games dan Asian Para Games 2018. Usulan dana yang diajukan dalam proposal itu sejumlah Rp 51,5 miliar.
Untuk mempercepat proses pencairan dana hibah oleh Kemenpora, Mulyana selaku Deputi IV Kemenpora meminta Ending berkoordinasi Ulum terkait komitmen fee yang harus diberikan oleh KONI Pusat kepada pihak Kemenpora. Menindaklanjuti permintaan itu, Ending bertemu Ulum membahas komitmen fee untuk pihak Kemenpora kurang lebih sebesar 15%-19% dari total dana hibah itu.
Dalam pertemuan itu, Ulum memberikan catatan pihak-pihak dari Kemenpora yang akan diberikan jatah uang komitmen fee dalam secarik kertas tisu, di mana disalin Ending dalam secarik kertas.
"Sebagai realisasi atas kesepakatan tersebut, sekitar akhir bulan Januari 2018, bertempat di ruangan kerja Ending Fuad Hamidy di kantor KONI Pusat, terdakwa menerima sebagian uang fee sejumlah Rp 500 juta dari Ending Fuad Hamidy untuk Imam Nahrawi," kata jaksa.
Atas pengajuan proposal itu, jaksa menyebut Imam memberikan disposisi kepada Mulyana untuk ditelaah dan dilanjutkan kepada Asisten Deputi Olahraga dan Prestasi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tim Verifikasi untuk dilakukan penelitian layak tidaknya diberikan bantuan dana kepada KONI. Selain itu, Imam juga mendisposisi proposal itu kepada Ulum.
Pada Maret 2018, Ulum kembali menerima uang Rp 2 miliar dari Ending di Kantor KONI. Setelah itu, Kemenpora menyetujui dana hibah yang diberikan Rp 30 miliar dari yang diajukan KONI sebesar Rp 51,5 miliar.
Usai proposal dana hibah itu disetujui dan dicairkan ke KONI , jaksa menyebut Ending Fuad menyerahkan Rp 9 miliar untuk Imam Nahrawi melalui Ulum. Berikut rinciannya yang disebut jaksa:
1) Uang sejumlah Rp 3.000.000.000 diberikan oleh Johnny E Awuy kepada orang suruhan Ulum, Arief Susanto di kantor KONI Pusat.
2) Uang sejumlah Rp 3.000.000.000 yang ditukar dolar USD 71,400 dan SGD 189,000 diberikan oleh Ending Fuad melalui Atam kepada Ulum di Lapangan Golf Senayan.
3) Uang sejumlah Rp 3.000.000.000 yang dimasukkan dalam amplop-amplop coklat dan dimasukkan dalam beberapa kardus kertas A4 diberikan oleh Ending Fuad kepada Ulum di Lapangan Bulu Tangkis Kompleks Kemenpora.
"Selain itu sekitar bulan Juni 2018, Mulyana juga menerima bagian fee Rp 300 juta dari Ending Fuad Hamidy melalui Johnny E Awuy di Kemenpora. Selain uang Mulyana juga menerima mobil Toyota Fortuner VRZ TRD warna Hitam Metalik seharga Rp 489.800.000 dari Ending Fuad Hamidy," tutur jaksa.
Untuk proposal dukungan KONI Pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi Tahun 2018. KONI mengusulkan usulan dana Rp 16,4 miliar dan kemudian perbaikan usulan dana menjadi Rp 21 miliar.
Atas pengajuan proposal itu, jaksa menyebut Imam memberikan disposisi kepada Mulyana untuk ditelaah dan dilanjutkan kepada Asisten Deputi Olahraga dan Prestasi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tim Verifikasi untuk dilakukan penelitian layak tidaknya diberikan bantuan dana kepada KONI. Selain itu, Imam juga mendisposisi proposal itu kepada Ulum.
Usai proposal disetujui Rp 17 miliar, Ulum bertemu Ending Fuad di Kemenpora. Dalam pertemuan itu membahas penerimaan komitmen fee yang ditulis sebuah kertas.
"Yang mana dalam daftar tersebut diantaranya tertulis inisial "M" yaitu Menteri (atau terdakwa) sejumlah Rp 1.500.000.000, "Ul" yaitu ULUM sejumlah Rp 500.000.000, "Mly" yaitu Mulyana sejumlah Rp 400.000.000, "AP" yaitu Adhi Purnomo, sejumlah Rp250.000.000, dan "Ek" yaitu Eko Triyanta Rp 20.000.000," jelas jaksa.
Namun Ending belum menyerahkan fee tersebut karena sudah ditangkap oleh KPK. Ending dan Johnny ditangkap oleh KPK saat memberikan uang Rp 100 kepada Mulyana.
Atas perbuatan itu, Imam didakwa bersalah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : detik.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Perizinan Penambangan di DIY Dibatasi Sebulan, Penggunaan Alat Disesuaikan dengan Lokasi Tambang
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- Bayar PBB Kini Bisa Gunakan Aplikasi Lokal, Ini Caranya
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
Advertisement
Advertisement